Momen pernikahan adalah salah satu peristiwa terpenting dalam kehidupan setiap pasangan. Setelah melangsungkan akad nikah atau pemberkatan, buku nikah menjadi bukti sah status perkawinan Anda. Dulu, pengurusan buku nikah identik dengan proses yang panjang dan harus mendatangi kantor urusan agama (KUA) atau catatan sipil secara langsung. Namun, kini seiring perkembangan teknologi, segala urusan administrasi semakin dipermudah, termasuk dalam pengurusan buku nikah. Anda bisa melakukan pendaftaran buku nikah secara online.
Kemudahan ini tentu sangat membantu, terutama bagi pasangan yang memiliki kesibukan atau jarak geografis yang jauh. Tanpa perlu repot bolak-balik, Anda bisa menyelesaikan sebagian besar proses pendaftaran dari rumah. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara membuat buku nikah secara online, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pengajuan.
Buku nikah bukan sekadar dokumen formalitas. Status pernikahan yang tercatat secara resmi dalam buku nikah memiliki implikasi penting dalam berbagai aspek kehidupan, seperti:
Meskipun pendaftarannya bisa dilakukan secara online, Anda tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini akan diunggah pada saat proses pendaftaran. Pastikan Anda sudah memindai atau memotret dokumen-dokumen tersebut dengan jelas:
Penting untuk dicatat bahwa daftar ini adalah umum. Ada baiknya untuk selalu mengecek kembali persyaratan spesifik di KUA atau Catatan Sipil daerah Anda, karena mungkin ada sedikit perbedaan.
Proses pendaftaran buku nikah secara online ini sebagian besar dilakukan melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Agama (untuk pernikahan Muslim) atau instansi terkait lainnya. Berikut adalah langkah umumnya:
Kunjungi situs web resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama untuk pendaftaran nikah. Cari bagian "Pendaftaran Nikah" atau sejenisnya. Untuk non-Muslim, Anda bisa merujuk pada instansi Catatan Sipil di daerah Anda.
Beberapa platform mungkin memerlukan Anda untuk membuat akun terlebih dahulu dengan email dan kata sandi. Jika sudah memiliki akun, silakan login.
Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran online. Isi semua kolom yang tersedia dengan data yang benar dan akurat. Data ini meliputi informasi calon pengantin pria, calon pengantin wanita, informasi orang tua, serta tanggal dan lokasi rencana pernikahan.
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah hasil pindai atau foto dari dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan semua dokumen terbaca jelas dan sesuai dengan format yang diminta.
Pilih tanggal dan waktu yang Anda inginkan untuk proses pencatatan nikah. Beberapa sistem memungkinkan Anda memilih KUA atau Catatan Sipil tujuan. Jika Anda ingin melakukan pencatatan di luar kantor KUA/Catatan Sipil (misalnya di rumah atau lokasi lain), pastikan Anda memilih opsi tersebut dan mengikuti prosedur tambahan yang berlaku.
Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, akan ada konfirmasi pendaftaran. Beberapa layanan mungkin memerlukan pembayaran biaya administrasi yang bisa dilakukan secara online.
Pihak KUA/Catatan Sipil akan memverifikasi data dan dokumen Anda. Anda mungkin akan dihubungi untuk menjadwalkan sesi konsultasi atau tatap muka di kantor untuk menyelesaikan sisa proses, seperti wawancara singkat atau pemeriksaan berkas fisik.
Setelah semua proses verifikasi selesai dan Anda menghadiri sesi tatap muka, pencatatan nikah akan dilakukan. Buku nikah Anda akan diterbitkan dan bisa diambil di kantor KUA/Catatan Sipil sesuai jadwal yang ditentukan.
Dengan kemajuan teknologi, membuat buku nikah kini menjadi lebih efisien. Manfaatkan kemudahan yang ada agar momen sakral pernikahan Anda berjalan lancar tanpa kendala administrasi yang berarti. Selamat menempuh hidup baru!