حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya sebelum mati, dan (diharamkan) bagimu binatang yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan) mengundi nasib dengan anak panah. (Melakukan itu) adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agamamu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.
Surat Al-Maidah ayat 3 merupakan salah satu ayat yang sangat penting dalam syariat Islam karena memuat penetapan hukum yang tegas mengenai batasan-batasan konsumsi makanan dan minuman bagi umat Muslim. Ayat ini dimulai dengan larangan tegas atas beberapa jenis makanan yang dianggap najis atau kotor secara fitrah, maupun yang terkait dengan praktik syirik pada masa Jahiliyah.
Larangan tersebut meliputi bangkai (hewan yang mati bukan karena disembelih secara syar'i), darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT. Selain itu, diharamkan pula hewan yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh dari tempat tinggi, ditanduk, atau diterkam binatang buas—kecuali jika sempat disembelih ketika masih dalam keadaan hidup (tazkiyah). Praktik mengundi nasib dengan anak panah, yang merupakan bentuk perjudian dan takhayul, juga dilarang keras karena dianggap sebagai perbuatan keji (fasik).
Bagian kedua dari ayat ini mengandung janji dan penegasan ilahiah yang amat fundamental bagi umat Islam. Frasa, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agamamu," adalah penanda bahwa risalah Islam telah mencapai titik final dan paripurna. Ayat ini diyakini turun pada saat Rasulullah SAW melaksanakan Haji Wada' (Haji Perpisahan), menandakan bahwa seluruh prinsip dasar, hukum, dan ajaran Islam telah ditetapkan secara utuh dan tidak ada lagi penambahan syariat baru setelahnya.
Kesempurnaan ini mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari ibadah ritual hingga muamalah sosial, hukum, dan etika. Ketika agama telah sempurna, umat Muslim didorong untuk tidak lagi merasa terintimidasi atau gentar terhadap pandangan atau ancaman dari luar. Ayat ini menutup dengan penegasan bahwa meskipun telah ada kesempurnaan, pintu rahmat Allah tetap terbuka lebar bagi mereka yang terpaksa melanggar larangan tersebut karena keadaan darurat (kelaparan ekstrem), asalkan niatnya bukan untuk membangkang (tanpa melampaui batas yang diperlukan).
Ayat Al-Maidah ayat 3 tidak hanya berfungsi sebagai regulasi diet, tetapi juga sebagai pernyataan ideologis tentang independensi dan integritas ajaran Islam. Larangan terhadap makanan yang kotor dan praktik syirik menegaskan batas pemisahan moral dan spiritual antara Muslim dan kelompok lain pada masa itu. Kesempurnaan agama yang dinyatakan memberikan ketenangan bahwa pedoman hidup yang diberikan telah memadai untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Pemahaman mendalam terhadap ayat ini memperkuat keyakinan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif, mencakup baik aspek spiritualitas personal (menghindari takhayul) maupun kebutuhan fisik (kehalalan makanan), semuanya diatur dalam bingkai rahmat dan keadilan Ilahi.