Dalam studi keislaman, istilah "Fiqh" seringkali merujuk pada hukum-hukum praktis sehari-hari, seperti tata cara salat, puasa, dan muamalah. Namun, di balik kerangka hukum formal tersebut, terdapat konsep yang jauh lebih mendasar dan luas, yaitu Fiqh Akbar. Istilah ini sering kali disandingkan dengan Fiqh Ashghar (Fiqh Kecil) untuk membedakan cakupan pembahasannya.
Untuk memahami urgensi Fiqh Akbar, penting untuk membandingkannya dengan Fiqh Ashghar. Fiqh Ashghar adalah ilmu yang membahas rincian hukum (ahkam) yang bersifat operasional dan parsial. Ini mencakup segala hal yang dapat dihitung, diukur, dan dibuktikan melalui dalil-dalil eksplisit mengenai perbuatan fisik atau transaksi.
Sebaliknya, Fiqh Akbar fokus pada ranah hati dan keyakinan (iman dan aqidah). Jika Fiqh Ashghar bertanya, "Bagaimana cara melakukan ibadah dengan benar?", maka Fiqh Akbar bertanya, "Mengapa kita harus beribadah, dan apa hakikat keimanan kita kepada Allah?" Fiqh Akbar membahas tauhid, makrifatullah (mengenal Allah), ma'rifatu rasul, dan hakikat takdir.
Cakupan Fiqh Akbar sangat luas, namun dapat dikelompokkan menjadi beberapa inti sari yang menjadi fondasi bagi seluruh praktik keagamaan seorang Muslim:
Ini adalah pilar utama. Fiqh Akbar mengajarkan tentang keesaan Allah (Tauhid Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma was Sifat). Pemahaman yang kokoh mengenai siapa Tuhan kita, bagaimana sifat-Nya, dan apa hak-Nya atas kita, menentukan kualitas setiap amalan lainnya. Seseorang mungkin ahli dalam tata cara salat (Fiqh Ashghar), tetapi jika fondasi tauhidnya rapuh, ibadahnya tidak akan mencapai kesempurnaan spiritual.
Fiqh Akbar sangat berkaitan erat dengan ilmu tasawuf atau akhlak. Ia membimbing seorang Muslim dalam membersihkan hati dari penyakit-penyakit rohani seperti iri, dengki, ujub (merasa kagum pada diri sendiri), dan riya'. Memahami konsep kesabaran, syukur, ikhlas, dan tawakal adalah bagian integral dari Fiqh Akbar. Tanpa ini, ibadah formal bisa menjadi sekadar gerakan tanpa ruh.
Inti dari kedalaman spiritual adalah upaya untuk mengenal Allah sedekat mungkin (Ma'rifatullah). Fiqh Akbar menuntun jiwa untuk merasakan kedekatan dan cinta kepada Sang Pencipta, yang kemudian memicu motivasi internal untuk selalu berada dalam ketaatan, bukan sekadar karena takut akan siksa atau mengharap pahala.
Dalam pandangan banyak ulama klasik, Fiqh Akbar adalah prasyarat bagi kesempurnaan Fiqh Ashghar. Apabila pondasi keimanan (Fiqh Akbar) kuat, maka cabang-cabang hukum (Fiqh Ashghar) akan tumbuh dengan baik dan menghasilkan buah yang bermanfaat. Sebaliknya, jika seseorang hanya berfokus pada detail-detail hukum tanpa memahami makna di baliknya, ia berisiko menjadi seorang yang "sempit" dalam pandangan agamanya.
Misalnya, seseorang memahami bahwa berbohong itu haram (Fiqh Ashghar). Namun, Fiqh Akbar memandunya untuk memahami mengapa kejujuran adalah manifestasi cinta kepada Allah dan mengapa dusta adalah sifat orang munafik. Pemahaman ini memberikan energi penolakan internal yang jauh lebih kuat daripada sekadar takut akan hukuman duniawi.
Fiqh Akbar mendorong integrasi total antara keyakinan (Aqidah), perasaan (Spiritualitas), dan perbuatan (Syariah). Ia mengajak Muslim untuk hidup secara holistik, di mana setiap tindakan adalah refleksi dari keyakinan terdalam mengenai eksistensi dan kebesaran Allah SWT. Oleh karena itu, penguasaan materi Fiqh Akbar dianggap lebih utama karena ia menentukan validitas dan nilai sejati dari seluruh amal ibadah seorang hamba.
Kesimpulannya, Fiqh Akbar adalah ilmu tentang jantung keimanan dan fondasi spiritual yang menopang seluruh bangunan syariat Islam. Menguasainya berarti memastikan bahwa ritual kita bukan hanya ritual kosong, melainkan ekspresi cinta dan kepasrahan yang tulus kepada Sang Maha Pencipta.