Simbol Dokumen Resmi

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Buku Nikah

Buku nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah pernikahan Anda. Namun, terkadang ada situasi di mana salah satu atau kedua mempelai tidak dapat mengambil buku nikah secara langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dilangsungkan. Dalam kondisi seperti ini, Anda bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambilnya dengan menggunakan Surat Kuasa.

Surat Kuasa adalah sebuah dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada seseorang (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama orang lain (pemberi kuasa). Untuk keperluan pengambilan buku nikah, surat kuasa ini harus dibuat dengan cermat agar sah dan dapat diterima oleh pihak KUA.

Mengapa Membutuhkan Surat Kuasa Pengambilan Buku Nikah?

Ada berbagai alasan mengapa seseorang mungkin tidak dapat mengambil buku nikah sendiri, di antaranya:

Syarat dan Ketentuan Pengambilan Buku Nikah

Sebelum membuat surat kuasa, penting untuk mengetahui bahwa setiap KUA mungkin memiliki sedikit perbedaan prosedur. Namun, secara umum, pengambilan buku nikah memerlukan:

Dengan adanya surat kuasa, penerima kuasa dapat menunjukkan dokumen tersebut beserta identitas dirinya untuk membuktikan bahwa ia berhak mengambil buku nikah atas nama pemberi kuasa.

Contoh Format Surat Kuasa Pengambilan Buku Nikah

Berikut adalah contoh format yang bisa Anda jadikan panduan. Pastikan untuk menyesuaikan detailnya dengan kondisi Anda.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
Nomor KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Pemberi Kuasa sesuai KTP]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pemberi Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:

Nama Lengkap : [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Penerima Kuasa]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon Penerima Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

-------------------------------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, melakukan tindakan hukum berupa:

  1. Mengambil Buku Nikah atas nama Pemberi Kuasa yang menikah pada tanggal [Tanggal Pernikahan] di Kantor Urusan Agama Kecamatan [Nama Kecamatan] Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota].
  2. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan terkait pengambilan Buku Nikah tersebut.
  3. Melakukan segala tindakan lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan pelaksanaan kuasa ini.

Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal Pembuatan Surat]

Penerima Kuasa,





([Nama Lengkap Penerima Kuasa])

Pemberi Kuasa,





([Nama Lengkap Pemberi Kuasa])

Saksi-saksi (Jika Diperlukan):

1.




(____________________)

2.




(____________________)

Tips Tambahan

Dengan mempersiapkan surat kuasa dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku, pengambilan buku nikah dapat berjalan lancar meskipun Anda tidak dapat hadir secara langsung. Dokumen ini adalah solusi praktis untuk berbagai kendala yang mungkin dihadapi pasangan pengantin baru.

🏠 Homepage