Ilustrasi Penjelasan Hukum dan Larangan
Surat Al-Maidah adalah surat ke-5 dalam susunan mushaf Al-Qur'an, yang memiliki makna mendalam terkait berbagai aspek syariat Islam. Salah satu ayat yang sering menjadi sorotan penting dalam pembahasan hukum dan etika adalah Ayat 90. Ayat ini secara tegas melarang praktik-praktik yang dianggap kotor, syirik, dan merusak tatanan sosial, sekaligus meninggikan nilai-nilai kesucian dan keadilan.
Memahami makna di balik setiap kata dalam ayat ini sangat krusial bagi umat Islam untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah teks lengkap, transliterasi, dan terjemahan dari Surat Al-Maidah Ayat 90.
Ayat 90 Surah Al-Maidah ini merupakan penegasan keras dari Allah SWT terhadap empat hal yang sangat dilarang dalam Islam. Ayat ini dimulai dengan panggilan yang penuh kasih sayang kepada orang-orang yang beriman ("Yā ayyuhal-lazīna āmanū"), menunjukkan bahwa perintah selanjutnya adalah bentuk pengajaran dan pemurnian iman.
Khamr merujuk pada segala sesuatu yang memabukkan, yang menghilangkan akal sehat. Larangan ini tidak hanya mencakup minumnya, tetapi juga segala bentuk yang terkait dengannya (penjualan, pembuatan, dll.). Hilangnya akal dianggap sebagai pintu utama masuknya keburukan, karena akal adalah alat utama manusia untuk beribadah dan membedakan mana yang benar dan salah.
Maisir adalah segala bentuk perjudian atau permainan untung-untungan yang didasarkan pada nasib, bukan usaha. Judi merusak ekonomi masyarakat karena menciptakan pola pikir mencari keuntungan tanpa bekerja keras (sifat bergantung pada keberuntungan) dan seringkali menyebabkan permusuhan serta kehancuran rumah tangga akibat kerugian finansial yang besar.
Anṣāb adalah batu-batu atau tugu yang didirikan sebagai tempat persembahan atau sesajen untuk berhala. Ini adalah bentuk syirik (menyekutukan Allah) yang paling jelas. Islam mengajarkan tauhid murni, di mana segala bentuk penyembahan dan persembahan harus ditujukan hanya kepada Allah SWT semata.
Azlām adalah metode kuno bangsa Arab untuk menentukan nasib atau keputusan dengan menggunakan beberapa anak panah yang diberi tanda. Metode ini menghilangkan kepercayaan penuh kepada kehendak Allah dan menggantikannya dengan takhayul.
Poin krusial dalam ayat ini terletak pada penutupnya: "Fajtanibūhu la'allakum tuflihūn" (maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan). Kata "jauhilah" (fajtanibūhu) menunjukkan perintah yang sangat tegas, bukan sekadar larangan meminum, tetapi juga menjauhi segala aspek yang berhubungan dengannya. Keberuntungan (falah) yang dijanjikan di sini adalah keberuntungan sejati, yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, yang mustahil dicapai jika seseorang masih terjerat dalam perbuatan keji yang berasal dari setan.
Ayat ini menegaskan bahwa menjauhi hal-hal yang merusak fitrah (khamr, maisir, syirik) adalah syarat mutlak bagi seorang mukmin untuk meraih kesuksesan hakiki, karena hal-hal tersebut adalah "rijsun" (kekejian) yang berasal dari bisikan dan perbuatan setan.