Ilustrasi Cahaya dan Jauh dari Kehinaan Gambar abstrak yang menunjukkan sinar cahaya (hukum Allah) menjauhi area gelap (perbuatan tercela). Larangan Kebenaran

Isi Kandungan Surat Al-Isra Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Surat Al-Isra, atau dikenal juga sebagai Al-Isra wal Mi'raj, adalah salah satu surat penting dalam Al-Qur'an yang banyak memuat prinsip-prinsip dasar etika dan moralitas Islam. Di antara ayat-ayat yang menegaskan larangan keras terhadap perbuatan keji adalah ayat ke-32. Ayat ini secara eksplisit dan tegas melarang mendekati zina.

Makna Mendalam Larangan Mendekati

Penting untuk diperhatikan pemilihan kata dalam ayat ini: "wa lā taqrabū" (dan janganlah kamu mendekati). Larangan ini bukan sekadar melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga melarang segala tindakan, pemikiran, atau situasi yang berpotensi menyeret seseorang ke dalamnya. Dalam pandangan syariat, pencegahan adalah kunci utama. Allah Subhana wa Ta'ala memerintahkan umat-Nya untuk menjauhi sumber bahaya.

Pendekatan ini menunjukkan kedalaman ajaran Islam dalam menjaga kesucian individu dan keutuhan masyarakat. Sesuatu yang dapat menjadi pintu gerbang menuju kemaksiatan harus ditutup rapat-rapat. Ini mencakup pandangan mata yang tidak halal, pergaulan bebas tanpa batas syar'i, ucapan yang cabul, hingga niat yang mengarah pada perbuatan tersebut.

Zina Sebagai Perbuatan Keji (Fahisyah)

Ayat ini memberikan dua alasan utama mengapa zina dilarang dengan keras. Alasan pertama adalah karena zina itu "kāna fāḥisyah" (adalah suatu perbuatan keji). Kata fahisyah dalam bahasa Arab merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, melampaui batas normal kesopanan dan moralitas yang berlaku di masyarakat, bahkan sebelum pandangan Islam masuk. Zina merusak kehormatan diri, mengacaukan nasab (keturunan), dan menabrak tabir kesucian yang seharusnya dijaga oleh setiap individu.

Dalam konteks sosial, perzinahan menciptakan ketidakpastian dalam silsilah keluarga, yang mana ini merupakan pondasi utama dalam hukum Islam dan warisan. Ketika nasab menjadi kabur, hak-hak waris, perwalian, dan ikatan kekeluargaan menjadi goyah. Oleh karena itu, Islam memberikan perlindungan maksimal terhadap institusi pernikahan yang sah sebagai satu-satunya wadah yang diizinkan untuk pemenuhan kebutuhan biologis.

Jalan yang Buruk (Sā'a Sabīlā)

Alasan kedua yang disebutkan adalah bahwa zina merupakan "wa sā'a sabīlā" (dan suatu jalan yang buruk). Ini menunjukkan konsekuensi jangka panjang dari perbuatan tersebut. Jalan ini bukan hanya buruk di mata Allah, tetapi juga buruk dampaknya di dunia.

Dampak buruk ini meliputi kerugian spiritual, di mana pelaku terjerumus dalam dosa besar yang menghalangi kedekatan dengan rahmat Allah. Di dunia, dampaknya bisa berupa kehancuran rumah tangga, rasa malu sosial, potensi penyakit menular seksual, hingga trauma psikologis bagi pihak yang terlibat, terutama jika melibatkan pemaksaan atau eksploitasi.

Dengan menyatakan zina sebagai "jalan yang buruk," Al-Qur'an memberi peringatan bahwa meskipun pada awalnya mungkin tampak menyenangkan atau mudah, pada akhirnya jalan tersebut akan membawa kepada kehancuran dan penyesalan yang mendalam. Ini menekankan bahwa pilihan moral kita membentuk lintasan hidup kita secara keseluruhan.

Implikasi Etika dan Sosial

Ayat Al-Isra ayat 32 ini mengajarkan prinsip etika yang sangat penting: integritas seksual. Islam memandang bahwa energi seksual adalah anugerah yang harus disalurkan melalui jalur yang benar dan suci, yaitu pernikahan. Menghindari zina adalah bagian dari usaha menjaga hifzh al-nafs (pemeliharaan jiwa) dan hifzh al-nasl (pemeliharaan keturunan), dua dari lima tujuan utama (Maqasid Syariah) yang harus dijaga oleh seorang Muslim.

Penerapan ayat ini membutuhkan disiplin diri yang tinggi, serta lingkungan sosial yang mendukung. Keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan budaya rasa malu (hayā') dan menyediakan jalan yang halal bagi pemuda/pemudi untuk memenuhi fitrah mereka ketika telah mampu. Menjauhi godaan dan hal-hal yang menyerupai zina adalah manifestasi nyata dari ketaatan kita kepada perintah Ilahi, demi menjaga kemuliaan diri di hadapan Allah dan manusia.

🏠 Homepage