Ilustrasi dokumen pernikahan
Dalam urusan administrasi pernikahan di Indonesia, sering kali muncul pertanyaan mengenai perbedaan antara "akta nikah" dan "buku nikah". Meskipun keduanya berkaitan erat dengan legalitas pernikahan, terdapat perbedaan mendasar dari segi definisi, fungsi, dan penerbitnya. Memahami perbedaan ini penting agar Anda tidak salah dalam mengurus dan menggunakan dokumen-dokumen tersebut.
Buku Nikah adalah dokumen yang paling dikenal oleh masyarakat umum ketika berbicara tentang pernikahan. Buku ini secara fisik berbentuk seperti buku paspor kecil, yang mencatat informasi penting mengenai pasangan yang menikah. Di Indonesia, buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim dan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bekerja sama dengan instansi keagamaan terkait bagi pasangan non-Muslim.
Fungsi utama dari buku nikah adalah sebagai tanda bukti sah secara agama dan negara atas pelaksanaan pernikahan. Isinya mencakup:
Buku nikah ini biasanya berwarna hijau untuk pasangan Muslim dan berwarna biru untuk pasangan non-Muslim. Dokumen ini sangat krusial karena menjadi dasar untuk berbagai urusan administratif selanjutnya, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran anak, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Akta Nikah adalah catatan resmi atas pernikahan yang telah dilangsungkan. Berbeda dengan buku nikah yang berbentuk buku fisik, akta nikah lebih merujuk pada dokumen yang sifatnya administratif dan terintegrasi dalam sistem pencatatan kependudukan negara. Dalam konteks yang lebih luas, akta nikah adalah bukti legal formal dari pencatatan peristiwa perkawinan.
Akta nikah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah pencatatan pernikahan dilakukan. Bagi pasangan Muslim, pencatatan pernikahan di KUA secara otomatis akan dicatat dan diterbitkan akta nikahnya oleh Disdukcapil. Begitu pula bagi pasangan non-Muslim, akta nikah dikeluarkan oleh Disdukcapil setelah mereka melakukan pencatatan di kantor pencatatan sipil yang relevan.
Poin penting mengenai akta nikah adalah:
Meskipun keduanya saling berkaitan, perbedaannya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pada intinya, buku nikah yang Anda terima saat menikah adalah bukti fisik yang mencantumkan nomor akta nikah sebagai identitas legal perkawinan Anda di mata negara. Tanpa pencatatan di Disdukcapil, pernikahan Anda mungkin belum sepenuhnya terdaftar secara administratif negara meskipun sudah sah secara agama.
Baik buku nikah maupun akta nikah memiliki peran krusial dalam kehidupan berumah tangga. Buku nikah berfungsi sebagai bukti nyata yang dapat langsung Anda tunjukkan untuk keperluan sehari-hari, seperti mengajukan pinjaman bank, mengurus BPJS, atau mendaftarkan anak ke sekolah. Sementara itu, akta nikah, melalui nomornya yang tercantum di buku nikah, memastikan bahwa pernikahan Anda tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan negara. Ini penting untuk legalitas status perkawinan Anda dan anak-anak yang lahir kelak.
Contohnya, ketika Anda ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) baru untuk keluarga Anda, petugas akan meminta buku nikah. Namun, data yang digunakan untuk membuat KK baru tersebut berasal dari pencatatan akta nikah Anda yang terintegrasi dalam sistem kependudukan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa buku nikah dan akta nikah adalah dua sisi dari mata uang yang sama dalam legalitas pernikahan. Keduanya saling melengkapi dan penting untuk dimiliki serta dijaga keasliannya. Pastikan Anda melakukan pencatatan pernikahan sesuai prosedur di KUA atau instansi yang berwenang untuk mendapatkan kedua dokumen penting ini.