Menjalani bahtera rumah tangga adalah impian banyak pasangan. Salah satu dokumen krusial yang menandai legalitas sebuah pernikahan di Indonesia adalah buku nikah. Dokumen ini menjadi bukti sah di mata hukum dan agama, serta diperlukan untuk berbagai urusan administratif selanjutnya. Banyak calon pengantin yang penasaran mengenai biaya pembuatan buku nikah. Artikel ini akan mengulas secara mendalam berbagai aspek terkait biaya tersebut agar Anda mendapatkan gambaran yang jelas.
Secara umum, pembuatan buku nikah di Indonesia tidak dikenakan biaya resmi bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di gereja/tempat ibadah lain yang disahkan oleh pemerintah. Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat dalam mendaftarkan pernikahan mereka. Keterangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku untuk pernikahan yang didaftarkan di wilayah yurisdiksi KUA setempat atau tempat ibadah yang prosedurnya mengikuti aturan resmi. Jika Anda melakukan pencatatan nikah di luar jam kerja normal KUA (misalnya pada hari libur atau di luar kantor) atas permintaan pribadi, mungkin akan ada biaya operasional yang dikenakan. Besaran biaya ini pun biasanya bersifat sukarela dan tidak besar, serta diserahkan kepada kebijaksanaan KUA setempat.
Meskipun buku nikah itu sendiri gratis, ada beberapa situasi atau layanan tambahan yang mungkin menimbulkan biaya yang perlu Anda perhatikan:
Jika Anda memilih untuk melangsungkan akad nikah di lokasi lain seperti hotel, gedung serbaguna, atau rumah, KUA biasanya akan tetap membantu proses pencatatan nikah. Dalam kasus ini, petugas KUA akan mendatangi lokasi tersebut. Biaya transport dan akomodasi petugas kadang-kadang dikenakan sebagai bentuk penggantian operasional. Besaran biaya ini bervariasi tergantung jarak tempuh dan kesepakatan dengan KUA terkait.
Dalam beberapa kasus langka, KUA mungkin mengenakan biaya administrasi kecil untuk keperluan seperti formulir, surat keterangan, atau kebutuhan teknis lainnya. Biaya ini sangat bervariasi antar daerah dan biasanya tidak signifikan. Penting untuk selalu bertanya langsung kepada petugas KUA mengenai daftar biaya yang berlaku di wilayah Anda.
Proses pengurusan buku nikah memerlukan beberapa dokumen pendukung seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, surat rekomendasi nikah (N1, N2, N4) dari kelurahan/desa, akta cerai (bagi yang pernah menikah), atau surat keterangan kematian (bagi yang berstatus duda/janda). Biaya pembuatan dokumen-dokumen ini ditanggung oleh masing-masing calon pengantin dan diurus di instansi terkait (kelurahan, catatan sipil), bukan di KUA. Besaran biaya untuk dokumen ini bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Jika buku nikah Anda hilang atau rusak, Anda perlu mengajukan permohonan penerbitan duplikat. Proses ini melibatkan pengurusan surat keterangan hilang dari kepolisian dan pengajuan ke KUA. Untuk penerbitan duplikat buku nikah, biasanya ada biaya administrasi yang dikenakan. Besaran biaya ini juga bervariasi dan biasanya lebih besar daripada biaya pencatatan nikah awal, namun tetap relatif terjangkau.
Memahami biaya pembuatan buku nikah adalah bagian penting dari persiapan pernikahan. Dengan informasi yang tepat dan persiapan yang matang, proses pencatatan pernikahan Anda akan berjalan lancar tanpa hambatan yang tidak terduga. Ingatlah bahwa buku nikah adalah dokumen berharga yang akan menjadi saksi legalitas kisah cinta Anda.