Pernikahan adalah momen sakral yang menjadi awal dari sebuah keluarga baru. Di Indonesia, pencatatan pernikahan memiliki peran penting, tidak hanya sebagai pengesahan secara agama tetapi juga secara hukum negara. Salah satu dokumen penting yang dikeluarkan setelah pencatatan pernikahan adalah Akta Perkawinan atau yang sering disebut surat nikah. Proses pengurusan surat nikah ini melibatkan instansi pemerintah, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama selain Islam.
Banyak pasangan yang bertanya-tanya mengenai biaya pembuatan surat nikah catatan sipil. Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pencatatan pernikahan di KUA atau Disdukcapil sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan menurut agama masing-masing oleh pemeluk-pemeluknya adalah sah, akan tetapi undang-undang ini tidak menyatakan bahwa pencatatan perkawinan itu sendiri dikenakan biaya. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menegaskan bahwa pencatatan peristiwa penting, termasuk perkawinan, merupakan tugas negara yang pelaksanaannya diupayakan agar dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa dibebani biaya.
Oleh karena itu, jika Anda melakukan pencatatan pernikahan sesuai prosedur yang berlaku, baik melalui KUA maupun Disdukcapil, Anda tidak seharusnya dikenakan biaya apapun untuk penerbitan akta perkawinan atau surat nikah. Petugas yang berwenang wajib memberikan pelayanan pencatatan nikah secara gratis.
Meskipun pencatatan nikah itu sendiri gratis, terkadang ada beberapa situasi atau praktik yang membuat calon pengantin merasa ada biaya yang harus dikeluarkan. Penting untuk membedakan antara biaya resmi dan biaya tambahan yang tidak seharusnya ada atau bersifat sukarela. Berikut adalah beberapa potensi "biaya" yang mungkin muncul:
Kadangkala, ada oknum yang mengatasnamakan petugas atau calo yang menawarkan jasa "percepatan" atau "kemudahan" pengurusan dengan imbalan biaya. Ini adalah praktik ilegal dan sangat tidak disarankan. Proses pencatatan nikah memiliki prosedur standar yang jika diikuti dengan benar, akan menghasilkan dokumen yang sah tanpa perlu membayar lebih.
Dalam proses pengurusan dokumen pernikahan, Anda mungkin memerlukan dokumen-dokumen lain seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, pas foto, dan terkadang materai. Biaya untuk penggandaan dokumen (fotokopi) atau pembelian materai memang ada, namun ini adalah biaya pribadi untuk membeli keperluan yang dibutuhkan, bukan biaya yang dibebankan oleh instansi pemerintah.
Jumlahnya pun relatif kecil dan dapat diperkirakan sebelumnya.
Pergi ke KUA atau Disdukcapil, serta melakukan beberapa kali kunjungan untuk mengumpulkan dokumen atau mengurus hal-hal tertentu, tentu memerlukan biaya transportasi. Begitu juga jika Anda membawa rombongan atau perlu membeli konsumsi. Biaya-biaya ini adalah biaya operasional pribadi Anda, bukan biaya resmi pencatatan nikah.
Dalam kondisi tertentu, misalnya Anda ingin melakukan pencatatan nikah di luar jam kerja standar atau di lokasi yang bukan kantor resmi, mungkin saja ada kebijakan atau biaya tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah setempat, namun hal ini sangat jarang terjadi untuk pencatatan nikah itu sendiri dan biasanya berkaitan dengan layanan khusus.
Namun, untuk pencatatan nikah standar, Anda harusnya tidak dikenakan biaya di luar prosedur normal.
Secara umum, prosedur pengurusan surat nikah melibatkan langkah-langkah berikut:
Pastikan Anda selalu bertanya langsung kepada petugas di KUA atau Disdukcapil mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda, karena mungkin ada sedikit perbedaan detail antar daerah.
Mengenai biaya pembuatan surat nikah catatan sipil, prinsip utamanya adalah pencatatan pernikahan itu sendiri adalah layanan publik yang gratis. Dokumen Akta Perkawinan yang Anda terima adalah bukti sah pencatatan pernikahan Anda di negara. Apabila ada pihak yang meminta biaya untuk penerbitan surat nikah ini, patut dicurigai sebagai praktik pungutan liar. Fokuslah pada kelengkapan dokumen dan ikuti prosedur yang ada. Jika ragu, jangan sungkan untuk bertanya langsung kepada petugas yang berwenang.
Mempersiapkan pernikahan memang membutuhkan banyak hal, termasuk pemahaman yang benar mengenai proses administrasi. Dengan informasi yang tepat, Anda dapat menghemat biaya yang tidak perlu dan memastikan pernikahan Anda tercatat secara sah tanpa masalah.