Buku nikah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara sah di mata agama dan negara. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti fisik dari ikatan suci pernikahan, tetapi juga memiliki berbagai fungsi krusial dalam kehidupan sehari-hari pasangan. Memahami isi dan detail buku nikah akan membantu Anda mengetahui hak dan kewajiban, serta mempermudah berbagai urusan administratif di masa mendatang.
Buku nikah memiliki beragam fungsi yang sangat vital. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Setiap pasangan pengantin akan menerima dua buku nikah, satu untuk suami dan satu untuk istri. Kedua buku tersebut berisi informasi yang identik dan saling melengkapi. Berikut adalah bagian-bagian penting yang umumnya tercantum dalam buku nikah:
Sampul depan buku nikah biasanya menampilkan lambang negara, tulisan "Buku Nikah", dan keterangan "Republik Indonesia". Terdapat juga nomor seri unik buku nikah dan keterangan wilayah tempat pernikahan dilangsungkan.
Bagian ini memuat data diri lengkap kedua mempelai sebelum dan sesudah menikah. Informasi yang tercantum meliputi:
Halaman ini adalah inti dari buku nikah, berisi detail pelaksanaan pernikahan:
Bagi pasangan Muslim, bagian ini mencatat detail mahar atau mas kawin yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita.
Buku nikah akan ditempel foto kedua mempelai yang ukurannya disesuaikan.
Di bagian akhir, terdapat kolom tanda tangan kedua mempelai, wali nikah (jika ada), penghulu/petugas pencatat nikah, dan saksi.
Terkadang ada kolom untuk catatan tambahan, misalnya mengenai perjanjian pranikah atau perubahan status lainnya yang berkaitan dengan perkawinan yang dicatat secara resmi.
Meskipun memiliki fungsi yang sama, terdapat sedikit perbedaan dalam proses penerbitan dan istilah yang digunakan. Pasangan Muslim akan mendapatkan buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang biasanya berwarna hijau. Sementara itu, pasangan non-Muslim akan mendapatkan akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang biasanya berwarna biru atau sesuai dengan ketentuan daerah.
Buku nikah adalah dokumen berharga yang harus dijaga dengan baik. Hindari kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan. Jika buku nikah hilang atau rusak, Anda perlu segera mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan mengajukan penerbitan kembali ke instansi yang menerbitkan. Proses pengurusan ulang buku nikah membutuhkan waktu dan kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, menyimpan buku nikah di tempat yang aman dan mudah dijangkau adalah tindakan yang bijak.
Memiliki dan memahami isi dari contoh buku nikah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan atau yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai dokumen penting ini. Buku nikah adalah pondasi legalitas sebuah keluarga, menjaganya berarti menjaga keabsahan ikatan suci Anda.