Surat Al-Ma’idah, yang berarti Hidangan, adalah salah satu surat Madaniyah dalam Al-Qur’an. Ayat ke-48 dari surat ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam syariat Islam, terutama terkait dengan penetapan hukum dan pedoman bagi umat Islam dalam berinteraksi dengan umat terdahulu dan dalam konteks kehidupan sosial yang lebih luas. Ayat ini menegaskan otoritas Al-Qur’an sebagai kitab suci terakhir yang diturunkan Allah SWT.
Teks dan Terjemahan Ayat 48 Al-Ma’idah
Sebelum mendalami kandungannya, penting untuk membaca kembali teks aslinya:
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya, dan menguasai (memelihara) kitab-kitab itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami jadikan syariat dan minhaj (jalan terang). Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kalian satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya (syariat yang berbeda-beda itu). Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kalian semua akan kembali, lalu Dia memberitahukan kepada kalian apa yang dahulu kalian perselisihkan." (QS. Al-Ma’idah: 48)
Pokok-Pokok Kandungan Ayat
Kandungan surat Al Maidah ayat 48 ini memuat beberapa prinsip fundamental dalam beragama dan bermasyarakat:
1. Al-Qur’an Sebagai Pembenar dan Pengawas Kitab Sebelumnya
Ayat ini menegaskan status Al-Qur’an sebagai wahyu terakhir yang di dalamnya terkandung kebenaran hakiki. Al-Qur’an membenarkan (musaddiqan) isi-isi kitab terdahulu yang otentik (seperti Taurat dan Injil) dan sekaligus berfungsi sebagai pengawas (muhayminan) atas kitab-kitab tersebut. Ini berarti umat Islam wajib merujuk kepada Al-Qur’an sebagai standar kebenaran yang final dan memverifikasi ajaran lain yang mungkin telah mengalami distorsi atau perubahan.
2. Kewajiban Berhukum dengan Hukum Allah
Frasa "fahhukum bainahum bima anzalallah" (maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah) adalah perintah tegas. Bagi seorang pemimpin atau hakim Muslim, hukum yang berlaku haruslah hukum yang bersumber dari wahyu ilahi. Ini menolak segala bentuk penerapan hukum buatan manusia (hukum positif) yang bertentangan dengan syariat Islam, serta menolak mengikuti hawa nafsu manusia (syahwat) dalam pengambilan keputusan.
3. Prinsip Syariat yang Berbeda, Tujuan yang Sama
Ayat ini juga menjelaskan bahwa Allah menetapkan syariat (aturan hukum) dan manhaj (jalan atau metode hidup) yang berbeda untuk setiap umat terdahulu. Meskipun cara dan detail pelaksanaannya berbeda-beda—seperti perbedaan arah kiblat atau beberapa aturan ritual—tujuan utamanya adalah sama: mencapai ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Perbedaan ini bukan untuk memecah belah, melainkan sebagai ujian (liyabluwakum). Allah berkuasa menjadikan seluruh umat Islam dalam satu kelompok dengan satu syariat tunggal, namun Dia memilih untuk memberi keragaman sebagai sarana menguji tingkat keimanan dan kepatuhan manusia terhadap perintah-Nya.
4. Berlomba dalam Kebaikan (Fastabiqul Khairat)
Menyadari bahwa perbedaan metodologis hanyalah ujian sementara, ayat ini mengarahkan umat Islam kepada prinsip yang kekal: berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan (fastabiqul khairat). Ini adalah ajakan untuk kompetisi positif dalam hal ketaatan, amal saleh, dan kebajikan, karena segala pertanggungjawaban akan dikembalikan kepada Allah SWT di akhirat kelak.
Implikasi Filosofis dan Sosial
Kandungan surat Al Maidah ayat 48 memberikan landasan teologis yang kuat bagi pluralisme dalam ranah praktik, namun kesatuan dalam ranah akidah. Dalam konteks modern, ayat ini mengajarkan toleransi terhadap perbedaan metodologis umat terdahulu, sambil menegaskan bahwa Al-Qur’an adalah pedoman mutlak bagi umat Nabi Muhammad SAW.
Ayat ini secara eksplisit melarang umat untuk terombang-ambing oleh keinginan non-Muslim atau tren budaya yang menyimpang dari prinsip kebenaran yang dibawa Al-Qur’an. Tugas utama umat adalah mengimplementasikan hukum Allah dan secara proaktif berlari menuju amal saleh terbesar, karena kehidupan dunia hanyalah panggung ujian singkat sebelum kepulangan hakiki.
Kesimpulannya, Surat Al-Ma’idah ayat 48 adalah manifesto keesaan sumber hukum (Allah SWT) dan pluralitas metodologi yang diizinkan-Nya, seraya memotivasi umat Islam untuk selalu berada di garis depan dalam melakukan perbuatan baik sebagai bekal utama menuju akhirat.