"Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan karena Allah, (ketika menjadi) saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Maidah: 8)
Ayat kedelapan dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu pilar fundamental dalam etika sosial dan hukum Islam. Ayat ini secara tegas memerintahkan orang-orang yang beriman (mukminin) untuk memegang teguh prinsip keadilan (al-qisṭ) dalam segala aspek kehidupan mereka. Perintah ini bersifat mutlak dan harus dilaksanakan semata-mata karena ketaatan kepada Allah SWT.
Frasa kunci dalam ayat ini adalah "kūnu qawwāmīna lillāh", yang berarti "jadilah kamu penegak (berdiri teguh) karena Allah". Ini menunjukkan bahwa keadilan bukanlah sekadar tindakan sosial biasa, melainkan sebuah ibadah dan tanggung jawab yang didasarkan pada ketaatan penuh kepada Sang Pencipta. Seorang mukmin harus menegakkan kebenaran dan keadilan tanpa memandang status, kekayaan, atau afiliasi, karena sumber otoritasnya adalah ketetapan Ilahi.
Ayat ini juga menekankan peran sebagai "syuhadā’a bil-qisṭ" (saksi dengan keadilan). Ini mencakup menjadi saksi dalam persidangan, memberikan kesaksian pribadi, atau bahkan menjadi saksi moral atas perilaku masyarakat. Kesaksian yang diberikan haruslah jujur dan seimbang, tidak bias.
Bagian penting kedua dari ayat ini adalah peringatan keras: "wa lā yajrimannakum shana’ānu qawmin ‘alā allā ta’dilū" (Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil). Ayat ini mengatasi salah satu jebakan emosional terbesar dalam penegakan hukum: prasangka atau permusuhan pribadi.
Islam mengajarkan bahwa permusuhan dengan satu kelompok, meskipun permusuhan itu mungkin beralasan, sama sekali tidak boleh menjadi justifikasi untuk mengabaikan prinsip keadilan ketika berhadapan dengan anggota kelompok tersebut. Keadilan harus berdiri di atas landasan netralitas, terlepas dari siapa pihak yang bersalah atau benar—apakah mereka teman atau musuh. Jika seseorang membenci kaum X, ia wajib bersikap adil terhadap kaum X. Sebaliknya, ia juga dilarang berlaku tidak adil kepada kaum Y karena rasa cinta atau kedekatan.
Ayat ini memberikan penutup yang sangat kuat dan memotivasi: "I‘dilū, huwa aqrabu lit-taqwā" (Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa). Keadilan diposisikan sebagai tangga atau jalan terdekat menuju ketakwaan (kesadaran dan ketaatan kepada Allah).
Ketika seseorang mampu menundukkan emosi negatifnya (kebencian) demi menegakkan keadilan yang diperintahkan Allah, maka ia telah mencapai tingkatan takwa yang tinggi. Keadilan bukan hanya memperbaiki hubungan horizontal (antarmanusia), tetapi juga memperbaiki hubungan vertikal (antara manusia dan Tuhannya).
Ayat diakhiri dengan penegasan otoritas tertinggi: "Wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta‘malūn" (Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan). Ini berfungsi sebagai pengingat bahwa meskipun manusia mungkin bisa menipu sistem peradilan duniawi, mereka tidak akan pernah bisa menipu pengawasan Allah SWT.
Pengetahuan Allah yang maha luas (Al-Khabīr) menuntut integritas total dari hamba-Nya. Kesadaran bahwa setiap tindakan—baik yang tersembunyi maupun yang tampak—tercatat oleh Allah adalah motivasi tertinggi untuk konsisten dalam berlaku adil, bahkan ketika tidak ada yang melihat. Secara keseluruhan, QS. Al-Maidah ayat 8 adalah cetak biru moral bagi komunitas Muslim untuk membangun masyarakat yang berdasarkan integritas, objektivitas, dan supremasi hukum Ilahi di atas kepentingan pribadi atau kelompok.