Menikah adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan seseorang. Setelah acara sakral dilangsungkan, salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pasangan suami istri adalah Buku Nikah. Buku ini tidak hanya menjadi bukti sah pernikahan di mata hukum dan agama, tetapi juga penting untuk berbagai urusan administratif di masa mendatang, seperti mengurus akta kelahiran anak, perubahan status kependudukan, hingga urusan waris. Memahami cara buat buku nikah dengan benar akan memastikan seluruh proses berjalan lancar.
Persiapan Dokumen Penting Sebelum Mengurus Buku Nikah
Sebelum Anda mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (tergantung status pernikahan), ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses pendaftaran. Dokumen umum yang biasanya dibutuhkan antara lain:
Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N4): Dokumen ini diperoleh dari Kelurahan/Desa tempat calon mempelai berdomisili. Surat ini berisi keterangan tentang identitas dan status calon mempelai.
Surat Rekomendasi Nikah (N6): Jika pernikahan dilakukan di luar KUA/Catatan Sipil asal, surat ini diperlukan.
Surat Keterangan Status Perjaka/Perawan: Juga diperoleh dari Kelurahan/Desa.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi: KTP dari kedua calon mempelai.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi: KK dari kedua calon mempelai.
Akta Kelahiran asli dan fotokopi: Akta kelahiran dari kedua calon mempelai.
Pas Foto: Sejumlah pas foto ukuran 3x4 atau 4x6 dengan latar belakang yang ditentukan (biasanya biru atau merah, tergantung peraturan setempat).
Surat Izin Orang Tua (N5): Diperlukan jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun.
Surat Keterangan Sehat: Beberapa daerah mungkin mensyaratkan ini dari Puskesmas atau rumah sakit.
Surat Talak/Cerai (jika duda/janda): Dokumen asli dan fotokopi.
Surat Izin Komandan (bagi anggota TNI/Polri): Jika salah satu calon mempelai berasal dari instansi militer atau kepolisian.
Surat Izin Pengadilan: Diperlukan jika calon mempelai di bawah umur (sesuai UU Perkawinan).
Pastikan untuk selalu mengecek kembali daftar dokumen yang diperlukan ke KUA/Catatan Sipil setempat, karena ada kemungkinan ada penyesuaian atau tambahan tergantung pada kebijakan daerah.
Langkah-langkah Mendaftar Pernikahan di KUA
Proses pendaftaran pernikahan umumnya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau di Kantor Catatan Sipil bagi non-muslim. Berikut adalah langkah umum untuk pendaftaran di KUA:
Datang ke Kelurahan/Desa: Ambil formulir dan surat-surat pengantar nikah (N1, N2, N4) di kantor Kelurahan/Desa Anda. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja.
Periksa Kesehatan (jika disyaratkan): Lakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Mendaftar ke KUA: Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke KUA di kecamatan tempat Anda akan melangsungkan pernikahan.
Proses Verifikasi: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
Pengumuman Nikah: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, KUA akan mengumumkan rencana pernikahan Anda. Ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi siapa saja yang keberatan jika ada alasan yang sah secara hukum.
Penetapan Tanggal dan Lokasi: Setelah masa pengumuman selesai dan tidak ada keberatan, Anda dapat menetapkan tanggal dan lokasi ijab kabul atau pemberkatan.
Pelaksanaan Ijab Kabul/Pemberkatan: Pada hari H, petugas KUA atau penghulu akan datang untuk memimpin upacara ijab kabul.
Penerbitan Buku Nikah: Setelah ijab kabul selesai dan sah, petugas akan segera menerbitkan Buku Nikah untuk pasangan pengantin. Biasanya, buku nikah akan diserahkan pada hari yang sama atau beberapa hari setelahnya.
Penting untuk dicatat: Jika Anda menikah di luar KUA/Catatan Sipil asal, Anda mungkin perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA tempat Anda tinggal ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan.
Tips Tambahan Seputar Pengurusan Buku Nikah
Memahami cara buat buku nikah tidak hanya soal dokumen, tetapi juga soal persiapan mental dan kelancaran acara. Berikut beberapa tips tambahan:
Mulai Persiapan Jauh Hari: Jangan tunda pengurusan dokumen hingga mendekati hari H. Beberapa surat dari Kelurahan/Desa memerlukan waktu untuk diproses.
Komunikasi dengan Petugas: Jangan ragu bertanya kepada petugas KUA atau Catatan Sipil jika ada hal yang kurang jelas.
Periksa Kembali Data di Buku Nikah: Setelah buku nikah diterbitkan, pastikan semua data nama, tanggal lahir, dan data lainnya tercetak dengan benar. Kesalahan data dapat menyulitkan di kemudian hari.
Simpan Buku Nikah dengan Baik: Buku Nikah adalah dokumen berharga. Simpanlah di tempat yang aman dan jangan sampai hilang atau rusak. Jika terjadi kehilangan, proses pengurusan duplikatnya bisa lebih rumit.
Perbedaan Alur bagi Non-Muslim: Bagi pasangan non-muslim, proses pendaftaran dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Dokumen yang dibutuhkan mungkin sedikit berbeda, jadi pastikan untuk berkonsultasi langsung dengan Kantor Catatan Sipil setempat.
Proses pengurusan Buku Nikah merupakan bagian dari legalitas pernikahan yang penting. Dengan persiapan yang matang dan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda dapat memperoleh dokumen berharga ini dengan mudah. Selamat menempuh hidup baru bagi Anda yang akan segera melangkah ke jenjang pernikahan!