Ilustrasi Konsep Kebenaran dan Keadilan dalam Wahyu
Al-Qur'an, sebagai petunjuk hidup bagi umat Islam, terdiri dari ayat-ayat yang kaya akan hukum, hikmah, dan peringatan. Salah satu ayat kunci yang sering menjadi rujukan dalam diskursus mengenai keadilan dan otoritas hukum adalah Ayat Al-Maidah 48. Ayat ini tidak hanya menetapkan standar bagi Nabi Muhammad SAW dalam memberikan keputusan, tetapi juga menjadi landasan bagi seluruh umat Muslim untuk berpegang teguh pada wahyu ilahi.
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (wahai Muhammad) Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya), dan menjadi pengawal terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan janganlah kamu berpaling dari kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syariat dan minhaj (jalan keluar) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan."
Poin pertama yang ditekankan dalam Ayat Al-Maidah 48 adalah status Al-Qur'an sebagai kitab suci penutup. Ayat ini menyebut Al-Qur'an sebagai Mushaddiqan (membenarkan) kitab-kitab terdahulu (seperti Taurat dan Injil) dan sekaligus sebagai Muhaiminan (pengawal atau pengawas) atas kitab-kitab tersebut. Konsep pengawasan ini sangat krusial; ia berarti Al-Qur'an mengesahkan inti ajaran yang benar dari kitab-kitab sebelumnya, namun juga mengoreksi dan menyempurnakan apa yang mungkin telah mengalami distorsi atau perubahan seiring waktu.
Bagi umat Islam, status ini menuntut kepatuhan mutlak. Ketika Allah memerintahkan, "maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah," ini adalah perintah langsung untuk menjadikan syariat-Nya sebagai satu-satunya sumber hukum tertinggi, baik dalam urusan personal, sosial, maupun kenegaraan.
Ayat ini secara tegas memberikan peringatan keras: "dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan janganlah kamu berpaling dari kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepadamu." Larangan ini sangat relevan di segala zaman. "Keinginan mereka" (ahwa'ahum) merujuk pada kecenderungan hawa nafsu, kepentingan pribadi, tekanan sosial, atau ideologi yang bertentangan dengan wahyu.
Ketika dihadapkan pada masalah atau perselisihan, seorang mukmin dituntut untuk kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Mengabaikan tuntunan ini demi mengikuti tren atau opini populer, meskipun terlihat lebih mudah atau menyenangkan secara duniawi, merupakan bentuk penyimpangan dari kebenaran yang dibawa oleh wahyu.
Bagian paling menarik dan sering menjadi pembahasan teologis adalah pernyataan: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syariat dan minhaj (jalan keluar) yang berbeda." Hal ini menegaskan bahwa Allah menciptakan keragaman dalam cara beribadah dan berinteraksi sosial antar umat Nabi terdahulu. Namun, keragaman ini memiliki batas.
Lalu mengapa diciptakan perbedaan jika Allah mampu menyatukan? Jawabannya terdapat pada kalimat berikutnya: "Sekiranya Allah menghendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu." Ayat ini menggeser fokus dari perbedaan formal (syariat) menuju ujian esensial (iman dan amal). Keberagaman syariat menjadi arena ujian (liyabluwakum). Apakah manusia akan menggunakan karunia akal dan wahyu yang diberikan untuk berlomba dalam kebaikan, atau justru terperosok dalam perselisihan yang memecah belah?
Kesimpulan dari ujian keberagaman ini adalah perintah untuk berorientasi pada hasil akhir: "maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan." Ini menekankan bahwa inti dari iman bukan sekadar mengikuti ritual, melainkan aktif berupaya melakukan perbuatan yang diridai Allah, mengatasi hambatan perbedaan pandangan demi mencapai kebaikan tertinggi.
Pada akhirnya, Ayat Al-Maidah 48 menutup dengan pengingat bahwa semua akan kembali kepada Allah, tempat di mana setiap perbedaan dan perselisihan akan diselesaikan secara definitif. Ayat ini berfungsi sebagai kompas abadi, mengingatkan umat Islam tentang otoritas wahyu, bahaya mengikuti hawa nafsu, dan urgensi untuk selalu berbuat baik dalam bingkai syariat yang benar.
Refleksi mendalam terhadap ayat ini adalah langkah awal menuju tegaknya keadilan dan kebenaran sejati dalam kehidupan.