Shalat, sebagai tiang agama (imaduddin), merupakan ibadah fardhu yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mukallaf. Kedudukannya begitu sentral, menjadi pembeda utama antara keislaman dan kekufuran. Namun, shalat bukanlah sekadar serangkaian gerakan tanpa makna; ia adalah struktur yang sangat terperinci, didasarkan pada tata cara yang baku yang diwariskan dari Rasulullah ﷺ.
Dalam memahami sah atau tidaknya shalat seseorang, kita harus merujuk pada tiga komponen utama: Syarat, Rukun, dan Sunnah. Syarat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum shalat dimulai (seperti suci dari hadas dan menghadap kiblat). Sementara itu, Sunnah adalah penyempurna yang jika ditinggalkan tidak membatalkan shalat, tetapi mengurangi pahalanya.
Fokus utama artikel ini adalah Rukun Shalat, yang merupakan pilar-pilar internal yang harus dilaksanakan di dalam rangkaian ibadah itu sendiri. Jika satu rukun saja ditinggalkan—baik secara sengaja maupun tidak sengaja—maka shalat tersebut tidak sah dan wajib diulang. Pertanyaan klasik, “Berapa rukun shalat?”, membuka gerbang pemahaman yang mendalam terhadap struktur formal ibadah yang paling penting ini. Mayoritas ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi'i, menetapkan bahwa terdapat Tiga Belas (13) Rukun Shalat, yang keseluruhannya harus tertib dan terpenuhi *tuma'ninah*-nya.
Visualisasi Rukun Shalat sebagai rangkaian pilar yang terstruktur dan saling terkait.
Penetapan rukun ini didasarkan pada Hadits Jibril yang menjelaskan prinsip-prinsip Islam, serta riwayat "shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" (HR. Bukhari dan Muslim). Berikut adalah daftar rukun shalat menurut pandangan mayoritas ulama Syafi'iyah, disusun secara berurutan (tartib):
(Catatan: Dalam beberapa literatur fiqh, Tuma'ninah sering dikelompokkan ke dalam gerakannya masing-masing, sehingga jumlah formalnya menjadi 13. Namun, untuk keperluan elaborasi mendalam dan memastikan pemenuhan detail hukum, kita akan membahasnya sebagai komponen yang berdiri sendiri, dan yang terpenting, Rukun 17 yaitu Tertib, seringkali dihitung sebagai rukun mandiri.)
Niat adalah fondasi bagi semua ibadah. Rukun ini wajib dipenuhi di dalam hati, sementara pengucapannya (talaffuzh bin niyyah) adalah sunnah untuk membantu menegaskan maksud. Niat harus ada pada saat Takbiratul Ihram dan harus mencakup tiga elemen utama:
Syarat Keabsahan Niat: Niat harus murni karena Allah (Ikhlas) dan harus bertepatan waktunya dengan Takbiratul Ihram. Jika seseorang mulai shalat tanpa meniatkan jenis shalatnya, atau niatnya berubah di tengah-tengah shalat (misalnya, tiba-tiba ingin membatalkan), maka shalatnya batal secara keseluruhan. Kedalaman rukun ini terletak pada kesadaran mental yang penuh sebelum memulai komunikasi spiritual dengan Sang Pencipta.
Qiyam adalah rukun fisik pertama. Bagi mereka yang sehat dan mampu, berdiri tegak adalah wajib dalam shalat fardhu. Dalilnya adalah firman Allah SWT: "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'." (QS. Al-Baqarah: 238).
Batasan Kemampuan: Jika seseorang tidak mampu berdiri karena sakit parah, atau jika berdiri akan memperburuk penyakitnya, maka gugurlah kewajiban ini. Ia boleh shalat sambil duduk. Jika duduk pun tidak mampu, ia shalat sambil berbaring miring. Jika berbaring pun tidak mampu, ia shalat dengan isyarat mata atau hati. Prinsip fiqh menunjukkan bahwa kewajiban dalam ibadah didasarkan pada kemampuan hamba, namun selama kemampuan fisik memungkinkan, berdiri adalah mutlak.
Khilafiyah (Perbedaan Pendapat): Dalam shalat sunnah, berdiri hukumnya sunnah. Seseorang boleh memilih duduk, meskipun pahalanya berkurang setengah dibandingkan berdiri (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini adalah kunci pembuka shalat, dinamakan *Ihram* (mengharamkan) karena setelah mengucapkannya, semua perbuatan duniawi seperti berbicara, makan, atau bergerak secara berlebihan menjadi haram (terlarang). Wajib mengucapkan lafazh "Allahu Akbar" dengan jelas dan didengar oleh dirinya sendiri (jika pendengarannya normal).
Syarat Ucapan: Para fukaha sangat ketat mengenai pelafalan Takbiratul Ihram. Jika hurufnya diubah, seperti memanjangkan hamzah pada kata Allah ("Aallahu Akbar") yang berarti pertanyaan, atau memanjangkan ba' pada Akbar ("Akbaaar"), maka takbir tersebut batal dan shalat tidak dimulai secara sah. Rukun ini harus dilakukan sambil berdiri (bagi yang mampu) dan diikuti langsung oleh niat di hati.
Al-Fatihah dikenal sebagai *Ummul Qur’an* (Induk Al-Qur’an) dan merupakan rukun yang sangat fundamental. Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)." (HR. Bukhari dan Muslim). Wajib membaca seluruh tujuh ayatnya, termasuk *Basmalah* (menurut Mazhab Syafi'i), dan harus dilakukan secara tertib.
Kewajiban Tajwid: Bukan hanya membaca, tetapi setiap huruf dan harakat harus diucapkan dengan benar (sesuai tajwid). Jika terjadi kesalahan fatal yang mengubah makna (misalnya, mengganti huruf *shad* menjadi *sin*), maka wajib diulang atau dibetulkan. Kewajiban ini juga berlaku bagi makmum dalam shalat sendiri (munfarid) atau shalat sirriyah (yang bacaannya pelan, seperti Dzuhur dan Ashar). Dalam shalat jahr (Maghrib, Isya, Subuh), makmum tetap disunnahkan membacanya, meskipun terdapat perbedaan pandangan mazhab mengenai wajib atau tidaknya bagi makmum.
Setelah selesai membaca Al-Fatihah dan surah tambahan (sunnah), rukun selanjutnya adalah Rukuk. Rukuk adalah gerakan membungkukkan badan hingga telapak tangan mencapai lutut, dengan punggung lurus dan sejajar dengan leher, seolah-olah punggung dapat menampung segelas air tanpa tumpah.
Pentingnya Posisi: Jika punggung terlalu melengkung ke atas atau terlalu mendongak ke bawah, rukuk dianggap tidak sempurna. Posisi rukuk melambangkan pengakuan keagungan Allah dan kerendahan diri hamba di hadapan-Nya. Dalam Rukuk, disunnahkan membaca tasbih, namun rukunnya adalah gerakan fisiknya.
Tuma'ninah adalah rukun yang sering diabaikan atau dilakukan tergesa-gesa. Ini adalah inti dari sahnya gerakan fisik dalam shalat. Tuma'ninah berarti berhenti sejenak setelah gerakan mencapai kesempurnaan, sekadar waktu yang cukup untuk membaca satu kali tasbih minimal (misalnya, *Subhana Rabbiyal Azhim*).
Rukun Tuma'ninah ini muncul dari Hadits *Musii'ush Shalati* (orang yang buruk shalatnya), di mana Rasulullah ﷺ memerintahkan orang tersebut untuk mengulang shalatnya karena tidak melakukan tuma'ninah. Ini menunjukkan bahwa kecepatan dalam shalat tanpa ketenangan dapat membatalkan ibadah secara total. **Tuma'ninah bukan sunnah; ia adalah pilar vital.**
I'tidal adalah rukun kembali berdiri tegak lurus setelah Rukuk. Rukun ini harus dilakukan secara sempurna. Bagi yang tadinya berdiri tegak, ia harus kembali ke posisi berdiri tegak yang sama. Rukun ini wajib dan tidak boleh dilewatkan.
Sama pentingnya dengan tuma'ninah saat rukuk, wajib berhenti sejenak dalam posisi berdiri tegak lurus (i'tidal) sebelum melakukan sujud. Pembacaan doa *Sami'allahu liman hamidah* dan *Rabbana wa lakal hamd* adalah sunnah, namun keberadaan fisik dalam keadaan tenang adalah rukun.
Sujud adalah puncak dari penyerahan diri, di mana bagian tubuh yang paling mulia (dahi) diletakkan sejajar dengan telapak kaki, melambangkan kerendahan total di hadapan Allah. Wajib melakukan sujud sebanyak dua kali dalam setiap rakaat.
Tujuh Anggota Sujud: Wajib memastikan tujuh anggota tubuh menyentuh lantai (tempat shalat) secara sempurna:
Ketenangan harus dicapai pada saat sujud, di mana dahi dan anggota sujud lainnya menempel sempurna. Jika seseorang mengangkat kepalanya sebelum mencapai ketenangan, sujudnya batal, dan shalatnya terancam tidak sah.
Rukun ini adalah pemisah antara sujud pertama dan sujud kedua. Wajib mengangkat kepala dari sujud, duduk sebentar dengan postur yang benar (disunnahkan duduk *iftirasy*), sebelum kembali sujud untuk kali kedua.
Ketenangan wajib dicapai saat duduk ini. Bacaan doa "Rabbighfirli warhamni..." adalah sunnah, namun duduk dengan tenang adalah rukun yang jika ditinggalkan, membatalkan shalat.
***
Penting untuk menggarisbawahi mengapa *Tuma'ninah* dihitung sebagai rukun yang berulang dan krusial. Dalam fiqh, rukun dibagi menjadi *Rukun Qauli* (ucapan) dan *Rukun Fi'li* (perbuatan). Tuma'ninah adalah rukun yang menyempurnakan rukun fi'li. Tanpa tuma'ninah, gerakan fisik hanya berupa latihan fisik, bukan ibadah yang sah.
Dasar Hukum Tuma'ninah: Hadits *Musii'ush Shalati* menjadi dalil utama. Rasulullah ﷺ memerintahkan orang tersebut untuk mengulang shalatnya karena ia 'mencuri' dari shalatnya, yaitu tidak memberikan hak setiap gerakan. Ini menegaskan bahwa tujuan shalat bukan kecepatan, melainkan khusyuk dan kepatuhan pada bentuk yang ditetapkan. Tuma'ninah memastikan kehadiran hati (khusyuk) dan kesadaran diri pada setiap transisi posisi.
Tasyahhud adalah serangkaian bacaan syahadat, shalawat, dan doa yang dilakukan pada rakaat terakhir. Lafazh tasyahhud yang wajib dibaca (rukun) adalah minimal: "Attahiyyatul mubarakatus shalawatut thayyibatul lillah..." hingga lafazh *Wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluh* (atau yang semisalnya sesuai riwayat yang masyhur).
Jika ada satu huruf saja dari lafazh wajib tasyahhud yang tertukar atau tertinggal, maka rukun ini tidak sah. Rukun ini bersifat *Qauli* (ucapan).
Posisi duduk khusus untuk membaca Tasyahhud Akhir. Disunnahkan duduk secara *tawarruk* (berbeda dengan duduk *iftirasy* pada tasyahhud awal, jika ada, atau duduk di antara dua sujud). Duduknya adalah rukun *Fi'li*.
Setelah membaca bagian syahadat dari Tasyahhud, wajib membaca minimal lafazh shalawat "Allahumma shalli 'ala Muhammad". Shalawat ini harus dibaca setelah tasyahhud akhir. Ini didasarkan pada Hadits yang mengatakan bahwa shalat tidak sempurna tanpa shalawat kepada Nabi ﷺ.
Salam adalah penutup resmi dari rangkaian ibadah shalat. Wajib mengucapkan lafazh "Assalamu 'alaikum" minimal satu kali, sambil menoleh ke kanan. Salam kedua hukumnya sunnah.
Batasan Lafazh: Rukunnya adalah lafazh yang mengandung kata "salam" dan "alaikum" (atau kata ganti kedua jamak). Ini menandakan keluarnya seseorang dari kondisi *ihram* shalat. Dengan salam pertama, interaksi duniawi kembali diperbolehkan.
Ini adalah rukun yang mengikat semua rukun di atas. Tertib berarti melaksanakan rukun-rukun shalat sesuai urutan yang telah ditetapkan, mulai dari Niat hingga Salam. Jika seseorang secara sengaja atau tidak sengaja melakukan sujud sebelum rukuk, atau membaca Al-Fatihah setelah Rukuk, maka shalatnya batal dan tidak sah.
Sifat Tertib: Tertib memastikan bahwa shalat adalah sebuah perjalanan spiritual yang terstruktur, bukan koleksi gerakan acak. Urutan ini mencerminkan transisi dari kekhidmatan berdiri, kerendahan rukuk, dan penyerahan diri sujud.
Memahami rukun sangat penting karena konsekuensinya langsung memengaruhi sah atau batalnya shalat. Perbedaan antara meninggalkan rukun, wajib shalat, dan sunnah shalat harus dipahami dengan jelas:
1. Meninggalkan Sunnah: Jika ditinggalkan (seperti mengangkat tangan saat takbir selain takbiratul ihram), shalat tetap sah dan tidak wajib sujud sahwi (walaupun disunnahkan untuk beberapa sunnah *ab'adh*).
2. Meninggalkan Wajib (Menurut Mazhab Lain): Jika ditinggalkan (misalnya, tasyahhud awal yang menurut Mazhab Syafi'i adalah Sunnah Ab'adh, tetapi menurut Hanbali/Hanafi adalah Wajib), maka wajib diganti dengan Sujud Sahwi. Shalatnya sah.
3. Meninggalkan Rukun (Pilar Utama):
Misalnya, seseorang lupa melakukan Rukuk pada rakaat kedua dan langsung sujud. Ketika ia ingat saat sujud kedua, rakaat yang ia lakukan (rakaat kedua) dianggap batal karena rukunnya (rukuk) tertinggal.
Langkah Perbaikan (Menurut Fiqh Syafi'i): Ia harus segera berdiri dan menganggap posisi terakhir yang sah sebagai permulaan rakaat yang baru. Rakaat yang rukunnya cacat itu harus diulang dari awal. Setelah selesai dan sebelum salam, ia dianjurkan melakukan Sujud Sahwi.
Kegagalan memperbaiki rukun yang terlupakan, meskipun hanya tuma'ninah yang berlangsung sesaat, akan menyebabkan seluruh shalat batal. Hal ini menunjukkan betapa besar penekanan syariat pada pelaksanaan rukun secara teliti dan sempurna.
Meskipun mayoritas ulama sepakat tentang esensi shalat, terdapat variasi kecil dalam pengelompokan elemen mana yang dianggap Rukun (Pilar), Wajib (Kewajiban), dan Sunnah (Penyempurna), terutama antara empat mazhab utama:
Mazhab Hanafi cenderung memiliki daftar rukun yang lebih pendek, karena banyak hal yang oleh Syafi'i dianggap rukun, diklasifikasikan sebagai *Fardhu Ziadah* (kewajiban tambahan) atau *Wajib*. Mereka membedakan antara Rukun (yang membatalkan shalat jika ditinggalkan) dan Wajib (yang hanya diganti dengan Sujud Sahwi jika ditinggalkan secara lupa).
Maliki memiliki struktur yang mirip Syafi'i, namun memberikan penekanan yang sangat kuat pada niat dan *tartib* (urutan). Mereka juga memiliki istilah *Mustahabbat* (sunnah) dan *Fadhail* (keutamaan). Maliki menekankan pentingnya *khusyu'* (kekhidmatan) sebagai bagian integral dari keabsahan shalat, meskipun tidak secara eksplisit dihitung sebagai rukun formal.
Penekanan Urutan (Tartib): Maliki menganggap Tartib (urutan) sebagai pilar yang tidak dapat ditawar-tawar, bahkan lebih ditekankan daripada Mazhab lainnya.
Hanbali seringkali memiliki daftar rukun yang paling panjang (hingga 14 atau 15 rukun, tergantung cara penghitungan). Mereka menyetujui mayoritas rukun Syafi'i, termasuk kewajiban Tuma'ninah pada setiap gerakan. Perbedaan utama seringkali terletak pada kewajiban membaca tasbih Rukuk/Sujud, yang mereka anggap Wajib (bukan rukun), tetapi sangat dekat dengan pembatalan shalat jika ditinggalkan tanpa uzur.
Meskipun terdapat perbedaan minor dalam labelisasi, seluruh mazhab sepakat bahwa gerakan inti shalat—Niat, Takbir, Berdiri, Rukuk, Sujud, dan Salam—adalah hal-hal yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali, karena merupakan esensi dari shalat yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.
Rukun shalat tidak hanya berfungsi sebagai syarat keabsahan ritual, tetapi juga sebagai peta jalan spiritual yang mendalam. Setiap gerakan dan ucapan dirancang untuk membawa hamba lebih dekat kepada kesadaran Ilahi (Khusyuk).
Niat, rukun pertama, adalah penetapan mental bahwa seluruh rangkaian gerakan yang akan dilakukan adalah semata-mata karena Allah. Ini memisahkan shalat dari gerakan senam atau ritual kosong. Niat adalah gerbang keikhlasan, memastikan bahwa energi spiritual dan fisik dicurahkan hanya untuk Sang Pencipta.
Berdiri tegak melambangkan kesiapan dan penghormatan. Takbiratul Ihram adalah momen puncak kekhidmatan, di mana hamba meninggalkan dunia dan mengumumkan kebesaran Allah (Allahu Akbar). Momen ini harus dihayati sebagai pintu masuk ke hadirat Ilahi.
Pembacaan Al-Fatihah, terutama ayat "Hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan" (QS. Al-Fatihah: 5), adalah dialog langsung antara hamba dan Tuhan. Ini adalah deklarasi penyerahan diri total sebelum memasuki gerakan fisik yang lebih intens.
Rukuk (membungkuk) adalah penyerahan diri parsial, mengakui keagungan Allah dengan merendahkan punggung. Sementara Sujud adalah puncak penyerahan total, di mana dahi (bagian teratas dan terhormat) diletakkan di tempat yang paling rendah (tanah), melambangkan kerendahan hati yang absolut dan ketiadaan ego di hadapan Kebesaran-Nya.
Representasi visual dari gerakan shalat sebagai siklus kerendahan hati dan penyerahan diri.
Tasyahhud menggabungkan pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi, dan doa untuk seluruh hamba yang shalih, menegaskan bahwa shalat memiliki dimensi individual sekaligus komunal. Akhiran dengan Salam adalah pernyataan perdamaian dan keselamatan, yang diucapkan kepada malaikat dan Muslimin di sekitar, membawa ibadah keluar dari ranah pribadi menuju interaksi sosial yang damai.
Untuk mencapai kesempurnaan dan memastikan setiap rukun terpenuhi, penting untuk memahami detail-detail kecil yang sering terlewatkan:
Dalam kondisi normal, berdiri harus lurus. Namun, dalam kasus tertentu seperti shalat di kapal yang bergoyang atau bagi orang yang memiliki kelainan tulang belakang (misalnya bungkuk), toleransi diberikan. Kaidah fiqh menyebutkan: Al-Maysur la yusqitu bil ma'sur (Apa yang mudah tidak gugur karena yang sulit). Mereka harus berusaha berdiri semaksimal mungkin sesuai kemampuannya. Jika ia mampu berdiri hanya untuk Takbiratul Ihram, ia wajib melakukannya, dan setelah itu boleh duduk.
Kesalahan fatal dalam rukun bacaan (Al-Fatihah) adalah *Lahnul Jali* (kesalahan yang jelas), yaitu kesalahan yang mengubah makna. Misalnya, membaca An'amta 'alaikum (kepada kalian) menjadi An'amtu 'alaikum (Aku beri nikmat kepada kalian), ini mengubah subjek menjadi Allah, sehingga membatalkan shalat.
Jika seseorang tidak mampu membaca Al-Fatihah dengan benar sama sekali, ia wajib menggantinya dengan bacaan dzikir lain yang setara maknanya (seperti tasbih, tahmid, tahlil) selama durasi bacaan Al-Fatihah, atau wajib belajar hingga mampu (jika waktu memungkinkan).
Tertib (urutan) menuntut agar saat turun dari I’tidal menuju Sujud, lutut didahulukan, atau tangan didahulukan, tergantung riwayat mana yang diikuti. Namun yang jauh lebih penting adalah urutan: I'tidal penuh, Sujud pertama, Duduk antara dua Sujud penuh, Sujud kedua. Melanggar urutan ini, misalnya dengan melakukan sujud ketiga (berlebihan) atau melompati duduk di antara dua sujud, berarti membatalkan shalat karena melanggar Rukun Tertib.
Memahami berapa rukun shalat dan cara pelaksanaannya bukan sekadar pengetahuan teoritis; ini adalah kunci untuk memastikan bahwa ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Setiap rukun membawa beban hukum yang besar, dan ketaatan terhadapnya menunjukkan komitmen kita pada ajaran Nabi Muhammad ﷺ.
Rukun adalah kerangka, sementara ruh shalat adalah kekhusyukan dan kesadaran. Apabila rukun shalat terpenuhi secara fisik dan *tuma'ninah* terpenuhi secara spiritual, maka seorang hamba telah melaksanakan kewajiban terbesarnya dengan sempurna, membuka jalan bagi keberkahan dan kedamaian sejati.