Pertanyaan mengenai jumlah provinsi di Indonesia adalah pertanyaan yang jawabannya bersifat dinamis. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terus mengalami perkembangan dan pemekaran wilayah, struktur administrasi Indonesia tidak pernah statis. Untuk mendapatkan jawaban yang paling akurat dan relevan, kita harus merujuk pada undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.
Saat ini, Republik Indonesia secara resmi terbagi menjadi 38 Provinsi. Jumlah ini merupakan hasil penambahan signifikan yang terjadi dalam beberapa periode terakhir, khususnya melalui pemekaran wilayah di Pulau Papua yang ditetapkan pada pertengahan tahun 2022.
Evolusi jumlah provinsi mencerminkan upaya pemerintah untuk menyederhanakan rentang kendali (span of control), mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat lokal, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan geografis atau demografis yang unik. Perubahan dari hanya delapan provinsi pada awal kemerdekaan menjadi 38 saat ini adalah kisah panjang tentang konsolidasi, otonomi, dan desentralisasi kekuasaan.
Struktur administrasi Indonesia pasca-proklamasi kemerdekaan sangat berbeda dengan yang kita kenal sekarang. Pada 1945, para pendiri bangsa menetapkan delapan provinsi utama sebagai unit administrasi tertinggi. Delapan provinsi awal tersebut mencakup seluruh wilayah yang saat itu diakui sebagai bagian dari Republik Indonesia, yaitu:
Sejak periode awal tersebut, proses pemekaran menjadi mekanisme utama perubahan. Pemekaran atau pembentukan provinsi baru biasanya didasarkan pada tiga faktor utama: luas wilayah yang terlalu besar sehingga menyulitkan administrasi, perbedaan sosiokultural yang mendasar antar wilayah, dan perlunya percepatan pembangunan di daerah terpencil atau perbatasan.
Periode 1950-an hingga 1960-an merupakan fase awal pemekaran intensif di mana provinsi-provinsi besar seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil dan mudah dikelola. Contohnya, Provinsi Sumatra dipecah menjadi tiga bagian: Sumatra Utara, Sumatra Tengah (yang kemudian dipecah lagi), dan Sumatra Selatan. Hal serupa terjadi di Kalimantan dan Sulawesi, yang pada akhirnya membentuk dasar dari struktur administrasi kepulauan yang kita lihat hari ini.
Pemekaran besar berikutnya terjadi pasca-era reformasi, khususnya sejak tahun 1999. Semangat otonomi daerah yang tinggi mendorong banyak wilayah untuk mengajukan pemekaran. Dalam rentang waktu antara tahun 1999 hingga 2004 saja, jumlah provinsi meningkat dari 27 menjadi 33. Pemekaran ini banyak terjadi di wilayah timur, seperti Maluku yang melahirkan Maluku Utara, dan pemecahan Irian Jaya (Papua) menjadi beberapa provinsi.
Setelah periode stagnasi singkat, jumlah provinsi kembali bertambah pada tahun 2012 dengan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Dan yang terbaru, penambahan empat provinsi baru di Papua, menjadikan totalnya saat ini mencapai 38 provinsi. Penambahan ini merupakan respons strategis terhadap tantangan keamanan, pemerataan pembangunan infrastruktur, dan kebutuhan khusus dalam implementasi Otonomi Khusus Papua.
Untuk mempermudah pemahaman, 38 provinsi ini dikelompokkan berdasarkan lima gugusan pulau utama di Indonesia. Struktur ini memberikan gambaran yang jelas mengenai distribusi administratif yang tersebar dari Sabang di ujung barat hingga Merauke di ujung timur.
Sumatera, pulau keenam terbesar di dunia, kini terbagi menjadi sepuluh unit provinsi. Pembagian ini didasarkan pada keragaman etnis (seperti Aceh, Batak, Minang, Melayu) dan kebutuhan administrasi mengingat luasnya bentang alam dan potensi sumber daya alam yang masif.
Meskipun merupakan pulau terkecil keempat berdasarkan luas wilayah, Jawa adalah pulau terpadat dan pusat pemerintahan serta ekonomi nasional. Saat ini terbagi menjadi enam entitas administratif, termasuk dua wilayah dengan status khusus.
Kalimantan, yang berbagi pulau dengan Malaysia dan Brunei Darussalam, mengalami pemekaran yang cukup signifikan untuk mengelola sumber daya alam dan menjaga wilayah perbatasan.
Pulau berbentuk unik ini memiliki keragaman etnis dan geografis yang kompleks, yang memicu pemekaran bertahap dari hanya satu provinsi menjadi enam.
Gugusan pulau di bagian tenggara dan timur memiliki tantangan infrastruktur dan geografis yang unik, menyebabkan pembentukan provinsi-provinsi yang lebih kecil.
Papua adalah wilayah dengan perubahan administratif paling radikal dan signifikan baru-baru ini. Dari hanya dua provinsi (Papua dan Papua Barat), wilayah ini dimekarkan menjadi lima provinsi pada tahun 2022. Pembentukan provinsi-provinsi baru ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022.
Peningkatan jumlah provinsi, terutama penambahan empat provinsi di Papua, tidak hanya sekadar penataan ulang peta, tetapi juga memiliki dasar hukum dan filosofis yang kuat dalam konteks desentralisasi dan percepatan pembangunan di daerah terluar.
Pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua pada tahun 2022 merupakan babak penting dalam sejarah administrasi Indonesia. Wilayah Papua memiliki tantangan yang sangat besar, meliputi:
1. Rentang Kendali yang Tidak Efektif: Sebelum pemekaran, Provinsi Papua (induk) merupakan provinsi dengan luas wilayah terbesar di Indonesia. Jarak antar kabupaten sangat jauh, seringkali hanya bisa dijangkau melalui jalur udara atau perairan yang mahal. Hal ini menyebabkan birokrasi dan pelayanan publik tidak dapat menjangkau masyarakat di wilayah pedalaman secara merata.
2. Percepatan Pembangunan dan Pemerataan: Dengan provinsi yang lebih kecil, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD diharapkan dapat lebih terfokus pada pembangunan infrastruktur dasar—seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan—di wilayah yang benar-benar membutuhkan. Adanya pusat pemerintahan baru diharapkan menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru.
3. Aspirasi Otonomi Khusus: Pemekaran ini juga dilihat sebagai upaya implementasi yang lebih baik dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dengan provinsi yang lebih kecil, partisipasi politik masyarakat lokal dan pengelolaan dana otsus diharapkan menjadi lebih transparan dan tepat sasaran, mengurangi disparitas antara wilayah pesisir dan wilayah pegunungan.
Keputusan untuk memekarkan Papua menjadi lima provinsi disambut dengan berbagai pandangan. Meskipun tujuannya adalah peningkatan pelayanan, tantangan birokrasi untuk membangun struktur pemerintahan baru di wilayah yang infrastrukturnya minim memerlukan sumber daya manusia dan keuangan yang luar biasa besar. Namun, secara legal dan faktual, jumlah 38 provinsi adalah angka resmi yang digunakan dalam perhitungan administratif negara saat ini.
Dalam total 38 provinsi, empat wilayah memiliki status administratif yang istimewa atau khusus yang memberikan mereka kewenangan otonomi yang lebih luas, terutama dalam urusan adat, budaya, dan tata kelola pemerintahan. Status ini membedakan mereka dari provinsi reguler dan menunjukkan pengakuan negara terhadap sejarah atau karakteristik spesifik wilayah tersebut:
Status keistimewaan DIY diakui karena peranannya yang vital dalam masa Revolusi Fisik dan kemerdekaan Indonesia. Keistimewaan ini mencakup bentuk dan susunan pemerintahan, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan melalui proses khusus yang melibatkan Sultan Hamengkubuwono dan Adipati Paku Alam, bukan melalui pemilihan umum seperti di provinsi lain. Keistimewaan ini dijamin oleh Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Jakarta memiliki status Daerah Khusus (bukan istimewa) sebagai Ibukota Negara. Status ini memberikannya kewenangan khusus dalam tata ruang, pemerintahan, dan pembiayaan untuk menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan, politik, dan ekonomi nasional. Namun, dengan rencana pemindahan ibukota negara ke Nusantara, status dan fungsi DKI Jakarta ke depannya akan mengalami penyesuaian signifikan, meskipun secara administratif ia tetap menjadi salah satu dari 38 provinsi.
Aceh memiliki status Otonomi Khusus dan kewenangan yang sangat luas, terutama dalam penerapan Syariat Islam bagi penduduk Muslim, pembentukan partai politik lokal, dan bagi hasil sumber daya alam yang lebih besar. Status ini merupakan hasil dari perjanjian perdamaian dan UU Pemerintahan Aceh, yang mengakui sejarah perlawanan Aceh dan kebutuhan rekonsiliasi pasca-konflik.
Seluruh provinsi di Papua (Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya) berada di bawah payung Otonomi Khusus Papua. Otonomi ini memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta afirmasi dalam pendidikan dan kesehatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus (DOK).
Pengakuan terhadap status khusus ini menunjukkan bahwa desentralisasi di Indonesia tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan diri dengan konteks sejarah, budaya, dan kebutuhan spesifik setiap wilayah, menambah kompleksitas namun juga kekayaan dalam struktur administratif negara kepulauan ini.
Untuk memahami sepenuhnya bagaimana jumlah provinsi mencapai angka 38, perlu ditelusuri lebih jauh proses pemekaran di setiap gugus pulau, yang masing-masing menghadapi tantangan yang berbeda.
Sumatera adalah wilayah yang mengalami pemekaran sangat awal. Setelah dipecah dari satu provinsi menjadi tiga provinsi besar pada tahun 1948, proses pemecahan terus berlanjut. Contoh paling jelas adalah pembentukan Provinsi Riau. Wilayah ini sebelumnya adalah bagian dari Sumatra Tengah, yang kemudian dibubarkan dan dipecah menjadi Riau, Jambi, dan Sumatera Barat. Pembentukan Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada awal 2000-an menunjukkan pergeseran fokus administrasi dari daratan ke wilayah kepulauan.
Pemekaran Kepri, misalnya, didorong oleh kebutuhan untuk mengatasi tantangan geografis berupa laut yang luas, serta kedekatan strategisnya dengan Singapura dan Malaysia. Wilayah kepulauan ini membutuhkan administrasi yang fokus pada pembangunan maritim, perbatasan, dan infrastruktur antar-pulau. Demikian pula Babel, pemisahan dari Sumatera Selatan memungkinkan wilayah tersebut lebih fokus dalam mengelola sektor pertambangan timah dan pariwisata bahari secara mandiri.
Saat ini, Sumatera memiliki 10 provinsi yang menawarkan spektrum demografi dan ekonomi yang sangat luas, mulai dari Aceh dengan Syariat Islamnya, Sumatera Utara dengan kultur Batak yang kuat, hingga Lampung yang menjadi melting pot migran dari Jawa dan Bali.
Pulau Jawa memiliki sejarah administrasi yang lebih stabil karena kepadatan penduduknya yang tinggi dan fungsinya sebagai pusat pemerintahan sejak lama. Meskipun hanya enam entitas, masing-masing memiliki peran yang sangat besar. Pemekaran paling signifikan di Jawa adalah terbentuknya Provinsi Banten pada tahun 2000, yang melepaskan diri dari Jawa Barat. Alasan utama pembentukan Banten adalah ketimpangan pembangunan antara wilayah yang dekat dengan Jakarta (seperti Tangerang) dan wilayah selatan Banten (seperti Lebak dan Pandeglang), serta aspirasi lokal untuk menghidupkan kembali identitas kultural dan historis Kesultanan Banten.
Sementara itu, keberadaan DKI Jakarta dan DIY sebagai wilayah khusus memastikan bahwa meskipun jumlahnya tetap enam, kerangka otonominya sangat beragam. Stabilitas administrasi di Jawa memungkinkan fokus pada masalah urbanisasi, infrastruktur masif (seperti jalan tol dan kereta cepat), dan pengelolaan populasi yang sangat padat.
Kalimantan, yang secara historis dikenal sebagai Borneo, dibagi menjadi lima provinsi. Pembentukan Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun 2012 adalah contoh pemekaran yang sangat strategis. Kaltara merupakan hasil pemekaran dari Kalimantan Timur. Wilayah ini dibentuk dengan tujuan utama untuk memperkuat kehadiran negara di sepanjang perbatasan darat dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia. Selain itu, pemekaran ini diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur perbatasan dan meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyelundupan dan isu keamanan lainnya yang kerap muncul di wilayah perbatasan yang terisolasi.
Lima provinsi di Kalimantan kini memainkan peran vital sebagai penyangga ibu kota baru (IKN Nusantara) di Kalimantan Timur, menandai pergeseran fokus pembangunan nasional ke pulau ini.
Sulawesi menunjukkan pola pemekaran yang berulang, terutama karena bentuk pulau yang sangat tidak teratur (seperti huruf K), membuat konektivitas internal menjadi sulit. Sulawesi awalnya hanya memiliki satu provinsi, yang kemudian dipecah menjadi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan pada tahun 1964.
Pada era reformasi, terjadi ledakan pemekaran di pulau ini: Gorontalo melepaskan diri dari Sulawesi Utara (2000), diikuti oleh Sulawesi Barat yang melepaskan diri dari Sulawesi Selatan (2004). Pembentukan provinsi-provinsi baru ini bertujuan untuk mengatasi tantangan aksesibilitas dan memungkinkan pemerintah daerah yang lebih kecil fokus pada pengembangan potensi regionalnya masing-masing, misalnya potensi perikanan dan maritim di Sulawesi Tengah, atau fokus pada pertanian dan budaya Mandar di Sulawesi Barat.
Gugus Nusa Tenggara dan Maluku memiliki tantangan unik berupa dispersi geografis. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, mencakup ratusan pulau yang tersebar luas, menuntut biaya logistik dan administrasi yang sangat tinggi. Pembagian pulau-pulau besar Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara pada tahun 1999 merupakan langkah penting pasca-reformasi yang juga dipengaruhi oleh konflik komunal yang terjadi di periode tersebut. Pemekaran ini bertujuan menciptakan unit administrasi yang lebih kohesif secara sosial dan meningkatkan fokus pada pembangunan di wilayah kepulauan rempah-rempah yang kaya akan hasil laut.
Meskipun saat ini jumlahnya adalah 38, isu mengenai penambahan atau pemekaran provinsi tidak pernah benar-benar berhenti. Ada beberapa wilayah yang secara rutin diusulkan untuk dimekarkan, meskipun moratorium pemekaran wilayah yang berlaku secara umum sering kali membatasi implementasinya, kecuali untuk kasus-kasus khusus seperti Papua.
1. Jawa Selatan (Jawa Barat): Ada aspirasi kuat dari wilayah selatan Jawa Barat, seperti Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis, yang merasa terpinggirkan dari pusat pembangunan di utara (Bandung dan sekitarnya). Mereka mengusulkan pembentukan Provinsi Jawa Selatan untuk memecah Jabar yang populasinya sangat besar.
2. Kepulauan Nias (Sumatera Utara): Pulau Nias, yang terpisah secara geografis dan memiliki kekhasan budaya, telah lama mengusulkan pembentukan provinsi sendiri untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang tertinggal dari daratan Sumatera Utara.
3. Bali Utara dan Bali Selatan: Meskipun Bali terbilang kecil, ada perbedaan signifikan antara wilayah utara (Buleleng) dan wilayah selatan (Denpasar, Badung) terkait fokus ekonomi dan pembangunan. Pemekaran ini diusulkan untuk pemerataan pariwisata dan pembangunan infrastruktur di bagian utara pulau.
Pemerintah pusat menyadari bahwa pemekaran harus dilakukan secara hati-hati. Meskipun manfaatnya dapat berupa peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan, dampak negatifnya mencakup biaya birokrasi yang membengkak, potensi konflik perbatasan antar kabupaten/kota yang baru, dan risiko menciptakan wilayah otonom baru yang tidak mandiri secara finansial.
Oleh karena itu, penambahan provinsi di masa depan akan sangat bergantung pada evaluasi komprehensif terkait kelayakan ekonomi, kapasitas sumber daya manusia, dan stabilitas politik regional, serta pencabutan atau pengecualian dari moratorium yang berlaku saat ini.
Dengan 38 provinsi, Indonesia mengelola salah satu struktur administrasi terluas dan terkompleks di dunia. Setiap provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur dan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Di bawah provinsi terdapat lebih dari 514 kabupaten dan kota yang menjadi ujung tombak pelayanan publik langsung kepada masyarakat.
Sistem ini beroperasi di bawah payung besar Otonomi Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengelola urusan rumah tangga mereka sendiri, kecuali urusan-urusan yang menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat (seperti moneter, pertahanan, politik luar negeri, dan peradilan).
Fungsi 38 provinsi ini krusial dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan lokal. Mereka bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan program-program strategis nasional, sekaligus menjadi mediator antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
Peningkatan jumlah provinsi tidak hanya menambah jumlah kantor gubernur dan DPRD, tetapi juga memerlukan pengembangan lembaga vertikal kementerian dan badan-badan negara di setiap ibu kota provinsi baru. Pembangunan kantor, rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pembentukan sistem keuangan daerah yang independen merupakan tantangan logistik yang besar setelah setiap pemekaran diumumkan secara resmi.
Secara keseluruhan, jumlah 38 provinsi di Indonesia saat ini adalah cerminan dari komitmen negara terhadap desentralisasi, pemerataan pembangunan, dan pengakuan terhadap keragaman sosiokultural dan geografis yang melekat pada kepulauan ini. Angka ini mewakili hasil dari hampir delapan dekade penataan ulang administratif sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, sebuah proses yang terus berevolusi seiring dengan dinamika politik dan kebutuhan masyarakat di berbagai pelosok nusantara.