Simbol Pernikahan dan Dokumen
Pernikahan adalah momen sakral yang mengikat dua insan dalam janji suci. Setelah prosesi pernikahan yang khidmat, terdapat satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pasangan pengantin, yaitu Akta Nikah. Akta Nikah bukan sekadar lembaran kertas, melainkan bukti legalitas perkawinan yang diakui oleh negara. Namun, terkadang ada situasi di mana akta nikah belum segera diurus atau bahkan terlambat diurus setelah pernikahan. Jangan khawatir, artikel ini akan memandu Anda mengenai **cara membuat akta nikah setelah menikah**.
Sebelum membahas cara mengurusnya, penting untuk memahami signifikansi Akta Nikah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah pernikahan yang memiliki banyak kegunaan, antara lain:
Mengurus akta nikah setelah melewati batas waktu tertentu memang membutuhkan sedikit penyesuaian prosedur. Secara umum, prosesnya akan melibatkan pencatatan pernikahan yang dilakukan terlambat. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda persiapkan dan lalui:
Langkah pertama adalah mendatangi kantor instansi yang berwenang sesuai dengan domisili pernikahan Anda. Jika pernikahan Anda dicatat oleh KUA (untuk pasangan beragama Islam), maka uruslah di KUA setempat. Jika pernikahan Anda dicatat oleh Catatan Sipil (untuk pasangan non-Muslim), maka uruslah di Disdukcapil.
Persyaratan dokumen bisa sedikit berbeda antar daerah, namun umumnya Anda akan membutuhkan:
Jika pernikahan Anda sudah berlangsung lama dan belum tercatat secara resmi (misalnya pernikahan siri atau pernikahan adat yang belum terdaftar), Anda kemungkinan besar akan diarahkan untuk mengikuti proses persidangan pengesahan nikah. Proses ini bertujuan untuk membuktikan keabsahan pernikahan Anda di mata hukum.
Dalam persidangan, Anda dan saksi akan diminta keterangan mengenai pernikahan Anda. Jika putusan pengadilan mengesahkan pernikahan Anda, maka akan diterbitkan penetapan yang menjadi dasar untuk pencatatan pernikahan di KUA/Disdukcapil.
Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan (jika diperlukan) atau dengan membawa semua dokumen yang dipersyaratkan, Anda akan melanjutkan proses pencatatan di KUA atau Disdukcapil. Petugas akan memverifikasi dokumen dan melakukan pencatatan.
Setelah semua proses selesai dan dicatat, Anda akan mendapatkan Akta Nikah. Pastikan untuk menyimpan dokumen ini dengan baik dan aman.
Mengurus akta nikah, meskipun sudah melewati waktu yang seharusnya, adalah langkah krusial untuk legalitas dan perlindungan hak-hak Anda sebagai pasangan suami istri serta anak-anak Anda. Jangan tunda lagi, segera lengkapi persyaratan dan ikuti prosedur yang berlaku. Dengan akta nikah di tangan, pernikahan Anda akan lebih terjamin keabsahannya di mata hukum.