Al-Maidah : 3 HARI INI TELAH DISEMPURNAKAN

Arti Surat Al-Maidah Ayat 3: Kesempurnaan Agama dan Larangan Halal-Haram Sembarangan

Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang sarat dengan penetapan hukum-hukum syariat Islam. Salah satu ayat yang paling fundamental dan sering dibahas adalah arti surat Al-Maidah ayat 3. Ayat ini bukan sekadar perintah, melainkan penegasan paripurna dari Allah SWT atas ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW.

Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 3

الْيَوْمَ أُكْمِلَتْ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa perbuatan dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Penggalan ayat ini menyimpan makna historis dan teologis yang mendalam. Pengumuman kesempurnaan agama terjadi pada peristiwa monumental, yang menurut mayoritas mufassir, adalah saat turunnya ayat ini di Padang Arafah, saat Rasulullah SAW sedang melaksanakan Haji Wada' (Haji Perpisahan).

Makna Mendalam "Hari Ini Telah Kusempurnakan Agamamu"

Frasa kunci dalam arti surat Al-Maidah ayat 3 adalah "Al-Yauma Akmaltu Lakum Diinakum" (Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu). Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam—mencakup akidah, syariah (hukum), dan akhlak—telah tuntas dan tidak ada lagi wahyu tambahan yang bersifat fundamental untuk melengkapi prinsip-prinsip dasar agama.

Kesempurnaan ini mencakup beberapa aspek:

  1. Kelengkapan Syariat: Semua rukun Islam dan prinsip-prinsip utama muamalah (interaksi sosial) telah ditetapkan. Tidak ada lagi hukum yang perlu menunggu.
  2. Kecukupan Nikmat: Nikmat Allah SWT tidak hanya berupa petunjuk, tetapi juga kemudahan dalam menjalankan petunjuk tersebut. Islam adalah agama yang memudahkan, bukan memberatkan.
  3. Keridhaan Ilahi: Allah SWT telah memilih Islam sebagai satu-satunya jalan yang diridhai-Nya bagi umat manusia, menegaskan status finalitas ajaran ini dibandingkan agama-agama sebelumnya yang telah mengalami perubahan atau penyempurnaan (seperti Taurat dan Injil) yang kini disempurnakan melalui Al-Qur'an.

Pentingnya Larangan Mengubah Ketentuan Halal dan Haram

Ayat ini tidak berhenti pada pujian atas kesempurnaan agama. Bagian selanjutnya secara tegas memberikan peringatan keras terkait bagaimana umat seharusnya menyikapi kesempurnaan tersebut. Ayat ini—terutama jika dilihat bersamaan dengan ayat sebelumnya (Al-Maidah ayat 1 dan 2) yang membahas larangan memburu binatang buruan saat Ihram dan larangan memakan bangkai serta hewan yang disembelih atas nama selain Allah—menegaskan bahwa penetapan halal dan haram adalah murni hak prerogatif Allah, bukan manusia.

Banyak ulama mengaitkan ayat 3 dengan larangan mengubah hukum yang sudah ditetapkan Allah. Karena agama telah sempurna, mengubah status sesuatu yang telah ditetapkan (misalnya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya) adalah tindakan menentang kesempurnaan yang Allah nyatakan sendiri.

Kelonggaran dalam Keadaan Darurat (Makhmasah)

Setelah menegaskan ketegasan syariat, Allah SWT menunjukkan kasih sayang-Nya yang tak terbatas melalui frasa: "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa perbuatan dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ini adalah kaidah penting dalam Fiqih Islam yang dikenal sebagai 'Dharurat' (keadaan darurat).

1. Definisi Keterpaksaan (Dharurat)

Keterpaksaan di sini merujuk pada kondisi kritis di mana nyawa terancam, seperti kelaparan yang parah (disebut makhmasah). Dalam kondisi ini, larangan memakan sesuatu yang haram (seperti bangkai, seperti yang disebutkan di ayat 2) dapat diabaikan demi menyelamatkan nyawa.

2. Syarat Pengecualian

Pengecualian ini memiliki dua syarat ketat:

Kehadiran penutup ayat yang menyebutkan sifat Ghafurur Rahiim (Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) menegaskan bahwa meskipun syariat bersifat mutlak, kasih sayang dan rahmat Allah selalu menjadi payung bagi hamba-Nya yang berada dalam kesulitan yang tidak bisa dihindari.

Kesimpulan Tentang Arti Surat Al-Maidah Ayat 3

Secara keseluruhan, arti surat Al-Maidah ayat 3 adalah deklarasi kenabian bahwa Islam adalah agama yang paripurna secara doktrin dan hukum. Ayat ini adalah penutup risalah Islam dalam bentuknya yang final. Ia sekaligus menjadi landasan bagi umat untuk menjaga kemurnian ajaran tersebut dari penambahan atau pengurangan, sambil tetap memberikan ruang bagi rahmat dan keringanan Allah SWT bagi mereka yang terjerumus dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa.

🏠 Homepage