Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang kaya akan pelajaran etika sosial, hukum, dan prinsip-prinsip fundamental dalam Islam. Di antara ayat-ayatnya yang monumental, ayat ketiga (QS. Al-Maidah ayat 3) menempati posisi yang sangat vital karena ia berfungsi sebagai pilar utama yang mendefinisikan kesempurnaan agama Islam pada hari penurunan wahyu terakhir. Ayat ini bukan sekadar pemberitahuan, melainkan sebuah deklarasi penutup dari risalah kenabian.
Ayat ini diawali dengan penetapan kehalalan berbagai makanan dan diakhiri dengan penegasan bahwa hari ini agama telah disempurnakan.
Penurunan ayat ini memiliki latar belakang sejarah yang sangat penting. Mayoritas ulama tafsir menyebutkan bahwa ayat ini turun pada hari Arafah, ketika Rasulullah SAW sedang melaksanakan haji wada' (haji perpisahan). Momen ini menandai penutupan wahyu yang berkaitan dengan penetapan syariat agama secara komprehensif. Frasa "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu" adalah penegasan bahwa segala prinsip, hukum, dan akhlak yang diperlukan umat manusia untuk hidup bahagia di dunia dan akhirat telah lengkap termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Kesempurnaan agama (Islam) di sini berarti bahwa tidak ada lagi kebutuhan mendesak akan tambahan syariat yang bersifat fundamental. Ajaran tentang tauhid, ibadah, muamalah, jinayat, hingga etika sosial telah paripurna. Ini menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang parsial atau belum lengkap pada masa itu. Justru, kesempurnaan ini menuntut tanggung jawab besar dari umat Islam untuk menjaga dan mengamalkan ajaran yang sudah final ini.
Ayat ini juga menyatakan bahwa Allah telah meridhakan Islam sebagai satu-satunya agama yang diridai-Nya. Ini adalah anugerah terbesar. Tidak hanya menjamin kesempurnaan ajaran, tetapi juga menjamin bahwa jalan hidup yang dipilihkan oleh Allah SWT—yaitu Islam—adalah jalan yang mendatangkan keridhaan-Nya. Bagi seorang Muslim, pemahaman ini harus mendorong keyakinan yang teguh bahwa Islam adalah jalan terbaik.
Meskipun ayat ini menegaskan kesempurnaan dan kelengkapan, Allah SWT tetap menunjukkan sifat Rahmat-Nya yang tak terbatas melalui bagian akhir ayat tersebut. Bagian tentang "barangsiapa terpaksa karena lapar" menunjukkan prinsip penting dalam fikih Islam: menjaga nyawa adalah prioritas utama (salah satu dari lima Maqasid al-Syariah).
Hukum yang telah ditetapkan, seperti larangan mengonsumsi bangkai atau darah, dapat dilonggarkan dalam keadaan darurat ekstrem, yaitu kelaparan yang mengancam jiwa. Namun, pelonggaran ini memiliki dua batasan tegas:
Penutup ayat dengan sifat Agung Allah ("Maha Pengampun, Maha Penyayang") menjadi jaminan bahwa umat Islam tidak akan dihukum jika terpaksa melanggar larangan demi mempertahankan diri dari bahaya kematian, selama niatnya benar dan terpaksa. Ini adalah manifestasi rahmat yang menyertai kesempurnaan syariat.
Ayat ini memberikan landasan kuat bagi umat Islam dalam menghadapi tantangan zaman. Pertama, ia menuntut kita untuk berpegang teguh pada ajaran Islam yang telah final, menolak segala bentuk bid'ah atau penambahan ajaran yang tidak berdasar. Kedua, ia mengajarkan prinsip bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan kontekstual dalam hal penerapan, terutama ketika menyangkut kemaslahatan dasar manusia.
Di tengah dinamika sosial dan tantangan global, QS. Al-Maidah ayat 3 menjadi pengingat bahwa fondasi agama kita kokoh dan telah disempurnakan oleh Allah SWT. Tugas kita adalah menginternalisasi kesempurnaan ini dalam setiap aspek kehidupan, sembari selalu meneladani sifat rahman dan rahim Allah ketika menghadapi kesulitan yang tak terhindarkan. Kesempurnaan bukan berarti kekakuan, melainkan keseimbangan antara ketegasan prinsip dan keluwesan implementasi demi menjaga kemaslahatan umat.