Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah dalam Al-Qur'an. Ayat pertamanya sering kali menjadi landasan penting dalam memahami prinsip-prinsip dasar syariat Islam, terutama mengenai akad, janji, dan kehalalan. Ayat ini dimulai dengan seruan tegas yang menekankan pentingnya menunaikan setiap ikatan perjanjian.
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah segala (macam) perjanjian (kontrak/akad). Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, (dengan ketentuan) dengan tidak menghalalkan buruan ketika kamu sedang dalam keadaan ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki." (QS. Al-Maidah: 1)
Bagian pertama ayat ini, "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah segala (macam) perjanjian," adalah inti perintah yang bersifat universal. Kata 'Uqud' (perjanjian) memiliki cakupan yang sangat luas. Ini tidak hanya merujuk pada akad nikah atau perjanjian bisnis formal, tetapi juga mencakup:
Para ulama menafsirkan bahwa perintah ini adalah perintah wajib (fardhu 'ain) yang harus dipenuhi oleh setiap mukmin. Mengingkari janji atau melanggar akad dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap syariat.
Setelah menetapkan prinsip umum tentang akad, ayat ini segera beralih pada salah satu hukum spesifik yang sangat penting bagi komunitas Muslim saat itu, yaitu mengenai makanan yang halal. Allah SWT menyatakan bahwa binatang ternak (seperti unta, sapi, kambing, domba) dihalalkan untuk dikonsumsi umat Islam.
Namun, kehalalan ini disertai dengan beberapa batasan penting yang disebutkan dalam lanjutan ayat tersebut:
Frasa "kecuali yang akan disebutkan kepadamu" merujuk pada pengecualian-pengecualian yang dijelaskan lebih lanjut dalam ayat-ayat sesudahnya dalam surat Al-Maidah, seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.
Ayat ini secara tegas melarang kaum muslimin untuk berburu binatang buruan ketika mereka sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah. Status ihram adalah status kekhusyukan yang menuntut pengekangan dari beberapa hal mubah dalam keadaan biasa, termasuk memburu binatang darat.
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mendidik jiwa agar lebih fokus pada ibadah dan menahan diri dari kesenangan duniawi selama berada di tanah suci atau dalam rangkaian ibadah haji/umrah.
Ayat ini diakhiri dengan penegasan fundamental: "Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki." Kalimat ini berfungsi sebagai penguatan terhadap dua poin sebelumnya. Pertama, perintah menepati janji adalah ketetapan Allah yang wajib ditaati. Kedua, batasan-batasan halal dan haram (termasuk larangan berburu saat ihram) adalah murni ketetapan Ilahi yang mengandung hikmah, meskipun hikmah tersebut mungkin tidak selalu dapat dipahami sepenuhnya oleh akal manusia.
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 1 mengajarkan kepada umat Islam tentang pentingnya memegang teguh komitmen (janji), memberikan panduan dasar mengenai sumber makanan yang diperbolehkan, dan mengingatkan bahwa otoritas penetapan hukum tertinggi berada di tangan Allah SWT semata.