Persyaratan Bikin Buku Nikah: Panduan Lengkap & Jelas
Buku nikah adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah pernikahan Anda di mata hukum dan agama. Mendapatkan buku nikah merupakan salah satu tahapan penting setelah melangsungkan akad nikah. Proses pengurusannya memang terbilang sederhana, namun Anda perlu memahami setiap persyaratan yang dibutuhkan agar tidak ada kendala. Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja persyaratan bikin buku nikah, baik bagi Anda yang beragama Islam maupun Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Persyaratan Umum yang Wajib Dipenuhi
Sebelum melangkah lebih jauh ke persyaratan spesifik berdasarkan agama, ada beberapa dokumen umum yang umumnya akan diminta oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan calon mempelai dan pernikahan.
Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa: Dokumen ini biasanya disebut Surat Keterangan untuk Nikah (N1, N2, N4). Anda perlu mengurusnya terlebih dahulu di kantor kelurahan atau desa domisili Anda.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Calon mempelai pria dan wanita wajib menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini juga diperlukan dari calon mempelai pria dan wanita.
Fotokopi Akta Kelahiran: Calon mempelai perlu melampirkan fotokopi akta kelahiran.
Pas Foto: Siapkan pas foto terbaru calon mempelai dengan latar belakang tertentu (biasanya biru atau merah, sesuai ketentuan KUA setempat). Jumlah dan ukuran pas foto bisa bervariasi, jadi sebaiknya tanyakan detailnya.
Surat Keterangan Sehat: Beberapa daerah mungkin mewajibkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Surat Izin dari Atasan (bagi Anggota TNI/Polri): Jika salah satu atau kedua calon mempelai berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri, diperlukan surat izin resmi dari instansi terkait.
Persyaratan Spesifik Berdasarkan Agama
Selain dokumen umum, setiap agama memiliki sedikit perbedaan dalam persyaratan pencatatan nikah yang memengaruhi proses penerbitan buku nikah.
Bagi Umat Beragama Islam (Melalui KUA)
Proses pencatatan pernikahan bagi umat Islam dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat tinggal calon mempelai wanita (atau sesuai kesepakatan). Dokumen umum di atas tetap berlaku. Selain itu, ada beberapa dokumen tambahan:
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Asal (jika menikah di luar kecamatan domisili): Jika Anda berencana menikah di KUA luar kecamatan domisili, Anda memerlukan surat rekomendasi.
Surat N1, N2, N4 dari Kelurahan/Desa: Ini adalah surat keterangan asal-usul, keterangan orang tua, dan keterangan tentang calon mempelai.
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (jika belum pernah menikah): Biasanya didapatkan dari kelurahan/desa.
Akta Cerai (jika duda/janda): Bagi yang sudah pernah menikah dan bercerai, wajib melampirkan akta cerai asli atau salinan yang dilegalisir.
Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (jika duda/janda karena kematian).
Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama (jika calon mempelai di bawah usia 19 tahun).
Surat Izin Orang Tua (jika calon mempelai di bawah usia 21 tahun).
Bagi Umat Beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu (Melalui Disdukcapil)
Pencatatan pernikahan bagi agama selain Islam dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Persyaratan umumnya sama, namun ada penambahan dokumen yang berkaitan dengan instansi keagamaan terkait:
Surat Keterangan Pemberkatan Nikah/Pemberkatan Rohani: Dokumen ini dikeluarkan oleh gereja atau tempat ibadah masing-masing agama sebagai bukti telah dilaksanakannya upacara keagamaan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mempelai.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai.
Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai.
Pas Foto calon mempelai.
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Kelurahan/Desa (biasanya N1, N2, N4).
Akta Cerai atau Surat Keterangan Kematian (jika duda/janda).
Surat Dispensasi (jika diperlukan, misalnya usia di bawah batas minimal yang ditentukan).
Penting: Persyaratan ini bersifat umum dan dapat sedikit berbeda di setiap daerah. Sangat disarankan untuk selalu mengkonfirmasi langsung ke KUA atau Disdukcapil setempat mengenai daftar dokumen yang paling mutakhir dan spesifik sebelum Anda memulai proses pengurusan.
Proses Pengurusan Buku Nikah
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pencatatan nikah ke KUA atau Disdukcapil. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika semua sesuai, pernikahan Anda akan dicatat secara resmi, dan Anda berhak mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah.
Mendapatkan buku nikah adalah momen yang sangat berarti. Dengan memahami persyaratan bikin buku nikah ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan kelancaran prosesnya. Selamat menempuh hidup baru!