Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang sarat dengan penetapan hukum syariat, kisah Bani Israil, serta penyempurnaan ajaran Islam. Salah satu ayat yang paling monumental dan sering dikutip adalah ayat ke-3, yang merupakan penutup sekaligus penegasan terhadap kesempurnaan agama Islam.
Al-yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu 'alaikum ni'mati wa raditu lakumul-islaama diinaa, famani-dthurra min ghomairatin fa innal-laaha ghafuurun rahiim.
Ayat 3 Surat Al-Maidah memiliki status istimewa karena menjadi penutup dari wahyu Ilahi yang berkaitan dengan penetapan hukum syariat. Frasa "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu" adalah janji Allah SWT bahwa seluruh pilar, asas, dan aturan dalam Islam telah diturunkan secara lengkap dan final.
Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam adalah agama yang utuh. Tidak ada lagi kebutuhan akan penambahan atau perubahan fundamental dalam sumber ajaran pokoknya (Al-Qur'an dan Sunnah). Kesempurnaan ini meliputi aspek akidah (kepercayaan), ibadah (ritual), muamalah (hubungan sosial dan ekonomi), hingga akhlak (moralitas).
Ketika Allah SWT telah meridhai Islam sebagai satu-satunya jalan hidup yang benar, maka umat Muslim diwajibkan untuk memegang teguh syariat ini secara menyeluruh. Ayat ini juga menegaskan puncak kenikmatan terbesar yang dianugerahkan kepada umat Nabi Muhammad SAW, yaitu agama Islam itu sendiri.
Meskipun Islam adalah agama yang sempurna dan tegas dalam aturannya, ayat ini secara bijaksana menyertakan prinsip rukhsah (keringanan). Bagian kedua ayat tersebut menjelaskan:
"Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan dan tidak sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Konteks historis ayat ini sering dikaitkan dengan pelarangan memakan bangkai, darah, atau daging babi. Namun, apabila seseorang berada dalam kondisi darurat ekstrem—terutama kelaparan yang mengancam jiwa—dan tidak menemukan pilihan makanan yang halal, maka Allah memberikan dispensasi. Syaratnya sangat jelas:
Ketentuan ini menunjukkan betapa Allah Maha Adil dan Maha Penyayang. Syariat ditetapkan untuk kemaslahatan manusia, dan ketika penerapan syariat secara kaku justru menimbulkan kemudharatan yang lebih besar (kematian), maka keringanan diberikan sebagai rahmat.
Al-Maidah ayat 3 memiliki implikasi luas. Secara teologis, ayat ini mengukuhkan status kenabian Muhammad SAW sebagai penutup para nabi. Secara praktis, ayat ini menjadi landasan bagi kaidah fiqh yang sangat penting: "Ad-dharurat tubihu al-mahzhurat" (Keterpaksaan membolehkan hal-hal yang terlarang).
Ayat ini harus dipahami secara utuh; kesempurnaan agama tidak berarti kehilangan fleksibilitas dalam menghadapi situasi luar biasa. Keridhaan Allah terhadap Islam sebagai agama menuntut umatnya untuk patuh, tetapi rahmat-Nya memastikan bahwa kepatuhan itu tidak menjerumuskan jiwa pada kebinasaan akibat kekakuan aturan tanpa melihat konteks darurat.
Oleh karena itu, memahami bacaan Surat Al-Maidah ayat 3 adalah memahami fondasi ajaran Islam: kesempurnaan dalam prinsip, dan rahmat yang tak terbatas dalam penerapannya.