Menikah adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan seseorang. Setelah melangsungkan upacara pernikahan, langkah selanjutnya yang krusial adalah mengurus surat nikah. Surat nikah tidak hanya menjadi bukti sah pernikahan secara hukum, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif lainnya, seperti pengurusan akta kelahiran anak, pembuatan Kartu Keluarga (KK), hingga urusan warisan.
Bagi sebagian orang, mungkin timbul pertanyaan mengenai biaya buat surat nikah di catatan sipil. Penting untuk dipahami bahwa proses pencatatan pernikahan di Indonesia diatur oleh dua lembaga yang berbeda, tergantung pada agama atau kepercayaan yang dianut oleh pasangan. Untuk pasangan beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sementara untuk pasangan non-Muslim, pencatatan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi pasangan Muslim, proses pencatatan pernikahan dilakukan di KUA kecamatan tempat salah satu mempelai berdomisili. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pencatatan nikah di KUA pada dasarnya **gratis** jika dilakukan di KUA setempat pada jam kerja. Namun, ada beberapa kondisi di mana biaya mungkin dikenakan:
Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi surat pengantar dari kelurahan/desa, akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, pas foto, dan dokumen lain sesuai kebutuhan KUA setempat. Setelah semua dokumen lengkap dan administrasi diselesaikan, pasangan akan menerima buku nikah.
Untuk pasangan yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau aliran kepercayaan lainnya, pencatatan pernikahan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Berbeda dengan KUA, pencatatan pernikahan di Disdukcapil ini umumnya dikenakan biaya.
Besaran biaya buat surat nikah di catatan sipil untuk non-Muslim dapat bervariasi tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku di masing-masing wilayah. Namun, secara umum, biaya ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Proses di Disdukcapil biasanya memerlukan dokumen seperti surat keterangan telah melangsungkan perkawinan dari pemuka agama atau instansi terkait, akta kelahiran, KTP, KK, pas foto, dan saksi. Setelah proses pencatatan selesai, pasangan akan menerima Akta Perkawinan yang merupakan bukti sah pernikahan secara hukum negara.
Beberapa faktor dapat memengaruhi total biaya buat surat nikah, meskipun pada dasarnya proses administrasi pencatatan oleh negara memiliki tarif yang relatif kecil:
Penting untuk selalu mengkonfirmasi secara langsung ke KUA atau Disdukcapil setempat mengenai prosedur dan rincian biaya yang berlaku. Jangan ragu untuk bertanya agar tidak ada kesalahpahaman.
Kesimpulannya, biaya buat surat nikah di catatan sipil atau KUA relatif terjangkau. Sebagian besar biaya yang mungkin timbul bersifat opsional atau terkait dengan kenyamanan pelaksanaan (seperti nikah di luar kantor). Prioritaskan untuk mendapatkan informasi yang akurat dari sumber resminya agar proses pencatatan pernikahan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cari Tahu Lebih Lanjut di Disdukcapil Setempat