Ilustrasi: Dokumen Pernikahan
Kehilangan buku nikah merupakan suatu kejadian yang cukup mengkhawatirkan. Buku nikah adalah bukti sah pernikahan yang memiliki nilai hukum dan sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari mengurus akta kelahiran anak, mengurus warisan, hingga pengurusan paspor. Namun, jangan panik jika Anda mengalami hal ini. Ada prosedur yang jelas untuk mengurus penggantian buku nikah yang hilang.
Sebelum membahas prosedur pengurusannya, penting untuk memahami kembali mengapa buku nikah begitu krusial. Buku nikah tidak hanya sekadar dokumen seremonial, melainkan legalitas penting yang menandakan status perkawinan Anda di mata hukum negara. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi berbagai hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan, termasuk hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Proses pengurusan buku nikah yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, namun membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda tempuh:
Membuat Laporan Kehilangan ke Kepolisian
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Kunjungi polsek atau polres di wilayah domisili Anda. Jelaskan kronologi hilangnya buku nikah Anda. Petugas akan meminta beberapa informasi dan kemudian menerbitkan Surat Keterangan Laporan Kehilangan (SKLK) atau sejenisnya. Dokumen ini akan menjadi bukti resmi bahwa buku nikah Anda memang hilang dan akan sangat diperlukan untuk langkah selanjutnya.
Mengurus Surat Keterangan Pengganti dari KUA
Setelah mendapatkan surat keterangan dari kepolisian, Anda perlu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda melangsungkan pernikahan. Bawa surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti. Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan Duplikat Buku Nikah. Persiapkan juga dokumen pendukung lainnya yang mungkin diminta oleh KUA, seperti:
Petugas KUA akan memverifikasi semua dokumen yang Anda berikan. Jika semua persyaratan lengkap dan sesuai, KUA akan memproses permohonan Anda untuk penerbitan duplikat buku nikah.
Pengambilan Duplikat Buku Nikah
Proses penerbitan duplikat buku nikah biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung pada antrean dan kebijakan KUA setempat. Anda akan diberitahu kapan duplikat buku nikah Anda siap diambil. Pastikan kedua belah pihak (suami dan istri) hadir saat pengambilan, atau salah satu perwakilan dengan surat kuasa jika memang tidak memungkinkan.
Kehilangan buku nikah memang bisa merepotkan, namun dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memperoleh kembali dokumen penting ini. Kesabaran dan kelengkapan dokumen adalah kunci utama dalam proses pengurusan duplikat buku nikah.