Ilustrasi Keseimbangan dalam Perintah Agama
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah dalam Al-Qur'an. Ayat kelima dari surat ini memuat berbagai ketentuan penting mengenai makanan yang halal dan haram, pernikahan, serta dasar-dasar muamalah. Di tengah pembahasan tersebut, Allah SWT menyisipkan sebuah perintah fundamental yang menjadi pilar utama dalam kehidupan sosial Muslim, yaitu perintah untuk saling tolong-menolong.
Secara spesifik, fokus kita adalah pada bagian akhir dari Surat Al-Maidah ayat 2. Ayat ini tidak hanya memberikan panduan hukum, tetapi juga mendidik jiwa umat Islam tentang etika sosial dan moralitas dalam berinteraksi dengan sesama, baik sesama Muslim maupun non-Muslim, dalam ranah kebaikan dan takwa.
Bagian yang menjadi inti pembahasan ini terdapat pada frase penutup ayat tersebut: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran."
Perintah untuk melakukan ta'awun (tolong-menolong) dalam ayat ini bersifat universal dan mengikat seluruh komunitas Muslim. Allah SWT secara eksplisit membatasi ruang lingkup bantuan tersebut hanya pada dua aspek utama: kebajikan (al-birr) dan takwa (at-taqwa).
Kebajikan mencakup segala perbuatan baik yang membawa manfaat, baik secara duniawi maupun ukhrawi, yang di dalamnya tidak terkandung unsur dosa atau melanggar batas syariat. Ini bisa berupa membantu tetangga yang sedang membangun rumah, memberikan santunan kepada fakir miskin, mendirikan fasilitas umum yang bermanfaat, atau sekadar memberikan nasihat yang menenangkan jiwa. Intinya adalah setiap tindakan yang mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kemaslahatan umum.
Takwa merujuk pada upaya menjaga diri dari segala larangan Allah dan berusaha melaksanakan perintah-Nya. Bantuan dalam ranah takwa berarti saling mengingatkan dan menguatkan dalam ketaatan. Misalnya, mengajak teman untuk shalat berjamaah, mengingatkan keluarga tentang kewajiban puasa, atau mendukung komunitas yang aktif dalam kegiatan dakwah dan pendidikan agama. Dukungan moral dan material untuk meningkatkan kualitas spiritual adalah bagian integral dari ta'awun ini.
Sebaliknya, ayat ini memberikan larangan keras untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kemaksiatan. "Dosa" (al-ithm) adalah pelanggaran terhadap hak Allah, sementara "pelanggaran" (al-'udwan) sering diartikan sebagai pelanggaran terhadap hak sesama manusia atau melampaui batas yang ditetapkan.
Ini berarti bahwa seorang Muslim harus menolak segala bentuk permintaan bantuan yang mengarah pada perbuatan haram, seperti memfasilitasi penipuan, mendukung praktik riba, menyebarkan fitnah, atau terlibat dalam perbuatan zalim lainnya. Sekalipun niatnya membantu seseorang secara finansial, jika uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan maksiat, bantuan tersebut dilarang keras karena akan menjerumuskan penolong ke dalam dosa bersama.
Prinsip dalam Al-Maidah 5:2 adalah fondasi etika sosial Islam yang relevan sepanjang masa. Dalam konteks modern, perintah ini mengajarkan kita untuk menjadi agen perubahan positif di masyarakat. Ketika kita melihat isu sosial seperti ketidakadilan, kemiskinan, atau kerusakan lingkungan, ayat ini mendorong umat Islam untuk bersatu padu dalam bingkai kebaikan.
Namun, garis pemisah antara kebaikan dan dosa seringkali tampak kabur dalam dinamika sosial yang kompleks. Oleh karena itu, pemahaman yang matang tentang hukum syariat menjadi prasyarat penting sebelum memberikan bantuan. Kebaikan sejati adalah kebaikan yang sesuai dengan ridha Allah SWT. Ini menuntut adanya pemahaman yang kokoh mengenai apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang, sebagaimana termaktub dalam keseluruhan ayat Al-Maidah ini, yang juga membahas tentang batasan-batasan ritual dan muamalah.