Surat Al-Maidah (Jamuan) adalah surat ke-5 dalam urutan Mushaf Al-Qur'an. Ayat 5 hingga 8 merupakan bagian penting yang berbicara tentang beberapa pilar utama dalam kehidupan seorang Muslim, meliputi pernikahan, makanan yang dihalalkan, pentingnya keadilan, dan kewajiban menjaga integritas moral serta spiritualitas, bahkan dalam situasi yang menantang.
Ilustrasi Keadilan dan Pedoman Hidup
Meskipun ayat 5 Al-Maidah lebih dikenal tentang halal makanan dan pernikahan, makna mendalamnya adalah penegasan bahwa Islam telah paripurna sebagai syariat hidup. Ayat ini sering dikaitkan dengan kesempurnaan ajaran Islam. Selanjutnya, ayat ini menjelaskan kehalalan makanan yang disembelih Ahli Kitab dan kebolehan menikahi wanita suci dari kalangan mereka (Ahli Kitab), dengan syarat mereka menjaga kehormatan dan bukan musyrik.
Ayat keenam ini adalah rujukan utama mengenai tata cara bersuci (thaharah) sebelum melaksanakan salat. Rinciannya meliputi membasuh wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki. Ayat ini juga memberikan solusi ketika air tidak tersedia, yaitu dengan melakukan tayamum menggunakan debu yang bersih, menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan syariat Islam dalam segala kondisi.
Inti dari ayat 7 dan 8 adalah penekanan mutlak pada keadilan (al-'adl). Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk menjadi penegak kebenaran dan keadilan, bahkan saat memberikan kesaksian. Poin krusial di sini adalah larangan agar kebencian atau permusuhan terhadap suatu kelompok tidak boleh menjadi justifikasi untuk berbuat zalim atau tidak adil.
Keadilan adalah pondasi iman yang kokoh, sebagaimana disebutkan bahwa berlaku adil itu "lebih dekat kepada takwa." Ini berarti, jika seseorang ingin mencapai tingkat ketakwaan tertinggi, ia harus senantiasa menjaga objektivitas dan keadilan dalam setiap tindakannya, terlepas dari ikatan emosional, suku, atau agama pihak yang bersangkutan.
Ayat 8 ditutup dengan pengingat untuk selalu bertakwa kepada Allah dan beramal saleh, karena Allah Maha Mengetahui segala perbuatan manusia. Kedua ayat ini menegaskan bahwa integritas moral dan keadilan sosial adalah manifestasi nyata dari keimanan seorang Muslim.
Secara keseluruhan, kandungan QS. Al-Maidah ayat 5-8 menyajikan spektrum lengkap ajaran Islam: aturan ibadah spesifik (wudhu/tayamum), batasan muamalah (pernikahan dan makanan), hingga prinsip etika sosial tertinggi (keadilan absolut). Ayat-ayat ini menuntut seorang Muslim untuk tidak hanya taat secara ritualistik, tetapi juga harus mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam interaksi sosialnya, menjadikan keadilan sebagai tolok ukur kedekatan dengan takwa.