يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Ayat ke-90 dari Surah Al-Ma'idah merupakan salah satu ayat kunci dalam penetapan hukum Islam mengenai larangan beberapa praktik yang dianggap merusak tatanan sosial dan spiritual umat. Ayat ini dibuka dengan seruan yang menunjukkan kedekatan dan pengkhususan Allah kepada hamba-Nya yang beriman: "Yā ayyuhallazīna āmanū..." (Hai orang-orang yang beriman...). Seruan ini mengisyaratkan bahwa apa yang akan disampaikan adalah perintah atau larangan yang wajib dipatuhi oleh mereka yang telah membenarkan dan tunduk kepada ajaran Islam.
Inti dari ayat ini adalah penetapan bahwa empat hal—khamar (minuman keras), maisir (judi), anshāb (berhala atau batu yang disembah), dan azlām (mengundi nasib)—dinyatakan sebagai "rijsun min 'amalissy-syaitān", yaitu kekejian atau kenajisan yang berasal dari perbuatan setan. Konsep 'rijis' (kekejian) di sini tidak hanya merujuk pada najis secara fisik, tetapi juga pada kenajisan spiritual dan moral yang mencemari jiwa pelakunya.
Islam mengelompokkan khamar dan judi bersama dengan praktik syirik (berhala dan azlam) karena memiliki akar yang sama: menjauhkan manusia dari mengingat Allah. Jika khamar melemahkan akal dan memicu permusuhan, judi merusak etos kerja dan menimbulkan kebencian karena adanya pihak yang menang dan kalah secara tidak adil.
Pengaitan langsung dengan perbuatan setan menegaskan bahwa praktik-praktik ini adalah strategi iblis untuk memecah belah umat, menimbulkan permusuhan, dan menghabiskan harta benda. Ayat ini menekankan bahwa dosa-dosa ini bukanlah kesalahan kecil yang dimaafkan tanpa penyesalan, melainkan merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani dengan penolakan total.
Bagian paling krusial dari ayat ini terletak pada perintah terakhirnya: "Fājtajibūhu la'allakum tuflihūn" (Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan). Kata "ijtānab" (menjauhi) memiliki makna yang lebih kuat daripada sekadar 'menghindari' atau 'tidak melakukan'. Dalam kaidah ushul fiqh, perintah menjauhi sesuatu seringkali berarti menjauhi segala jalan yang berpotensi mendekatkan kepada larangan tersebut.
Ini adalah prinsip pencegahan (preventif). Bagi seorang Muslim, larangan terhadap khamar bukan hanya berarti tidak meminumnya, tetapi juga tidak terlibat dalam proses produksi, distribusi, penjualan, atau bahkan duduk di tempat di mana khamar diminum, karena semua aktivitas tersebut adalah jalan yang mengarah pada pelanggaran utama.
Ayat ini menutup dengan janji yang sangat menarik: keberuntungan (al-falah). Keberuntungan yang dijanjikan Allah SWT bukanlah keberuntungan sesaat di dunia, melainkan keberhasilan menyeluruh, baik di dunia maupun di akhirat. Keberuntungan sejati hanya bisa diraih dengan membersihkan diri dari kenajisan perbuatan setan.
Dengan meninggalkan judi dan khamar—dua pintu utama kerusakan moral dan ekonomi—umat Islam menjaga akal sehat mereka, menjaga harta mereka, dan yang terpenting, menjaga hubungan spiritual mereka dengan Allah SWT. Kepatuhan terhadap perintah menjauhi hal-hal yang keji inilah yang menjadi syarat fundamental untuk mencapai kesuksesan hakiki dalam pandangan ilahi. Pemahaman mendalam terhadap Al-Ma'idah ayat 90 ini menegaskan komitmen seorang mukmin terhadap kesucian hidupnya.