Panduan Syar'i: Cara Mengeluarkan Air Mani dalam Islam

Ketetapan Syariat

Ilustrasi Ketentuan dan Kesucian

Dalam ajaran Islam, pemahaman mengenai kenajisan dan cara menyucikannya adalah hal fundamental. Salah satu hal yang memerlukan perhatian khusus adalah air mani (sperma). Secara syariat, air mani dikategorikan sebagai benda yang najis (munji). Oleh karena itu, bagi seorang Muslim yang mengalami keluarnya air mani, baik karena mimpi basah (ihtilam) maupun karena sebab lainnya, wajib segera membersihkan diri.

Hukum Air Mani dalam Pandangan Islam

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi sepakat bahwa air mani hukumnya adalah najis. Dasar penetapan ini diambil dari beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan untuk memotong dan mencuci bagian pakaian yang terkena air mani. Meskipun ada perbedaan pendapat minor mengenai tingkat kenajisannya (apakah seberat najis besar atau ringan), kesimpulan praktisnya adalah ia membutuhkan pembersihan menyeluruh sebelum melaksanakan ibadah seperti salat.

Proses Mengeluarkan dan Membersihkan Air Mani

Mengeluarkan air mani sendiri bukanlah perbuatan dosa dalam konteks syariat, selama tidak dilakukan di luar koridor pernikahan yang sah. Dosa terletak pada perbuatan maksiat yang memicu keluarnya mani tersebut (seperti zina atau onani). Namun, ketika mani telah keluar, fokus utama adalah pada tata cara membersihkan diri agar kembali suci (thaharah).

1. Prosedur Pembersihan pada Pakaian

Jika air mani mengenai pakaian, langkah yang harus dilakukan adalah:

2. Prosedur Membersihkan Diri (Mandi Wajib/Junub)

Keluarnya air mani, baik pada laki-laki maupun perempuan, menyebabkan seseorang berstatus junub (berhadas besar) dan wajib segera mandi besar (mandi wajib atau mandi janabah) sebelum melaksanakan salat, tawaf, atau menyentuh mushaf Al-Qur'an.

Tata cara mandi wajib mengikuti prosedur berikut:

  1. Niat: Dalam hati, berniat untuk menghilangkan hadas besar karena janabah.
  2. Membersihkan Najis: Bersihkan terlebih dahulu area tubuh yang terkena najis, terutama kemaluan, dari sisa-sisa air mani.
  3. Wudhu: Melakukan wudhu seperti wudhu untuk salat (beberapa ulama membolehkan menunda membasuh kaki hingga akhir mandi).
  4. Mengguyur Kepala: Siramkan air ke seluruh kepala sebanyak tiga kali, memastikan air sampai ke akar rambut.
  5. Mengguyur Seluruh Badan: Siramkan air ke seluruh badan, dimulai dari sisi kanan, lalu sisi kiri, pastikan lipatan kulit dan area tersembunyi lainnya tersiram air bersih.

Air Mani yang Sudah Kering

Jika air mani sudah mengering pada pakaian atau tubuh, hukumnya tetap najis. Namun, cara membersihkannya sedikit berbeda dalam praktiknya. Para ulama menjelaskan bahwa jika kering, cukup dikerok atau disikat hingga hilang zatnya, kemudian dicuci dengan air hingga bersih. Jika mencucinya memerlukan usaha keras karena sudah mengeras, beberapa riwayat menunjukkan bahwa menggosok kering (tanpa air) pada bagian kering tersebut sudah cukup untuk menghilangkan najisnya pada pakaian, berdasarkan praktik sahabat Nabi. Meskipun demikian, mencuci dengan air tetap menjadi metode yang paling dianjurkan dan paling aman untuk memastikan kesucian sempurna.

Perbedaan dengan Cairan Lain (Mazi dan Wadi)

Penting untuk membedakan air mani (maniy) dengan cairan lain yang keluar dari kemaluan laki-laki:

Keluarnya air mani secara khusus mewajibkan mandi besar (junub) karena ia membawa hadas besar, tidak cukup hanya dengan mencuci area yang terkena dan berwudhu. Memahami perbedaan ini krusial dalam menjaga keabsahan ibadah seorang Muslim. Seluruh proses ini didasarkan pada prinsip menjaga kesucian diri sebagai syarat utama penghambaan kepada Allah SWT.

🏠 Homepage