Al-Qur'an sebagai sumber hukum tertinggi dalam Islam memuat prinsip-prinsip universal, salah satunya adalah penegakan keadilan. Surah Al-Maidah, yang seringkali membahas hukum-hukum syari'ah, memperkuat konsep ini melalui ayat-ayatnya yang lugas. Salah satu ayat kunci yang sering menjadi rujukan utama dalam konteks ini adalah **Al-Maidah ayat 48**.
وَأَنزِلْ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ
Fokus utama dari **Al-Maidah ayat 48 suara** (dalam konteks bacaan dan implementasi) adalah perintah eksplisit kepada Nabi Muhammad SAW untuk menjadikan Al-Qur'an sebagai standar utama dalam memutuskan perkara. Ayat ini menegaskan status Al-Qur'an sebagai muhaimin (pengawas atau penjaga) atas kitab-kitab suci terdahulu, sekaligus membenarkan kebenaran yang ada di dalamnya.
Perintah "Fahkum bainahum bima anzalallah" (Maka berilah keputusan di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah) adalah inti dari prinsip kedaulatan hukum Ilahi. Ini berarti bahwa setiap sistem peradilan, baik bagi Muslim maupun dalam interaksi dengan non-Muslim (sesuai konteks ayat yang lebih luas), harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Sang Pencipta. Ketika syari'at yang diturunkan telah menjadi landasan, maka tidak ada ruang untuk subjektivitas manusiawi yang seringkali didasarkan pada hawa nafsu.
Ayat ini tidak berhenti hanya pada perintah positif, tetapi juga menyertakan peringatan keras: "Wala tattabi' ahwa'ahum." (Dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka). Peringatan ini sangat relevan dalam konteks sosial dan politik. Mengikuti keinginan pihak yang berselisih—terutama jika keinginan itu bertentangan dengan kebenaran ilahi—adalah bentuk penyimpangan terbesar.
Para mufassir seringkali menyoroti urgensi ayat ini ketika dihadapkan pada tekanan sosial. Ketika masyarakat atau pemimpin cenderung mengesampingkan hukum yang jelas demi kenyamanan, popularitas, atau demi menghindari konflik sementara, maka mereka telah jatuh ke dalam jebakan yang diperingatkan oleh ayat ini. Tekanan untuk "memperindah" hukum atau menyesuaikannya dengan tren sesaat adalah bentuk fitnah yang harus diwaspadai. Keadilan sejati hanya dapat tercapai ketika suara kebenaran yang murni (wahyu) didengar tanpa distorsi.
Meskipun ayat ini fokus pada penetapan hukum, bagian selanjutnya memberikan perspektif universal mengenai keberagaman manusia. Allah SWT menyatakan bahwa bagi setiap umat (syari'ah dan minhaj/jalan) yang berbeda telah ditetapkan. Ini menunjukkan pengakuan terhadap keragaman dalam praktik ritual dan hukum parsial, namun tujuan akhir tetap sama: kembali kepada Allah dan beramal saleh.
Kalimat "...Fastaqimu fil khairat..." (Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan) menegaskan bahwa tujuan akhir dari penetapan hukum dan wahyu bukanlah semata-mata memisahkan kelompok, melainkan memotivasi setiap individu untuk berpacu dalam kebaikan. Perbedaan jalan tidak boleh menjadi alasan untuk saling menghancurkan, melainkan harus menjadi motivasi untuk membuktikan siapa yang paling teguh dalam mengikuti tuntunan Ilahi di jalannya masing-masing.
Ketika kita mendengarkan kembali **suara Al-Maidah ayat 48** di era modern, pesan ini menjadi semakin vital. Di tengah arus globalisasi informasi dan budaya, tantangan terbesar adalah mempertahankan integritas hukum dan moral dari intervensi ideologi yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Ayat ini menjadi pengingat bahwa legitimasi kekuasaan dan keabsahan suatu keputusan terletak pada sejauh mana ia selaras dengan apa yang telah diwahyukan.
Menegakkan keadilan, seperti yang diperintahkan dalam ayat ini, adalah tugas kolektif yang dimulai dari kesadaran individu untuk menjadikan Al-Qur'an sebagai kompas utama. Hanya dengan landasan ini, masyarakat dapat terhindar dari sifat fasiq (melanggar batas) yang disebutkan di akhir ayat, dan pada akhirnya mencapai keridhaan Ilahi saat kembali menghadap-Nya.
Ayat ini mengajarkan kita bahwa kompromi terhadap kebenaran yang telah ditetapkan adalah pintu menuju kehancuran moral dan sosial, sementara ketaatan teguh adalah satu-satunya jalan menuju ketenangan sejati.