Ilustrasi dokumen penting dalam pernikahan.
Dalam urusan administrasi pernikahan di Indonesia, seringkali muncul kebingungan antara istilah "akta nikah" dan "buku nikah". Keduanya memang berkaitan erat dengan legalitas sebuah pernikahan, namun memiliki perbedaan mendasar dalam bentuk, fungsi, dan proses penerbitannya. Memahami perbedaan ini penting agar Anda tidak keliru saat mengurusnya atau saat membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi lainnya.
Buku nikah adalah dokumen fisik yang diberikan kepada pasangan pengantin setelah prosesi ijab kabul atau pemberkatan nikah selesai dilaksanakan. Bentuknya berupa buku kecil dengan sampul berwarna, biasanya merah muda untuk pasangan perempuan dan biru untuk pasangan laki-laki, meskipun warna ini bisa bervariasi tergantung kebijakan instansi terkait.
Di dalam buku nikah tercantum berbagai informasi penting mengenai pernikahan, seperti:
Buku nikah memiliki fungsi utama sebagai bukti sah permulaan dari sebuah pernikahan di mata agama dan negara. Dokumen ini menjadi syarat awal bagi pasangan untuk mendapatkan hak-hak administratif terkait status pernikahan, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru, akta kelahiran anak, hingga urusan waris.
Akta nikah, di sisi lain, adalah catatan resmi dan legal yang dibuat oleh instansi pemerintah yang berwenang atas suatu peristiwa perkawinan. Jika buku nikah adalah bukti fisiknya yang dipegang oleh pasangan, maka akta nikah adalah dokumen registrasi legal yang tersimpan dalam arsip negara. Akta nikah seringkali disebut sebagai "akta perkawinan" atau "akte huwelijk" dalam konteks hukum yang lebih luas.
Proses penerbitan akta nikah secara teknis dimulai setelah pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh petugas yang berwenang (misalnya Penghulu di KUA atau Petugas Catatan Sipil). Nomor yang tertera pada buku nikah sebenarnya merujuk pada nomor akta nikah yang telah didaftarkan. Ini berarti, akta nikah adalah dasar legalitas pencatatan pernikahan tersebut.
Dalam praktiknya, terkadang masyarakat lebih mengenal dan familiar dengan "buku nikah" karena bentuk fisiknya yang langsung diterima. Namun, secara yuridis, akta nikah inilah yang menjadi dasar hukum atas keberadaan pernikahan tersebut. Dokumen akta nikah biasanya memiliki format yang lebih formal, seperti kutipan akta, yang dikeluarkan jika diperlukan untuk keperluan hukum tertentu.
Buku Nikah: Dokumen fisik yang diberikan kepada pasangan pengantin sebagai bukti sah permulaan, berisi ringkasan data pernikahan, dan menjadi pegangan sehari-hari.
Akta Nikah: Catatan resmi dan legal yang tersimpan di arsip negara, menjadi dasar hukum atas pencatatan pernikahan. Buku nikah memuat nomor akta nikah.
Untuk mendapatkan kedua dokumen ini, pasangan yang ingin menikah harus melalui proses pendaftaran di instansi yang berwenang. Bagi pasangan beragama Islam, pendaftaran dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat tinggal mereka. Sementara bagi pasangan non-Muslim, pencatatan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui KUA jika kedua belah pihak mengikuti aturan pencatatan bersama.
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan prosesi akad nikah atau pemberkatan selesai, petugas akan mencatat pernikahan tersebut. Dari pencatatan inilah diterbitkanlah buku nikah yang kemudian diserahkan kepada kedua mempelai. Nomor yang tertera pada buku nikah tersebut sekaligus menjadi identifikasi nomor akta nikah yang terdaftar di sistem administrasi kependudukan negara.
Jika di kemudian hari Anda membutuhkan salinan resmi dari akta nikah (misalnya untuk urusan legal hukum yang lebih kompleks atau jika buku nikah asli hilang), Anda dapat mengajukan permohonan kutipan akta nikah di instansi tempat pernikahan Anda dicatat. Proses ini akan memberikan Anda dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum setara dengan akta aslinya.
Memahami perbedaan antara akta nikah dan buku nikah sangat penting untuk beberapa alasan:
Pada dasarnya, buku nikah adalah manifestasi fisik dari akta nikah yang tercatat di negara. Keduanya adalah dokumen yang sangat vital untuk mengukuhkan status perkawinan Anda secara legal dan administratif.