Ilustrasi perlindungan dan karunia Allah
Al-Qur'an adalah sumber petunjuk utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan duniawi dan meraih kebahagiaan ukhrawi. Di antara sekian banyak ayat yang memberikan landasan etika dan moral, terdapat firman Allah dalam Surah Al-Isra ayat 31 yang sangat penting untuk dicermati. Ayat ini secara tegas membahas dua pilar utama dalam tatanan sosial dan spiritual: pengelolaan rezeki serta penghormatan terhadap kehidupan.
Teks dan Terjemahan QS Al-Isra Ayat 31
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۖ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
(Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.)
Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin
Bagian pertama dari ayat ini menyoroti sebuah praktik buruk yang pernah terjadi di masa Jahiliyah, yaitu membunuh anak, khususnya anak perempuan, karena kekhawatiran akan kemiskinan (إِمْلَاقٍ - imlāq). Rasa takut akan kesulitan ekonomi di masa depan menjadi alasan yang sangat tragis untuk menghilangkan nyawa yang belum terbukti keberkahannya.
Islam datang membawa paradigma baru. Ayat ini secara gamblang menolak logika tersebut. Ketakutan akan kemiskinan seringkali didasarkan pada keterbatasan pandangan manusia. Manusia hanya melihat sumber daya saat ini, sementara Allah SWT menegaskan bahwa Dia-lah Sang Pemberi Rezeki (نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ - Naḥnu narzuquhum wa iyyākum).
Penegasan bahwa Allah memberi rezeki kepada anak-anak dan juga orang tua yang memeliharanya memiliki dampak psikologis yang mendalam. Ia membebaskan hati seorang mukmin dari belenggu ketakutan finansial yang berlebihan, mendorong mereka untuk berserah diri dan fokus pada tanggung jawab moral, bukan pada spekulasi masa depan yang tidak pasti. Menggantungkan nasib rezeki pada pertambahan anggota keluarga adalah bentuk kurangnya iman terhadap kekuasaan dan keluasan rahmat Allah.
Pembunuhan sebagai Dosa Besar
Ayat ini ditutup dengan penegasan yang sangat tegas: "Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar" (إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا - Inna qatlahum kāna khiṭ'an kabīrā). Kata khiṭ'an kabīran (dosa besar) menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini di sisi syariat. Kehidupan adalah hak mutlak yang dianugerahkan oleh Allah, dan mengambilnya tanpa hak, terutama kehidupan yang masih lemah dan tidak berdaya, merupakan pengkhianatan terhadap amanah Ilahi.
Hukum dalam Islam sangat menjunjung tinggi kesucian jiwa. Jika membunuh orang dewasa adalah kejahatan besar, maka membunuh janin atau bayi yang baru lahir karena alasan kekhawatiran materi menunjukkan ketiadaan nilai kemanusiaan dan spiritual yang parah. Ayat ini menjadi fondasi utama dalam penegasan syariat mengenai perlindungan janin dan anak sejak awal keberadaannya.
Relevansi Kontemporer: Rezeki dan Tanggung Jawab
Meskipun konteks historisnya adalah pembunuhan bayi karena takut miskin, pelajaran yang terkandung dalam QS Al-Isra ayat 31 memiliki resonansi kuat hingga kini. Kekhawatiran akan rezeki seringkali menjadi pembenaran bagi berbagai tindakan yang menyalahi moralitas, termasuk dalam konteks keluarga modern seperti aborsi karena alasan ekonomi atau sosial.
Ayat ini mengingatkan bahwa fokus seharusnya bukan pada bagaimana kita "mengamankan" rezeki secara egois, melainkan bagaimana kita menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ketika seseorang menerima karunia anak, ia juga menerima janji bahwa Allah akan menyertai rezeki mereka. Tugas manusia adalah berusaha (ikhtiar) dengan cara yang halal dan etis, sambil meyakini bahwa hasil akhirnya berada di tangan Al-Khaliq.
Pemahaman yang utuh terhadap ayat ini menuntut seorang Muslim untuk memiliki kepercayaan (tawakkal) yang teguh kepada Allah. Kepercayaan ini melahirkan keberanian untuk hidup bertanggung jawab, memelihara keturunan, dan bekerja keras, tanpa dibayangi oleh bayang-bayang kemiskinan yang diciptakan oleh keraguan terhadap janji Ilahi. Dengan demikian, QS Al-Isra ayat 31 bukan hanya larangan, tetapi juga sebuah janji ketenangan dan kerangka etika yang menyelamatkan peradaban dari kezaliman terhadap yang paling lemah.