Kajian Tuntas: Berapa Fardhu Wudhu yang Wajib Dilaksanakan?

Simbol Kesucian dan Wudhu

Ilustrasi air suci dan proses taharah (kesucian).

Wudhu adalah gerbang menuju sahnya ibadah shalat dan beberapa jenis ibadah lainnya dalam Islam. Ia merupakan prasyarat utama (syarat sah) yang menunjukkan kesiapan spiritual dan fisik seorang Muslim untuk menghadap Sang Pencipta. Konsep kesucian atau taharah ini bukanlah sekadar kebersihan fisik biasa, melainkan sebuah ritual yang memiliki dimensi spiritual mendalam, yang dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ.

Pertanyaan fundamental yang sering muncul di kalangan umat adalah mengenai batasan minimal dari ritual ini: **Berapa fardhu wudhu yang jika ditinggalkan, maka wudhu seseorang menjadi batal total dan shalatnya tidak sah?** Memahami perbedaan antara fardhu (rukun), sunnah, dan hal-hal yang mubah dalam wudhu adalah kunci untuk memastikan sahnya ibadah kita. Fardhu adalah elemen wajib yang tidak dapat digantikan atau dihilangkan. Jika salah satu fardhu terlupakan atau terlewatkan, seluruh proses wudhu harus diulang atau disempurnakan bagian yang kurang tersebut, asalkan belum terlampau lama.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut secara komprehensif, kita wajib merujuk kepada sumber hukum utama dalam Islam: Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih, serta telaah mendalam dari para ulama fiqih lintas mazhab. Meskipun terdapat perbedaan interpretasi mengenai detail dan penambahan rukun, mayoritas mazhab fiqih sepakat pada inti rukun wudhu yang disebutkan langsung dalam ayat suci.

Dasar Hukum Fardhu Wudhu: Ayat Al-Qur'an

Hukum asal dan fondasi utama dari wudhu terdapat dalam Surah Al-Ma'idah, ayat 6. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan tindakan-tindakan spesifik yang harus dilakukan oleh seorang Muslim sebelum shalat, menjadikan tindakan tersebut sebagai rukun yang wajib dipenuhi. Ayat tersebut berbunyi:

(...)"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..." (QS. Al-Ma'idah: 6)

Dari struktur gramatikal dan perintah (fi'il amr) dalam ayat ini, para ulama menyimpulkan adanya empat tindakan fisik yang merupakan rukun atau fardhu yang harus dilaksanakan. Namun, bagaimana dengan niat? Dan bagaimana dengan urutan pelaksanaannya? Inilah yang memunculkan sedikit perbedaan interpretasi di kalangan empat mazhab fiqih utama: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Jumlah Minimum Fardhu Wudhu (Kesepakatan Inti)

Secara minimum, berdasarkan penafsiran langsung (nash) dari Surah Al-Ma'idah ayat 6, terdapat **Empat Rukun (Fardhu) Utama** yang wajib dilakukan. Rukun-rukun ini melibatkan pembasuhan dan pengusapan pada anggota tubuh tertentu. Fardhu tersebut adalah:

  1. Membasuh Muka (Wajah).
  2. Membasuh Kedua Tangan hingga Siku.
  3. Mengusap Sebagian Kepala.
  4. Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki.

Namun, jika memasukkan faktor niat (yang diperselisihkan apakah ia rukun yang berdiri sendiri atau syarat), serta urutan (tertib) dan kesinambungan (muwalat), maka jumlah fardhu bisa bertambah menjadi lima, enam, atau bahkan tujuh, tergantung pada mazhab yang diikuti. Perbedaan ini merupakan rahmat bagi umat dan hasil dari ijtihad yang mendalam terhadap dalil-dalil lain, terutama hadits Nabi ﷺ.

Telaah Mendalam Setiap Fardhu yang Termaktub dalam Al-Qur'an

1. Fardhu Pertama: Niat (النية - An-Niyyah)

Meskipun niat tidak disebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari rangkaian tindakan fisik dalam QS. Al-Ma'idah 6, para ulama Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menjadikannya sebagai rukun wudhu yang pertama dan terpenting. Mazhab Hanafi memandangnya sebagai syarat yang disunnahkan (bukan fardhu) untuk kesempurnaan, tetapi bukan fardhu yang membatalkan. Mengapa perbedaan ini muncul?

Dalil Niat

Dalil utama penetapan niat sebagai fardhu adalah hadits masyhur riwayat Umar bin Khattab, yang menyatakan bahwa:

"Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung kepada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi Mazhab Syafi'i dan Hanbali, wudhu adalah ibadah ritual (ta'abbudi) yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar kebersihan biasa. Oleh karena itu, niat untuk menghilangkan hadats kecil adalah wajib pada saat memulai pembasuhan pertama (yaitu, pada saat membasuh muka). Jika seseorang membasuh wajahnya hanya karena kepanasan tanpa niat wudhu, maka wudhunya batal.

Titik Penekanan Mazhab Syafi'i Mengenai Niat

Dalam Mazhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan awal fardhu wudhu yang pertama, yaitu saat air pertama kali menyentuh wajah. Niat tersebut adalah: "Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Ta'ala." Pergeseran niat atau kelupaan niat di awal akan membatalkan seluruh proses, bahkan jika semua anggota tubuh telah dibasuh sempurna.

2. Fardhu Kedua: Membasuh Seluruh Wajah

Perintah dalam Al-Qur'an adalah: "Faghsilū wujūhakum" (Maka basuhlah wajah-wajah kalian). Fardhu ini melibatkan area yang sangat spesifik, dan definisinya sedikit berbeda antar mazhab, meskipun intinya sama.

Batasan Wajah

Secara umum, batasan wajah adalah:

Semua bagian di dalam batas-batas ini, termasuk kulit di bawah rambut tipis (seperti kumis tipis atau alis), wajib dibasuh. Jika rambut tebal (seperti janggut lebat) menutupi kulit, para ulama sepakat bahwa bagian luar rambut wajib dibasuh. Namun, Mazhab Syafi'i mewajibkan air harus sampai ke kulit di bawah janggut jika janggut tersebut tipis, sementara Mazhab Hanafi dan Hanbali umumnya lebih longgar dalam hal ini untuk janggut yang sangat tebal.

Linguistik Kata 'Wajah'

Penggunaan kata *wujūh* (wajah) dalam bahasa Arab menunjukkan area yang menghadap (mukhaathab). Ini menegaskan bahwa area di belakang telinga atau di bawah dagu (leher) bukanlah bagian dari fardhu ini, meskipun sunnah untuk membasuhnya.

3. Fardhu Ketiga: Membasuh Kedua Tangan hingga Siku

Perintahnya adalah: "Wa aydiyakum ilā al-marāfiq" (Dan tangan-tangan kalian sampai ke siku). Poin krusial di sini adalah preposisi *ilā* (sampai/hingga).

Interpretasi Kata 'Ila' (Sampai)

Apakah 'sampai ke siku' berarti siku termasuk dalam bagian yang wajib dibasuh, ataukah siku adalah batas akhir pembasuhan sehingga siku itu sendiri tidak termasuk? Mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, Hanbali) berpendapat bahwa siku (al-marāfiq) wajib dibasuh. Dalil mereka didasarkan pada Hadits Praktik Nabi ﷺ, di mana beliau membasuh sedikit melewati batas siku untuk memastikan seluruh area hingga siku telah terbasuh.

Oleh karena itu, bagi empat mazhab, area yang wajib dibasuh adalah mulai dari ujung jari hingga melebihi sedikit dari sendi siku. Jika seseorang memiliki kuku panjang, air harus dipastikan masuk ke bawah kuku, selama kuku tersebut tidak terlalu panjang dan mengandung kotoran yang menghalangi air.

4. Fardhu Keempat: Mengusap Sebagian Kepala

Perintahnya: "Wamsahū bi-ru’ūsikum" (Dan usaplah kepala kalian). Kata kuncinya di sini adalah *mash* (mengusap) dan huruf *ba'* (ب) yang mendahului kata *ru’ūsikum* (kepala kalian).

Perbedaan antara Mengusap (Mash) dan Membasuh (Ghasl)

Al-Qur'an menggunakan kata kerja yang berbeda: *ghasl* (membasuh) untuk wajah, tangan, dan kaki (yang membutuhkan air mengalir), tetapi menggunakan *mash* (mengusap) untuk kepala (yang cukup dengan air yang tersisa di tangan). Ini menunjukkan keringanan, dan mengusap seluruh kepala tidak diwajibkan, melainkan hanya sebagian.

Batas Minimum Pengusapan

Meskipun terdapat perbedaan jumlah, rukunnya adalah adanya tindakan mengusap kepala dengan air, dan tidak ada satupun mazhab yang membatalkannya. Praktik paling aman dan yang sesuai dengan sunnah adalah mengusap seluruh kepala, dimulai dari depan ke belakang lalu kembali ke depan.

5. Fardhu Kelima: Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki

Perintahnya: "Wa arjulakum ilā al-ka‘bayn" (Dan (basuhlah) kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki). Ayat ini merupakan pengulangan dari rukun membasuh yang pertama.

Keharusan Membasuh

Sama seperti tangan, kaki wajib dibasuh dengan air hingga mata kaki. Mata kaki (al-ka‘bayn) adalah dua tulang yang menonjol di pergelangan kaki, dan keduanya wajib ikut dibasuh, sesuai dengan interpretasi 'ilā' yang diterapkan pada tangan.

Seringkali, bagian tumit dan sela-sela jari kaki terlewat. Nabi ﷺ pernah memberi peringatan keras kepada mereka yang membasuh kaki namun meninggalkan tumit, dengan sabdanya: "Celakalah tumit-tumit itu dari api neraka!" (Muttafaq 'Alaih). Ini menegaskan bahwa kelalaian membasuh sedikit saja dari anggota fardhu akan membatalkan wudhu secara keseluruhan.

Perbedaan Fardhu Wudhu di Kalangan Empat Mazhab Fiqih

Jika kita merangkum, empat tindakan fisik (wajah, tangan, kepala, kaki) selalu menjadi fardhu dalam pandangan semua mazhab. Namun, perbedaan muncul pada tiga elemen penting lainnya: Niat (telah dibahas), Tertib (urutan), dan Muwalat (kesinambungan/berurutan tanpa jeda). Oleh karena itu, jumlah fardhu wudhu yang disebutkan oleh mazhab bisa mencapai 6 atau 7.

6. Fardhu Keenam: Tertib (التّرتيب - Al-Tartīb)

Tertib adalah melaksanakan fardhu wudhu sesuai urutan yang disebutkan dalam Al-Qur'an (wajah, tangan, kepala, kaki). Jika seseorang membasuh kakinya sebelum membasuh tangannya, apakah wudhunya batal?

Posisi Mazhab Mengenai Tertib

7. Fardhu Ketujuh: Muwalat (الموالاة - Al-Muwalāh) atau Kesinambungan

Muwalat berarti melaksanakan setiap rukun secara berkesinambungan tanpa adanya jeda waktu yang lama, di mana anggota tubuh yang sebelumnya dibasuh telah mengering sebelum anggota tubuh berikutnya dibasuh.

Posisi Mazhab Mengenai Muwalat

Tabel Ringkasan Fardhu Wudhu Menurut Empat Mazhab

Untuk memudahkan pemahaman tentang **berapa fardhu wudhu** yang wajib menurut pandangan ulama, berikut ringkasannya:

Fardhu (Rukun) Hanafi Maliki Syafi'i Hanbali
1. Niat Sunnah (Syarat Kesempurnaan) Fardhu Fardhu Fardhu
2. Membasuh Wajah Fardhu Fardhu Fardhu Fardhu
3. Membasuh Tangan hingga Siku Fardhu Fardhu Fardhu Fardhu
4. Mengusap Kepala Fardhu (Minimal 1/4) Fardhu (Seluruh Kepala) Fardhu (Minimal Sebagian Kecil) Fardhu (Seluruh Kepala)
5. Membasuh Kaki hingga Mata Kaki Fardhu Fardhu Fardhu Fardhu
6. Tertib (Urutan) Sunnah Sunnah Fardhu Fardhu
7. Muwalat (Kesinambungan) Sunnah Fardhu Sunnah Fardhu
Total Fardhu 4 7 6 7

Tabel ini menunjukkan bahwa jumlah fardhu wudhu bervariasi antara 4 hingga 7, tergantung pada penggolongan Niat, Tertib, dan Muwalat dalam mazhab masing-masing. Di Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi'i, fardhu wudhu ditetapkan sebanyak 6 rukun.

Analisis Fiqih Detail Mengenai Setiap Rukun

Kajian mendalam mengenai fardhu wudhu tidak berhenti pada jumlahnya, tetapi juga pada bagaimana cara pelaksanaan fardhu tersebut dapat dianggap sah, khususnya dalam isu-isu modern dan kondisi tertentu.

Isu 1: Batasan dan Penambahan Anggota Tubuh

Al-Qur'an secara jelas menyebut batas-batas anggota wudhu. Namun, para ulama menekankan pentingnya pembasuhan yang menyeluruh. Dalam Mazhab Syafi'i dan Hanbali, disunnahkan untuk membasuh lebih dari batas yang diwajibkan (seperti membasuh sebagian lengan atas di luar siku atau membasuh betis sedikit di atas mata kaki). Tindakan ini disebut *Ithālah* atau memanjangkan, berdasarkan hadits yang menjelaskan bahwa bekas wudhu akan menjadi cahaya pada hari Kiamat.

Jika ada sesuatu yang menempel pada anggota fardhu wudhu dan menghalangi air sampai ke kulit (misalnya cat, kutek, atau kotoran yang tebal), maka wudhu tersebut tidak sah karena syarat *Ighrāk* (perataan air) tidak terpenuhi. Jika penghalang tersebut adalah kotoran tipis (seperti debu), maka wudhu tetap sah.

Isu 2: Pengusapan Kepala (Perbedaan Intensif)

Perbedaan pandangan mengenai fardhu mengusap kepala (minimal sehelai rambut vs. seluruh kepala) berakar pada interpretasi huruf *ba'* (باء الجر).

1. **Mazhab Syafi'i (Minimalis):** Mereka menganggap *ba'* adalah *ba'* yang bermakna sebagian (*li at-tab'īdh*). Selama ada air yang diusap ke area kepala yang masuk akal, fardhu telah terpenuhi. Ini adalah bentuk keringanan yang ditawarkan oleh ayat tersebut.

2. **Mazhab Hanbali dan Maliki (Maksimalis):** Mereka menganggap *ba'* adalah *ba'* yang menunjukkan keterkaitan yang harus mencakup keseluruhan objek (*li al-isti'āb*). Mereka merujuk pada hadits yang menjelaskan praktik Nabi ﷺ, di mana beliau mengusap dari depan ke belakang lalu kembali ke depan, yang menyiratkan pengusapan seluruh kepala. Bagi mereka, hanya mengusap sebagian kecil adalah tidak cukup, dan jika hanya mengusap sebagian, maka wudhu tidak sempurna dan harus diulang.

Isu 3: Membasuh Janggut dan Jari Kaki

Meskipun membasuh wajah adalah fardhu, detail mengenai rambut wajah adalah penting. Jika janggut seseorang tebal dan air tidak bisa menembus kulit di bawahnya kecuali dengan susah payah, maka ulama bersepakat bahwa cukup membasuh bagian luar janggut saja. Namun, bagi janggut yang tipis, air wajib dialirkan sampai ke kulit wajah.

Sementara itu, menyela-nyela jari tangan dan kaki (*Takhllil*) dianggap sunnah muakkadah oleh mayoritas, namun ulama Hanbali mengangkatnya ke tingkat wajib (fardhu) jika air sulit mencapai sela-sela jari kaki tanpa disela-selai. Hal ini dikuatkan oleh hadits Nabi ﷺ yang memerintahkan: "Sempurnakanlah wudhu, dan sela-selailah antara jari-jari."

Konsekuensi Meninggalkan Salah Satu Fardhu

Jika seorang Muslim meninggalkan satu fardhu wudhu, baik itu niat (bagi mazhab yang mewajibkannya), membasuh sehelai rambut di wajah, atau area sekecil ujung jari kaki, maka wudhu tersebut dianggap batal dan tidak sah.

Kasus Ketinggalan Rukun

1. **Ingat Sesaat Setelah Wudhu:** Jika seseorang selesai berwudhu dan baru menyadari bahwa ia lupa membasuh bagian sikunya, ia tidak perlu mengulang seluruh wudhu (menurut Mazhab Hanafi dan Syafi'i). Ia cukup membasuh bagian yang terlupa (siku), lalu menyambung ke rukun-rukun berikutnya (mengusap kepala dan membasuh kaki). Ini berlaku selama jeda waktu belum terlalu lama.

2. **Ingat Setelah Wudhu Kering Total (dan Jeda Lama):** Jika jeda waktu sudah lama, dan ia ingat bahwa ia meninggalkan salah satu rukun (misalnya, bagian belakang tangan tidak terbasuh), maka ia wajib mengulang wudhu dari awal. Hal ini berlaku mutlak bagi Mazhab yang mewajibkan Muwalat (Maliki dan Hanbali), dan juga dianjurkan oleh Mazhab Syafi'i jika jeda sudah lama.

3. **Lupa Niat (Menurut Mazhab Syafi'i):** Jika niat terlupakan, seluruh wudhu batal total dan harus diulang dari awal, karena niat adalah fardhu yang menjadi fondasi bagi seluruh rangkaian ibadah.

Fardhu vs Sunnah dalam Wudhu: Membedakan yang Wajib dan Pelengkap

Banyak umat Muslim yang mencampurkan fardhu dengan sunnah, sehingga menimbulkan kebingungan mengenai seberapa banyak air yang harus digunakan atau tindakan mana yang paling penting. Memahami perbedaan ini penting untuk menghindari *israf* (pemborosan air) dan memastikan validitas wudhu.

Contoh Sunnah Wudhu yang Sering Disalahpahami Sebagai Fardhu:

1. **Membaca Basmalah:** Sunnah muakkadah, namun Mazhab Hanbali menganggapnya wajib jika mampu, tetapi bukan fardhu yang membatalkan wudhu secara langsung jika terlupa.

2. **Mencuci Kedua Telapak Tangan (Kaffain) di Awal:** Sunnah, bahkan sangat ditekankan jika bangun dari tidur malam, tetapi bukan fardhu.

3. **Berkumur (Madmadhah) dan Menghirup Air ke Hidung (Istinsyaq):** Fardhu bagi Mazhab Hanbali jika tidak sedang berpuasa. Namun, bagi Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, keduanya adalah sunnah.

4. **Mengulang Pembasuhan Tiga Kali:** Mengulang pembasuhan menjadi dua atau tiga kali adalah sunnah. Cukup membasuh satu kali dengan merata sudah memenuhi fardhu.

5. **Mengusap Telinga:** Mengusap telinga (bagian luar dan dalam) adalah sunnah, menggunakan air yang sama dengan air sisa mengusap kepala.

Tindakan-tindakan sunnah ini sangat dianjurkan karena menyempurnakan ibadah dan mengikuti teladan Nabi ﷺ, namun jika ditinggalkan, wudhu tetap sah dan fardhu telah terpenuhi.

Implikasi Linguistik Terhadap Fardhu Wudhu

Kajian fiqih Islam sangat bergantung pada detail bahasa Arab. Beberapa perbedaan mendasar tentang **berapa fardhu wudhu** timbul dari analisis tata bahasa dan leksikal Al-Qur'an.

Analisis Kata Kerja

Dalam QS. Al-Ma'idah 6, terdapat dua kata kerja yang penting:

Jika seseorang membasuh seluruh kepalanya (melakukan *ghasl* alih-alih *mash*), wudhunya tetap sah, tetapi ia telah menyalahi petunjuk literal ayat, yang mungkin dianggap makruh atau menyia-nyiakan air, meskipun fardhunya terpenuhi.

Analisis Preposisi 'Ilā (إلَى)

Seperti yang telah dibahas, preposisi 'ilā' (sampai/hingga) pada tangan (sampai siku) dan kaki (sampai mata kaki) adalah kunci perdebatan. Dalam bahasa Arab, 'ilā' bisa berarti batas akhir yang dikecualikan, atau batas akhir yang termasuk. Mayoritas ulama fiqih Islam menginterpretasikan 'ilā' dalam konteks wudhu sebagai batas yang **termasuk**, didukung oleh praktik (Sunnah) Nabi Muhammad ﷺ yang membasuh melewati batas siku dan mata kaki. Interpretasi ini menjamin bahwa seluruh anggota fardhu telah terbasuh sempurna.

Penutup: Menjaga Kesempurnaan Fardhu Wudhu

Kesimpulan utama mengenai **berapa fardhu wudhu** adalah bahwa inti fardhu (rukun) wudhu adalah empat tindakan fisik yang termaktub jelas dalam Al-Qur'an (wajah, tangan, kepala, kaki). Namun, demi kehati-hatian dalam beribadah dan mengikuti Mazhab yang dipegang (misalnya Mazhab Syafi'i di Indonesia), jumlah fardhu sebaiknya diyakini sebanyak enam, dengan menambahkan Niat dan Tertib (Urutan) sebagai rukun wajib.

Sangat penting bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa setiap fardhu wudhu dilaksanakan dengan sempurna. Kegagalan membasuh area sekecil ujung kuku pun dapat membatalkan seluruh wudhu dan menjadikan shalat yang dilakukan di atas hadats tersebut tidak sah.

Wudhu bukan hanya sekadar membersihkan diri dari hadats kecil, tetapi juga merupakan persiapan spiritual. Setiap tetes air yang mengenai anggota tubuh yang wajib dibasuh berfungsi sebagai penebus dosa-dosa kecil yang telah dilakukan oleh anggota tubuh tersebut, sebagaimana disabdakan Nabi ﷺ:

"Apabila seorang hamba Muslim (atau Mukmin) berwudhu, lalu membasuh wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya semua dosa yang pernah dilakukan oleh matanya bersama air, atau bersama tetesan air terakhir. Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka akan keluar semua dosa yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama air, atau bersama tetesan air terakhir..." (HR. Muslim).

Oleh karena itu, setiap Muslim didorong untuk melaksanakan wudhu dengan merata, khusyuk, tertib, dan memasukkan niat yang benar, agar kesucian yang diperoleh tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga kesucian batin yang diterima di sisi Allah SWT.

Dalam praktik sehari-hari, mengamalkan fardhu wudhu yang paling banyak (yaitu 7, mencakup Niat, Wajah, Tangan, Kepala, Kaki, Tertib, dan Muwalat) adalah jalan terbaik untuk menghindari perselisihan fiqih dan menjamin bahwa ibadah yang dilaksanakan telah memenuhi standar tertinggi kesempurnaan dan kehati-hatian dalam syariat.

Pentingnya Kekhusyukan dalam Fardhu Wudhu

Aspek spiritual dari fardhu wudhu seringkali terabaikan. Selain memenuhi syarat sah, wudhu harus dilakukan dengan kekhusyukan dan kesadaran penuh. Ketika membasuh wajah, seseorang seharusnya berniat membersihkan diri dari dosa pandangan yang salah. Ketika membasuh tangan, berniat membersihkan diri dari perbuatan zalim. Kesadaran ini menambah nilai ibadah wudhu itu sendiri, mengubah tindakan fisik menjadi ritual spiritual yang meningkatkan takwa.

Penelitian para fuqaha terhadap **berapa fardhu wudhu** adalah bukti betapa rinci dan cermatnya Islam dalam menetapkan hukum. Keragaman pandangan (khilafiyah) adalah kekayaan intelektual umat, yang memberikan keringanan dalam kondisi darurat, sekaligus mendorong umat untuk selalu mencari yang terbaik dan paling sempurna dalam menjalankan syariat.

Demikianlah kajian mendalam mengenai rukun dan fardhu wudhu, sebuah penafsiran yang mengharuskan kita untuk senantiasa teliti dalam setiap langkah ibadah yang kita jalani.

🏠 Homepage