Ilustrasi Akta Kelahiran AKTA KELAHIRAN Nomor: ................. Nama Lengkap: Tempat, Tanggal Lahir: Dikeluarkan oleh: Dinas Kependudukan & Catatan Sipil

Harga Membuat Akta Kelahiran: Panduan Lengkap dan Tanpa Biaya Tersembunyi

Memiliki akta kelahiran merupakan dokumen penting yang membuktikan identitas resmi setiap warga negara, terutama anak-anak. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran sekolah, pengurusan beasiswa, pembuatan kartu identitas, hingga mengakses layanan publik lainnya. Namun, seringkali muncul pertanyaan di benak masyarakat, "Berapa sih harga membuat akta kelahiran?" Pemahaman mengenai biaya yang terkait dengan pengurusan akta kelahiran ini penting agar tidak ada keraguan atau kekhawatiran yang berlebihan.

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran di Indonesia

Secara umum, di Indonesia, pembuatan akta kelahiran untuk pertama kalinya adalah layanan yang seharusnya GRATIS. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Pasal 27 ayat (1) UU Adminduk menyatakan bahwa pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh Pegawai Pencatat pada Instansi Pelaksana di tempat tinggal penduduk.

Lebih lanjut, pada peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, tidak disebutkan adanya pungutan biaya untuk penerbitan akta kelahiran pertama kali. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Indonesia diamanatkan untuk memberikan layanan ini tanpa dipungut biaya.

Kapan Ada Biaya Terkait Akta Kelahiran?

Meskipun penerbitan akta kelahiran pertama kali itu gratis, ada beberapa situasi di mana Anda mungkin akan dikenakan biaya, meskipun biasanya ini bukan biaya pembuatan akta itu sendiri, melainkan biaya administrasi terkait:

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Benar dan Tanpa Biaya

Untuk memastikan proses pengurusan akta kelahiran Anda berjalan lancar dan sesuai prosedur tanpa biaya yang tidak semestinya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: Dokumen umum yang biasanya diminta meliputi:
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Dokter.
    • Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua (bagi yang beragama Islam).
    • KTP Ayah dan Ibu.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Surat Keterangan (Suket) Lahir dari Kelurahan/Desa.
    • Saksi kelahiran (identitas KTP saksi).
    Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi lengkap.
  2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Terdekat: Lakukan pendaftaran di loket pelayanan akta kelahiran.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Petugas akan memberikan formulir yang perlu Anda isi dengan data yang benar dan lengkap.
  4. Tunggu Proses Verifikasi dan Penerbitan: Setelah semua dokumen lengkap dan formulir diisi, petugas akan memverifikasi data Anda dan kemudian memproses penerbitan akta kelahiran.
  5. Ambil Akta Kelahiran Anda: Akta kelahiran akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu, dan Anda bisa mengambilnya sesuai jadwal yang diberikan.

Tips Menghindari Pungutan Liar

Penting untuk selalu waspada terhadap potensi pungutan liar. Berikut beberapa tips:

Kesimpulannya, harga membuat akta kelahiran pertama kali di Indonesia adalah gratis. Biaya mungkin timbul hanya pada situasi-situasi khusus seperti penerbitan duplikat atau perbaikan data, dan itu pun merupakan biaya administrasi yang wajar. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang benar, Anda dapat memperoleh dokumen penting ini tanpa dibebani biaya yang tidak seharusnya.

🏠 Homepage