Memahami Arti dari Surat Al-Ma'idah Ayat 3

Teks dan Terjemahan Ayat

Surat Al-Ma'idah (Al-Meja) adalah surat ke-5 dalam Al-Qur'an. Ayat ketiga dari surat ini merupakan salah satu ayat yang sangat fundamental dalam hukum Islam, mengatur tentang makanan yang halal dan haram, serta menyempurnakan agama.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya (Singkat): Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (Diharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah. (Melakukan itu) adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan dan tidak sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Poin Utama dalam Larangan Makanan (Bagian Pertama)

Ayat 3 Al-Ma'idah dibuka dengan penetapan hukum syariat yang tegas mengenai makanan. Larangan-larangan ini bertujuan menjaga kemurnian akidah, kesehatan fisik, dan spiritual umat Islam. Hal-hal yang diharamkan meliputi:

  1. Al-Maytah (Bangkai): Hewan yang mati bukan karena disembelih secara syar'i.
  2. Ad-Dam (Darah): Darah yang mengalir.
  3. Daging Babi: Hewan yang secara tegas diharamkan dalam banyak teks syariat.
  4. Hewan yang Disembelih Atas Nama Selain Allah: Ini menegaskan tauhid, bahwa penyembelihan hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT.
  5. Hewan Mati Karena Sebab Tertentu: Seperti tercekik (al-munkhaniqah), dipukul (al-mauqudzah), jatuh (ar-mutaraddiyah), ditanduk (an-nathiha), atau dimangsa binatang buas (ma akala as-sabu').
  6. Hewan yang Disembelih untuk Berhala (an-Nushub): Ini juga berkaitan erat dengan penegasan tauhid.
  7. Mengundi Nasib dengan Anak Panah (Al-Azlam): Ini adalah praktik jahiliyah yang diharamkan karena termasuk dalam kategori takhayul dan perbuatan keji (fisq).

Pengecualian penting disebutkan: kecuali hewan yang sempat disembelih (dizakahi) sebelum nyawanya benar-benar hilang, maka ia halal dimakan.

Kesempurnaan Agama dan Keridhaan Allah

Bagian kedua dari ayat ini adalah salah satu ayat terpenting yang membahas status finalitas agama Islam. Frasa monumental "Al-Yauma akmaltu lakum diinakum" (Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu)** menegaskan bahwa syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah ajaran yang lengkap, final, dan tidak memerlukan tambahan dari sumber lain.

Penegasan ini turun bertepatan dengan selesainya penetapan hukum-hukum syariat yang krusial, sering dikaitkan dengan peristiwa Arafah di masa Haji Wada' (perpisahan Nabi). Dengan kesempurnaan ini, umat Islam diingatkan untuk tidak lagi gentar atau takut terhadap ancaman musuh-musuh Islam, karena kekuatan sejati terletak pada ketaatan kepada Allah SWT.

Allah telah meridhai Islam sebagai agama pilihan. Konsekuensinya, umat harus memelihara agama ini dengan mematuhi segala ketetapannya, termasuk larangan yang telah disebutkan sebelumnya.

Keringanan Bagi yang Terpaksa (Prinsip Darurat)

Ayat ini ditutup dengan sebuah rahmat dan kemudahan yang luar biasa: prinsip darurat (dharurat). Islam adalah agama yang fleksibel dan memahami kondisi manusia yang lemah.

Apabila seseorang terpaksa memakan hal-hal yang diharamkan (misalnya, makanan bangkai atau babi) karena keadaan darurat yang mengancam nyawa (makhmasah/kelaparan ekstrem), maka ia diizinkan melakukannya. Namun, keringanan ini memiliki batasan tegas: ia tidak boleh melakukannya dengan niat melanggar syariat secara sengaja (ghaira mutajanifin li itsmin), yaitu tidak boleh berlebihan atau sengaja mencari-cari celah untuk berbuat dosa.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa tujuan syariat adalah menjaga jiwa (hifz al-nafs), dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi mereka yang terpaksa berada dalam kondisi tersebut.

🏠 Homepage