Al-Qur'an merupakan sumber hukum dan petunjuk utama bagi umat Islam. Di antara sekian banyak ayat yang mengandung tuntunan fundamental, ayat Al-Maidah ayat 48 memegang peranan krusial dalam menetapkan prinsip dasar interaksi antar umat beragama, khususnya mengenai supremasi hukum Allah (syariat).
Ayat ini secara tegas memerintahkan Nabi Muhammad SAW—dan secara implisit, seluruh umat Islam—untuk menerapkan hukum yang diturunkan Allah, sembari mengakui bahwa kitab-kitab sebelumnya (Taurat dan Injil) juga bersumber dari wahyu ilahi. Namun, ayat ini juga memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi jika manusia berpaling dari hukum yang telah ditetapkan oleh Pencipta.
Ilustrasi Keadilan dan Wahyu Ilahi
Teks dan Terjemahan Ayat Al-Maidah Ayat 48
Ayat ini, yang menjadi penutup pembahasan mengenai kedudukan kitab-kitab, berbunyi:
Ayat ini mengandung tiga fungsi utama Al-Qur'an yang saling berkaitan: Tahdiq (membenarkan), Muhaymin (menjaga/mengawasi), dan penetapan hukum.
Fungsi Pengawasan dan Pembenaran (Muhaymin)
Peran Al-Qur'an sebagai Muhaymin (pengawas atau penjaga) adalah poin sentral. Ini bukan berarti Al-Qur'an menghapus total ajaran sebelumnya, melainkan menegaskan bahwa Al-Qur'an datang untuk memverifikasi kebenaran inti yang dibawa oleh Taurat dan Injil, sekaligus mengoreksi penyimpangan atau penambahan yang mungkin telah terjadi dalam praktik umat terdahulu.
Ketika Al-Qur'an membenarkan sebagian ajaran, ia memberikan validitas ilahiah. Namun, ketika Al-Qur'an menetapkan hukum baru atau memberikan penjelasan yang berbeda dari interpretasi yang berkembang, maka hukum Al-Qur'anlah yang harus dijadikan standar tertinggi. Inilah makna pengawasan tersebut: Al-Qur'an adalah barometer kebenaran wahyu.
Prinsip Supremasi Hukum Allah
Bagian akhir ayat ini memberikan perintah tegas: "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." Ini adalah fondasi dari konsep syari'ah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi Muslim. Hukum Islam bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban konstitusional seorang pemimpin atau hakim Muslim.
Mengapa supremasi hukum Allah ditekankan? Karena hukum yang berasal dari Allah adalah hukum yang paling adil, paling bijaksana, dan paling sesuai dengan fitrah manusia. Hukum buatan manusia, seberapapun majunya, selalu rentan terhadap bias, kepentingan pribadi, dan perubahan zaman yang tidak berdasarkan kebenaran absolut.
Bahaya Mengikuti Keinginan Hawa Nafsu
Ayat ini ditutup dengan peringatan keras: "...dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu." Kata "keinginan mereka" (ahwa'ihim) merujuk pada kecenderungan hawa nafsu, tradisi yang bertentangan dengan wahyu, atau bahkan tekanan kelompok yang ingin hukum Allah dikesampingkan.
Penyimpangan dari hukum Allah, sekecil apapun, dianggap sebagai tindakan berbahaya yang menjauhkan individu dari kebenaran. Ayat Al-Maidah 48 secara fundamental mengajarkan bahwa kepatuhan penuh terhadap wahyu adalah satu-satunya jalan menuju keadilan sejati dan keselamatan abadi. Dalam konteks kekinian, ayat ini relevan dalam menghadapi tantangan pluralisme hukum di mana hukum positif sering kali bersaing dengan hukum agama.
Konteks dan Relevansi Kontemporer
Memahami ayat Al-Maidah ayat 48 sangat penting untuk menjaga integritas ajaran Islam. Ini bukan sekadar isu historis tentang bagaimana Nabi berinteraksi dengan Ahli Kitab; ini adalah prinsip abadi mengenai sumber otoritas hukum. Ketika umat Islam menghadapi isu-isu baru, Al-Qur'an, melalui perannya sebagai pengawas, menyediakan kerangka kerja yang harus dirujuk untuk menemukan solusi yang sesuai dengan prinsip keadilan universal.
Intinya, ayat ini adalah seruan untuk konsistensi: jika kita menerima Al-Qur'an sebagai wahyu terakhir, kita harus menerima seluruh implikasinya, terutama dalam hal penerapan hukum yang adil dan tidak memihak, yang merupakan esensi dari wahyu yang dibawa oleh semua nabi terdahulu.