Di Indonesia, nikah siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara, masih sering terjadi. Meskipun memiliki makna spiritual dan hukum agama bagi pelakunya, nikah siri memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, terutama terkait pencatatan dokumen kependudukan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Akta kelahiran merupakan dokumen identitas resmi anak yang sangat penting. Lantas, bagaimana cara membuat akta kelahiran nikah siri?
Penting untuk dipahami bahwa secara hukum negara Indonesia, nikah siri tidak diakui. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaan dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa pencatatan, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.
Akibatnya, anak yang lahir dari perkawinan nikah siri tidak otomatis memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Dalam kasus pencatatan akta kelahiran, ini menjadi kendala utama. Ayah dari anak tersebut tidak dapat langsung tertera namanya dalam akta kelahiran tanpa adanya penetapan dari pengadilan yang menyatakan pengakuan anak.
Meskipun rumit, bukan berarti anak dari nikah siri tidak bisa mendapatkan akta kelahiran. Prosesnya memang memerlukan langkah tambahan dan legalisasi melalui jalur hukum. Secara umum, ada dua cara utama untuk mengajukan akta kelahiran bagi anak dari nikah siri:
Ini adalah jalur yang paling umum dan direkomendasikan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas perkawinan nikah siri. Dengan adanya putusan itsbath nikah dari Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim), perkawinan nikah siri Anda akan dianggap sah di mata hukum. Setelah mendapatkan putusan tersebut, Anda bisa melanjutkan proses pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi terkait lainnya, lalu mengurus akta kelahiran anak.
Proses itsbath nikah ini biasanya memakan waktu dan memerlukan beberapa kali persidangan. Setelah putusan keluar dan perkawinan dicatat, Anda akan mendapatkan Buku Nikah yang sah. Dengan buku nikah tersebut, Anda dapat mengajukan akta kelahiran anak dengan nama ayah dan ibu tercantum secara sah.
Jika Anda memilih untuk tidak melakukan itsbath nikah, namun tetap ingin nama ayah tercantum dalam akta kelahiran anak, Anda perlu mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim) atau Pengadilan Agama (bagi Muslim). Penetapan ini akan menyatakan bahwa pria tersebut adalah ayah biologis dari anak tersebut.
Syarat-syarat untuk penetapan pengakuan anak umumnya meliputi:
Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, Anda bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengajukan akta kelahiran. Namun, perlu dicatat bahwa dalam skenario ini, nama ayah hanya akan dicantumkan berdasarkan penetapan pengakuan anak, bukan karena perkawinan yang sah secara hukum negara.
Akta kelahiran adalah hak dasar setiap anak. Dokumen ini bukan sekadar tanda pengenal, tetapi juga menjadi dasar untuk mendapatkan layanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, pembuatan paspor, dan berbagai urusan administrasi lainnya. Tanpa akta kelahiran, anak berisiko tidak tercatat secara resmi, yang dapat menimbulkan kesulitan di masa depan.
Meskipun proses cara membuat akta kelahiran nikah siri cenderung lebih rumit, penting untuk tidak menunda pengurusannya. Berkonsultasilah dengan pihak Pengadilan Agama/Negeri setempat atau advokat terpercaya untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi Anda.
Setelah Anda mendapatkan putusan itsbath nikah atau penetapan pengakuan anak, langkah selanjutnya adalah mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil.
Datangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan membawa putusan itsbath nikah dan dokumen pendukung lainnya untuk dicatatkan perkawinan Anda secara resmi dan mendapatkan Buku Nikah.
Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota Anda.
Proses pengajuan akta kelahiran umumnya gratis jika dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan (biasanya 60 hari setelah kelahiran). Namun, ada baiknya Anda menanyakan langsung ke Disdukcapil setempat mengenai prosedur dan persyaratan terkini.
Mengurus akta kelahiran bagi anak dari nikah siri memang membutuhkan usaha ekstra. Jalur hukum melalui itsbath nikah atau penetapan pengakuan anak di pengadilan adalah langkah krusial untuk memastikan anak memiliki hak identitas yang diakui oleh negara. Dengan demikian, masa depan anak akan lebih terjamin dalam mengakses berbagai hak dan fasilitas yang ada.