Pertanyaan mengenai berapa tepatnya jumlah negara di dunia tampaknya sederhana, namun jawabannya jauh dari kata tunggal. Hitungan tersebut bisa bervariasi secara signifikan, tergantung pada kriteria apa yang digunakan untuk mendefinisikan sebuah 'negara'. Apakah kita merujuk pada entitas yang memiliki pengakuan universal? Apakah kita memasukkan wilayah yang secara defakto berdaulat tetapi belum diakui secara luas oleh komunitas internasional? Atau, apakah kita hanya fokus pada keanggotaan dalam organisasi global paling bergengsi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?
Untuk memahami kerumitan ini, kita harus menjelajahi tiga kategori utama: Negara Anggota PBB, Negara Pengamat PBB, dan Entitas dengan Pengakuan Terbatas. Analisis mendalam ini tidak hanya memberikan angka, tetapi juga konteks geopolitik, sejarah, dan hukum yang mendasari setiap angka tersebut, membawa kita pada pemahaman bahwa peta politik global adalah dokumen yang hidup dan terus berubah.
Dalam ranah hukum internasional, konsep 'negara' bukanlah sekadar klaim teritorial. Definisi standar yang paling sering dirujuk adalah yang ditetapkan dalam Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara (1933). Meskipun konvensi ini ditandatangani di benua Amerika, prinsip-prinsipnya dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional yang berlaku secara universal. Konvensi Montevideo menetapkan empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh sebuah entitas agar dapat dianggap sebagai negara:
Secara teori, jika sebuah entitas memenuhi keempat kriteria ini—yang dikenal sebagai teori Deklaratif—ia adalah negara. Namun, dalam praktik geopolitik, kriteria kelima yang tidak tertulis, yaitu Pengakuan Internasional, seringkali menjadi penentu paling penting. Tanpa pengakuan dari mayoritas kekuatan global dan organisasi internasional, kemampuan sebuah entitas untuk berfungsi sepenuhnya di panggung dunia (melakukan perdagangan, menjalin aliansi, meminjam uang) menjadi sangat terhambat. Inilah inti dari kontroversi jumlah negara.
Angka yang paling universal dan diterima secara luas mengenai jumlah negara di dunia adalah 193. Angka ini merepresentasikan total negara anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
PBB adalah organisasi politik internasional paling komprehensif. Keanggotaan PBB menjamin hampir semua aspek pengakuan internasional: hak untuk berpartisipasi dalam perundingan global, akses ke lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia dan IMF, serta pengakuan de jure dari sebagian besar komunitas dunia. Oleh karena itu, anggota PBB secara efektif adalah definisi fungsional dari sebuah negara berdaulat di era modern.
Proses masuk menjadi anggota PBB sangat ketat. Sebuah entitas harus disetujui oleh setidaknya sembilan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB (termasuk kelima anggota tetap—Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat), dan kemudian disetujui oleh dua pertiga suara Majelis Umum PBB.
Fakta Penting: Negara anggota PBB termuda yang bergabung adalah Sudan Selatan, yang mencapai kemerdekaan dari Sudan pada tahun dan diakui sebagai anggota ke-193. Peristiwa semacam ini, yang melibatkan pemisahan atau unifikasi, adalah pendorong utama perubahan dalam peta geopolitik global.
Setelah 193 negara anggota, ada dua entitas yang diakui sebagai Negara Pengamat Tetap Non-Anggota (Non-member Permanent Observer States) di PBB. Mereka dapat berpartisipasi dalam sebagian besar pertemuan dan prosedur PBB tetapi tidak memiliki hak suara dalam Majelis Umum.
Jika kita memasukkan kedua entitas pengamat ini, jumlah negara berdaulat yang diakui oleh PBB dan berpartisipasi aktif dalam sistem global mencapai 195.
Inilah bagian yang paling rumit, area di mana kedaulatan defakto (kontrol di lapangan) bertabrakan dengan pengakuan de jure (pengakuan hukum). Entitas-entitas ini umumnya memenuhi keempat kriteria Konvensi Montevideo (mereka memiliki wilayah, populasi, dan pemerintah yang berfungsi), tetapi karena konflik geopolitik, perang saudara, atau penolakan historis, mereka gagal mendapatkan pengakuan dari PBB atau sebagian besar anggotanya. Jumlah entitas di zona abu-abu ini bervariasi antara 6 hingga 10, tergantung kriteria inklusi.
Taiwan adalah salah satu kasus paling kompleks dan signifikan. Taiwan secara resmi diatur oleh Republik Tiongkok (ROC), yang memiliki pemerintahan demokratis, wilayah yang stabil, dan ekonomi global yang kuat. Taiwan telah berfungsi sebagai negara independen sejak tahun, namun hanya diakui oleh sekelompok kecil negara anggota PBB (jumlahnya berfluktuasi, biasanya di bawah 20). Mayoritas negara di dunia, termasuk PBB, mengakui kebijakan 'Satu Tiongkok', yang menganggap Taiwan sebagai bagian dari Republik Rakyat Tiongkok (RRC). Karena tekanan diplomatik RRC, Taiwan tidak dapat menjadi anggota PBB, menjadikannya negara yang berdaulat secara defakto tetapi terisolasi secara diplomatik.
Meskipun isolasi diplomatiknya, Taiwan menjalin hubungan dagang dan budaya yang kuat dengan banyak negara melalui kantor perwakilan non-resmi, yang menunjukkan kapasitasnya untuk menjalin hubungan internasional meskipun secara non-tradisional. Kasus Taiwan menyoroti bahwa kekuatan ekonomi dan stabilitas politik dapat berfungsi sebagai pengganti parsial untuk pengakuan PBB penuh.
Kosovo mendeklarasikan kemerdekaan dari Serbia pada tahun, setelah intervensi NATO dan administrasi PBB selama bertahun-tahun. Kemerdekaan Kosovo telah diakui oleh lebih dari 100 negara anggota PBB, termasuk Amerika Serikat dan sebagian besar negara Uni Eropa. Namun, pengakuan ini terhalang oleh Rusia, Tiongkok, dan Serbia sendiri, yang memblokir keanggotaan penuh Kosovo di PBB. Status Kosovo adalah contoh klasik di mana dukungan mayoritas (secara hitungan negara) tidak cukup karena adanya veto dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Wilayah ini terletak di Afrika Utara. SADR, yang diproklamasikan oleh Front Polisario, mengklaim seluruh wilayah Sahara Barat. Wilayah ini sebagian besar diduduki dan dikontrol oleh Maroko. Meskipun demikian, SADR telah diakui oleh puluhan negara anggota PBB, terutama di Afrika, dan merupakan anggota penuh Uni Afrika. Konflik ini adalah sengketa dekolonisasi yang belum terselesaikan, di mana pengakuan terpecah berdasarkan garis politik regional dan kepentingan geopolitik.
Beberapa entitas muncul dari konflik pasca-Soviet dan konflik Balkan, yang sepenuhnya memenuhi kriteria Montevideo tetapi hanya diakui oleh satu atau beberapa negara anggota PBB, seringkali negara yang secara politik bersimpati atau terlibat langsung dalam pembentukannya.
Untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan, penting untuk membedakan antara negara berdaulat dan wilayah-wilayah yang secara politik terikat pada negara lain.
Ada sekitar 60 wilayah di seluruh dunia yang sering dikira negara, tetapi sebenarnya adalah teritori dependen, koloni, atau wilayah khusus dari negara berdaulat yang lebih besar. Wilayah ini tidak memiliki kapasitas penuh untuk menjalin hubungan internasional. Contohnya termasuk:
Meskipun banyak wilayah dependen memiliki otonomi yang signifikan atas urusan internal, kedaulatan eksternal mereka dipegang oleh negara induk, sehingga mereka tidak termasuk dalam hitungan negara berdaulat.
Negara mikro, seperti Liechtenstein, San Marino, dan Monako, adalah anggota penuh PBB dan memenuhi semua kriteria kedaulatan. Meskipun ukurannya kecil, mereka memiliki hak yang sama di Majelis Umum PBB. Mereka berbeda dari wilayah dependen karena kedaulatan mereka tidak dapat dicabut oleh negara lain, meskipun mereka mungkin bergantung pada tetangga yang lebih besar untuk pertahanan atau layanan tertentu (seperti yang dilakukan San Marino dengan Italia).
Karena ambiguitas yang dijelaskan di atas, berbagai organisasi dan entitas menggunakan angka yang berbeda-beda untuk menghitung jumlah negara di dunia. Ini adalah ringkasan dari angka-angka yang paling umum digunakan:
Angka yang Paling Akurat untuk Kedaulatan Global: 195. Jika seseorang mencari jumlah negara yang secara fungsional diakui sebagai subjek hukum internasional dan berpartisipasi di PBB, 195 (193 anggota + 2 pengamat) adalah jawaban yang paling komprehensif.
Peta dunia yang kita kenal sekarang adalah hasil dari ratusan tahun konflik, perjanjian damai, dan gerakan dekolonisasi. Jumlah negara terus berubah, dan sejarah adalah kunci untuk memahami mengapa beberapa entitas mendapatkan pengakuan dengan mudah sementara yang lain terdampar dalam limbo geopolitik.
Lonjakan terbesar dalam jumlah negara terjadi pada pertengahan abad, setelah gelombang dekolonisasi di Asia dan Afrika. Puluhan wilayah memperoleh kemerdekaan dari kekuatan imperial Eropa. Meskipun proses ini menambah banyak anggota baru ke PBB, hal ini juga menciptakan sengketa perbatasan yang rumit, seringkali berdasarkan garis kolonial yang ditarik secara artifisial, yang kemudian memicu konflik yang menciptakan entitas-entitas dengan pengakuan terbatas di masa kini (misalnya, perpecahan di bekas koloni Spanyol, seperti Sahara Barat).
Peristiwa penting lainnya adalah runtuhnya Uni Soviet pada akhir abad ke-20 dan pembubaran Yugoslavia. Pembubaran Uni Soviet menghasilkan 15 negara merdeka baru, yang semuanya dengan cepat diakui dan diterima oleh PBB. Pembubaran Yugoslavia menghasilkan beberapa negara baru (Slovenia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Makedonia Utara, Serbia, dan Montenegro), yang proses pengakuannya lebih bergejolak dan menghasilkan masalah Kosovo yang berkelanjutan.
Kecepatan dan kemudahan pengakuan entitas baru sangat bergantung pada persetujuan dari kekuatan global dominan dan, yang terpenting, tidak adanya veto dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Negara-negara yang muncul dari keruntuhan Soviet mendapat persetujuan cepat dari AS dan sekutunya, sementara negara-negara seperti Palestina atau Kosovo menghadapi oposisi yang terlembaga.
Untuk memahami sepenuhnya kerumitan angka 195 versus potensi angka yang lebih tinggi, kita perlu menggali lebih dalam lima studi kasus utama yang mendefinisikan batas-batas kedaulatan global.
Dilema Taiwan adalah masalah warisan Perang Dingin. Setelah Perang Saudara Tiongkok berakhir pada tahun 1949, dua entitas mengklaim sebagai pemerintah Tiongkok yang sah: Republik Rakyat Tiongkok (RRC) di daratan dan Republik Tiongkok (ROC/Taiwan) di pulau Taiwan. Sampai tahun 1971, ROC adalah yang memegang kursi Tiongkok di PBB. Ketika Majelis Umum memberikan kursi tersebut kepada RRC, Taiwan kehilangan pengakuan de jure PBB.
Meskipun demikian, Taiwan memiliki semua atribut negara Montevideo: wilayah yang stabil, 23 juta penduduk, dan pemerintah yang berfungsi penuh yang menjalankan kontrol tanpa campur tangan dari luar (kecuali ancaman militer RRC). Pengakuan Taiwan oleh negara-negara kecil seringkali menjadi alat tawar-menawar politik antara Beijing dan Taipei, menyoroti bahwa pengakuan bukan hanya masalah hukum, tetapi komoditas geopolitik yang diperdagangkan.
TRNC mendeklarasikan kemerdekaan setelah invasi Turki ke Siprus pada tahun 1974, menyusul kudeta yang didukung oleh Yunani. TRNC telah menjadi entitas yang berfungsi selama puluhan tahun, tetapi diakui secara eksklusif hanya oleh Turki. Komunitas internasional (termasuk PBB dan Uni Eropa) menganggap wilayah ini sebagai bagian dari Republik Siprus (anggota PBB dan UE). Situasi ini unik karena konflik ini bukan hanya sengketa pengakuan, tetapi juga militer, di mana satu negara anggota PBB mengendalikan wilayah kedaulatan entitas PBB lainnya.
Somalia mengalami kehancuran negara (state collapse) pada tahun 1991, yang menghasilkan kekacauan dan perang saudara. Di tengah kekacauan ini, Somaliland, yang merupakan bekas protektorat Inggris, memisahkan diri dan membentuk pemerintahan yang stabil, menjalankan pemilihan umum secara teratur, dan membangun institusi yang kuat di wilayahnya. Sementara Mogadishu (ibu kota Somalia) berjuang untuk membangun otoritas di seluruh negeri, Somaliland makmur di dalam batas-batasnya sendiri.
Namun, komunitas internasional enggan mengakui Somaliland karena kekhawatiran bahwa pengakuan akan membuka kotak Pandora, mendorong setiap wilayah yang tidak puas di Afrika untuk memisahkan diri. Kasus ini menunjukkan penekanan yang kuat oleh PBB dan Uni Afrika pada prinsip integritas teritorial, bahkan ketika prinsip tersebut bertentangan dengan realitas stabilitas di lapangan.
SADR adalah hasil dari sengketa dekolonisasi Spanyol yang kompleks. Wilayahnya dibagi antara Maroko dan Mauritania pada tahun 1970-an, namun Mauritania menarik diri, meninggalkan Maroko menguasai sebagian besar wilayah. SADR mengklaim seluruh wilayah dan diakui oleh lebih dari 80 negara. Keanggotaan penuh SADR di Uni Afrika (AU) telah menyebabkan ketegangan signifikan antara AU dan Maroko (yang sempat menarik diri dari AU sebagai protes).
Kasus SADR menunjukkan bahwa entitas dapat mencapai pengakuan luas di tingkat regional (seperti Uni Afrika) tetapi tetap terhambat di tingkat PBB karena oposisi dari kekuatan besar, terutama negara-negara yang memiliki kepentingan politik atau ekonomi dengan Maroko.
Kasus ini memberikan pandangan yang berbeda. Kedua negara pulau di Pasifik ini adalah 'negara dalam asosiasi bebas' dengan Selandia Baru. Mereka memiliki pemerintahan internal yang sepenuhnya independen dan dapat menjalin hubungan diplomatik sendiri (sebagian besar diakui oleh PBB sebagai memiliki kapasitas perjanjian penuh). Namun, mereka memilih untuk mempertahankan status asosiasi bebas dengan Selandia Baru, yang memberikan mereka kewarganegaraan Selandia Baru dan dukungan militer/keuangan. Meskipun mereka memenuhi kriteria Montevideo dan diakui oleh PBB untuk tujuan perjanjian, mereka sering dikecualikan dari daftar 195 karena status hubungan khusus mereka yang unik.
Mengapa pengakuan PBB begitu penting? Status keanggotaan PBB bukan hanya tentang nama; itu adalah pintu gerbang menuju integrasi global penuh. Sebuah negara anggota PBB:
Entitas yang tidak diakui secara luas (seperti Somaliland atau Transnistria) seringkali berjuang untuk berdagang secara legal di tingkat global, mata uang mereka tidak diterima secara luas, dan mereka menghadapi kesulitan besar dalam mendapatkan pinjaman internasional atau bantuan pembangunan.
Jumlah negara di dunia tidak statis. Perubahan dapat terjadi karena beberapa alasan:
Jika dua negara bergabung (seperti Jerman Timur dan Barat pada tahun 1990), jumlahnya berkurang. Jika sebuah negara pecah (seperti Sudan pada tahun 2011), jumlahnya bertambah. Potensi perubahan di masa depan terletak pada konflik seperti Ukraina (jika wilayah-wilayah yang diduduki memproklamasikan kemerdekaan, meskipun tidak mungkin mendapat pengakuan luas) atau potensi reunifikasi semenanjung Korea.
Jika salah satu entitas 'zona abu-abu' berhasil mengatasi hambatan diplomatik. Misalnya, jika Serbia menerima keanggotaan Kosovo di PBB sebagai bagian dari perjanjian damai jangka panjang, atau jika situasi di Tiongkok Raya berubah secara radikal, yang memungkinkan Taiwan untuk bergabung dengan PBB.
Krisis iklim juga dapat menciptakan negara-negara baru atau menghilangkan yang sudah ada. Negara pulau dengan dataran rendah menghadapi risiko hilangnya wilayah teritorial. Di sisi lain, tekanan migrasi dan kebutuhan untuk pemerintahan regional yang efektif dapat mendorong munculnya entitas kuasi-negara yang menuntut otonomi atau kedaulatan penuh di masa depan.
Sebagai kesimpulan atas analisis mendalam ini, pertanyaan "Berapa negara di dunia?" tidak memiliki satu jawaban yang pasti dan final. Angka tersebut adalah cerminan langsung dari sistem politik global yang didasarkan pada hukum, tetapi seringkali tunduk pada kekuatan politik dan historis.
Ketika Anda membutuhkan jawaban yang ringkas dan diterima secara internasional, gunakan 193 negara (Anggota PBB). Jika Anda ingin memasukkan semua peserta aktif dalam sistem PBB yang diakui sebagai subjek hukum internasional, gunakan 195 negara (193 anggota PBB ditambah Vatikan dan Palestina).
Namun, jika Anda menghitung semua entitas yang memiliki kedaulatan defakto (kontrol penuh atas wilayah dan populasi) dan setidaknya diakui oleh satu negara anggota PBB, jumlahnya akan melebihi 200 entitas, menyoroti bahwa kedaulatan di abad kontemporer tetap menjadi konsep yang diperdebatkan dan sangat subjektif.
Memahami perbedaan antara angka-angka ini adalah kunci untuk memahami peta geopolitik dunia, sebuah peta yang terus-menerus digambar ulang oleh keputusan diplomatik, konflik militer, dan aspirasi kedaulatan yang tak terhitung jumlahnya di seluruh pelosok bumi. Kerumitan ini memastikan bahwa pembahasan mengenai jumlah negara akan terus menjadi topik yang relevan dan dinamis.