Menggali Kedalaman Hukum Taurat dalam Al-Maidah Ayat 45

HUKUM Keadilan Ilahi

Ilustrasi Keadilan dan Wahyu Ilahi

Pengantar Surah Al-Maidah

Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah Madaniyah yang kaya akan muatan hukum, janji, dan peringatan. Salah satu ayat kunci dalam surah ini, terutama yang berkaitan dengan penegakan keadilan dan penegasan syariat, adalah ayat ke-45. Ayat ini sering menjadi rujukan utama dalam pembahasan mengenai kesamaan hukum bagi semua umat, tanpa memandang latar belakang agama mereka, khususnya dalam konteks hukum qisas (pembalasan setimpal) terhadap Bani Israil.

Memahami Al-Maidah ayat 45 memerlukan penelusuran mendalam terhadap konteks historisnya serta implikasi universal dari pesan yang dibawa. Ayat ini menegaskan kembali prinsip keadilan yang telah diturunkan melalui kitab-kitab suci sebelumnya, sekaligus menempatkan Al-Qur'an sebagai penyempurna dan penjaga syariat.

Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya [Taurat] bahwasanya seorang jiwa dibalas dengan jiwa, seorang mata dibalas dengan mata, seorang hidung dibalas dengan hidung, seorang telinga dibalas dengan telinga, seorang gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka [pun] ada pembalasannya (qisas). Barangsiapa melepaskan [haknya] dengan ikhlas, maka ia menebus dosa-dosanya baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Prinsip Keadilan (Qisas)

Inti dari ayat 45 adalah penetapan hukum qisas, sebuah prinsip keadilan retributif. Allah SWT menyatakan bahwa dalam Taurat—dan kemudian ditegaskan kembali dalam Al-Qur'an—prinsip pembalasan yang setimpal harus berlaku untuk pelanggaran fisik yang serius. Ini mencakup hilangnya nyawa (jiwa dengan jiwa), kerusakan organ penglihatan (mata dengan mata), penciuman (hidung dengan hidung), pendengaran (telinga dengan telinga), dan gigi, serta luka-luka lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa penetapan qisas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dan mencegah dendam berkepanjangan. Ketika kejahatan dibalas sepadan, masyarakat mendapatkan rasa aman dan keadilan terwujud tanpa adanya upaya balas dendam yang berlebihan atau tanpa batas. Hukum qisas di sini bukanlah dorongan untuk melakukan kekerasan, melainkan sebuah batasan hukum yang harus ditegakkan oleh otoritas yang berwenang.

Pintu Pengampunan: Sedekah dan Kaffarah

Namun, Islam, yang menyempurnakan syariat sebelumnya, memberikan celah rahmat yang sangat besar. Ayat tersebut melanjutkan dengan menyatakan, "Barangsiapa melepaskan [haknya] dengan ikhlas, maka ia menebus dosa-dosanya baginya." Hal ini menunjukkan bahwa korban atau ahli waris memiliki opsi untuk memaafkan pelaku. Pemaafan ini, yang dilakukan dengan keikhlasan tanpa paksaan, dipandang sebagai sedekah yang sangat mulia dan berfungsi sebagai penebus dosa bagi orang yang memaafkan. Ini mengangkat standar moralitas di atas tuntutan balas dendam murni. Pemaafan di sini tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku sepenuhnya di hadapan Allah, tetapi Allah menjanjikan ganjaran besar bagi yang bersedia melepaskan haknya demi keridhaan-Nya.

Konsekuensi Tidak Menerapkan Hukum Allah

Bagian penutup ayat ini memberikan peringatan keras: "Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." Kata 'zalim' dalam konteks ini memiliki makna yang sangat luas. Ini tidak hanya merujuk pada pengabaian hukum qisas semata, tetapi mencakup penolakan terhadap seluruh hukum yang diwahyukan Allah dalam Al-Qur'an.

Para ulama menafsirkan tingkat kezaliman ini berbeda-beda. Sebagian berpendapat bahwa pengabaian hukum yang telah ditetapkan secara tegas (seperti qisas) yang dilakukan secara sengaja dan bukan karena ketidaktahuan, menjerumuskan pelakunya pada kategori zalim besar, bahkan bisa menjurus pada kekufuran jika diikuti dengan pengakuan bahwa hukum selain hukum Allah lebih baik. Bagi umat Islam, ayat ini adalah penegasan fundamental bahwa kedaulatan hukum tertinggi hanya milik Allah SWT, dan mengabaikannya berarti melanggar batas keadilan ilahi.

🏠 Homepage