Cara Membuat Buku Nikah: Panduan Lengkap dan Mudah
Memiliki buku nikah adalah momen penting dan sakral bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan. Buku nikah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga bukti sah dari ikatan suci yang telah terjalin di hadapan Tuhan dan negara. Proses mendapatkan buku nikah, atau yang sering disebut pencatatan nikah, memiliki prosedur yang harus diikuti. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami bagaimana cara membuat buku nikah, mulai dari persyaratan hingga proses yang perlu dilalui.
Persyaratan Dokumen untuk Membuat Buku Nikah
Sebelum melangkah ke kantor urusan agama (KUA) atau catatan sipil, ada baiknya Anda mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan ini umumnya sama di seluruh wilayah Indonesia, namun selalu disarankan untuk mengecek kembali ke KUA/catatan sipil setempat untuk detail yang paling mutakhir. Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N3, N4): Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan/desa tempat tinggal calon mempelai. Untuk mendapatkannya, Anda perlu datang ke kantor kelurahan dengan membawa surat keterangan dari RT/RW dan KTP.
- Akta Kelahiran: Calon mempelai harus membawa akta kelahiran asli dan fotokopinya. Pastikan data pada akta kelahiran sesuai dengan data diri lainnya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP asli dan fotokopi calon mempelai, serta KTP orang tua (ayah dan ibu) calon mempelai.
- Kartu Keluarga (KK): KK asli dan fotokopi calon mempelai.
- Surat Izin Orang Tua (N5): Diperlukan jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun. Surat ini ditandatangani oleh kedua orang tua calon mempelai.
- Surat Keterangan untuk Nikah (N6): Dikeluarkan oleh KUA kecamatan jika ada halangan atau kendala lain yang memerlukan keterangan khusus.
- Surat Rekomendasi Nikah: Bagi calon mempelai yang menikah di luar kecamatan domisili, diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan domisili.
- Pas Foto: Pas foto terbaru calon mempelai dengan latar belakang sesuai ketentuan (biasanya biru untuk pria dan merah untuk wanita, atau sesuai kebijakan KUA setempat). Jumlah dan ukuran pas foto akan ditentukan oleh KUA.
- Surat Keterangan Sehat: Beberapa daerah mungkin mewajibkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
- Bukti Pembayaran Administrasi: Akan ada biaya administrasi pencatatan nikah yang perlu dibayarkan.
- Bagi yang Pernah Menikah:
- Janda/Duda: Surat Kematian suami/istri, akta perceraian (jika bercerai).
- Mualaf: Surat Keterangan Masuk Islam dari instansi yang berwenang.
Prosedur Pencatatan Nikah
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur pencatatan nikah di KUA (untuk agama Islam) atau catatan sipil (untuk non-Muslim).
Untuk Agama Islam (di KUA):
- Mendaftar di KUA Kecamatan: Datang ke KUA kecamatan domisili calon pengantin pria dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan berkas.
- Pengumuman Kehendak Nikah: Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan ada pengumuman kehendak nikah yang dipasang di papan pengumuman KUA. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui adanya rencana pernikahan dan memberikan informasi jika ada keberatan.
- Pemeriksaan dan Bimbingan Perkawinan: Calon pengantin akan diperiksa kesehatannya (jika diwajibkan) dan mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA.
- Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam di hadapan petugas KUA (penghulu) dan saksi-saksi.
- Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah selesai dan sah, KUA akan menerbitkan buku nikah untuk kedua mempelai. Buku nikah ini akan diberikan kepada pasangan pengantin.
Untuk Non-Muslim (di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil):
Proses untuk non-Muslim sedikit berbeda dan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili. Persyaratan umumnya serupa, namun merujuk pada peraturan pencatatan sipil.
- Pendaftaran: Mendaftar ke Disdukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari pemuka agama atau gereja/vihara/pura/kelenteng.
- Pemeriksaan Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Pencatatan Perkawinan: Perkawinan dicatat secara resmi oleh petugas pencatatan sipil.
- Penerbitan Akta Perkawinan: Pasangan akan menerima Akta Perkawinan sebagai bukti sah pernikahan mereka.
Penting untuk diingat bahwa pencatatan nikah harus dilakukan maksimal 60 hari setelah akad nikah. Jika melewati batas waktu tersebut, Anda akan dikenakan proses yang lebih rumit, yaitu sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam).
Menjaga Buku Nikah Anda
Buku nikah adalah dokumen berharga yang perlu dijaga dengan baik. Hindari menyimpan buku nikah di tempat yang lembab atau mudah rusak. Jika buku nikah hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan permohonan Duplikat Buku Nikah ke KUA atau Akta Perkawinan ke Disdukcapil sesuai dengan domisili. Proses pengajuan duplikat juga memerlukan beberapa dokumen dan surat keterangan.
Membuat buku nikah merupakan langkah awal yang legal dan resmi dalam membangun rumah tangga. Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang ada, proses ini dapat berjalan lancar dan Anda dapat segera memiliki bukti sah dari ikatan suci Anda.