Cara Membuat Buku Nikah: Panduan Lengkap dan Mudah

Buku Nikah

Memiliki buku nikah adalah momen penting dan sakral bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan. Buku nikah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga bukti sah dari ikatan suci yang telah terjalin di hadapan Tuhan dan negara. Proses mendapatkan buku nikah, atau yang sering disebut pencatatan nikah, memiliki prosedur yang harus diikuti. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami bagaimana cara membuat buku nikah, mulai dari persyaratan hingga proses yang perlu dilalui.

Persyaratan Dokumen untuk Membuat Buku Nikah

Sebelum melangkah ke kantor urusan agama (KUA) atau catatan sipil, ada baiknya Anda mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan ini umumnya sama di seluruh wilayah Indonesia, namun selalu disarankan untuk mengecek kembali ke KUA/catatan sipil setempat untuk detail yang paling mutakhir. Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

Prosedur Pencatatan Nikah

Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur pencatatan nikah di KUA (untuk agama Islam) atau catatan sipil (untuk non-Muslim).

Untuk Agama Islam (di KUA):

  1. Mendaftar di KUA Kecamatan: Datang ke KUA kecamatan domisili calon pengantin pria dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan berkas.
  2. Pengumuman Kehendak Nikah: Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan ada pengumuman kehendak nikah yang dipasang di papan pengumuman KUA. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui adanya rencana pernikahan dan memberikan informasi jika ada keberatan.
  3. Pemeriksaan dan Bimbingan Perkawinan: Calon pengantin akan diperiksa kesehatannya (jika diwajibkan) dan mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA.
  4. Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam di hadapan petugas KUA (penghulu) dan saksi-saksi.
  5. Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah selesai dan sah, KUA akan menerbitkan buku nikah untuk kedua mempelai. Buku nikah ini akan diberikan kepada pasangan pengantin.

Untuk Non-Muslim (di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil):

Proses untuk non-Muslim sedikit berbeda dan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili. Persyaratan umumnya serupa, namun merujuk pada peraturan pencatatan sipil.

  1. Pendaftaran: Mendaftar ke Disdukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari pemuka agama atau gereja/vihara/pura/kelenteng.
  2. Pemeriksaan Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  3. Pencatatan Perkawinan: Perkawinan dicatat secara resmi oleh petugas pencatatan sipil.
  4. Penerbitan Akta Perkawinan: Pasangan akan menerima Akta Perkawinan sebagai bukti sah pernikahan mereka.
Penting untuk diingat bahwa pencatatan nikah harus dilakukan maksimal 60 hari setelah akad nikah. Jika melewati batas waktu tersebut, Anda akan dikenakan proses yang lebih rumit, yaitu sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam).

Menjaga Buku Nikah Anda

Buku nikah adalah dokumen berharga yang perlu dijaga dengan baik. Hindari menyimpan buku nikah di tempat yang lembab atau mudah rusak. Jika buku nikah hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan permohonan Duplikat Buku Nikah ke KUA atau Akta Perkawinan ke Disdukcapil sesuai dengan domisili. Proses pengajuan duplikat juga memerlukan beberapa dokumen dan surat keterangan.

Membuat buku nikah merupakan langkah awal yang legal dan resmi dalam membangun rumah tangga. Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang ada, proses ini dapat berjalan lancar dan Anda dapat segera memiliki bukti sah dari ikatan suci Anda.

🏠 Homepage