Islam sangat menjunjung tinggi nilai kesucian nyawa manusia. Salah satu landasan utama yang menegaskan hal ini termaktub jelas dalam Surat Al-Isra ayat ke-33. Ayat ini sering dikutip sebagai dasar syariat mengenai perlindungan terhadap jiwa (hifzhun nafs), yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama diturunkannya syariat (Maqashid Syariah). Ayat ini bukan sekadar larangan biasa, melainkan sebuah penegasan universal tentang hak hidup yang dianugerahkan oleh Allah SWT.
Mari kita simak terlebih dahulu teks aslinya beserta terjemahannya untuk memahami nuansa perintah tersebut:
Frasa kunci dalam ayat ini adalah "النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ" (jiwa yang diharamkan Allah). Ulama tafsir sepakat bahwa ini mencakup setiap jiwa manusia yang berada dalam perlindungan hukum Islam—baik Muslim maupun non-Muslim yang terikat perjanjian damai (dzimmi) atau musta'min (orang yang diberi jaminan keamanan). Pelarangan ini bersifat mutlak, kecuali dalam tiga kasus yang dibenarkan oleh syariat: pembunuhan berencana yang pelakunya telah terbukti secara hukum, perzinaan muhsan yang terbukti, dan orang yang murtad dari agama dan memerangi kaum Muslimin. Di luar tiga kategori tersebut, pengambilan nyawa adalah pelanggaran serius.
Penambahan frasa "إِلَّا بِالْحَقِّ" (kecuali dengan jalan yang benar) menunjukkan bahwa hukuman mati—bahkan bagi pelanggar berat—harus melalui proses peradilan yang adil, transparan, dan dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang. Ini mencegah tindakan main hakim sendiri (vigilantism) yang dapat menimbulkan kekacauan sosial. Keadilan dalam Islam selalu mengutamakan bukti yang kuat dan prosedur yang sah.
Ayat 33 Al-Isra juga memberikan penekanan kuat pada hak korban yang terbunuh. Allah SWT menegaskan bahwa wali (ahli waris) korban diberikan "سُلْطَانًا" (kekuasaan atau hak untuk membalas). Dalam konteks hukum, ini sering diartikan sebagai hak untuk menuntut qishash (pembalasan setimpal) atau menerima denda (diyah), atau memaafkan.
Namun, keistimewaan ayat ini adalah adanya batasan yang tegas: "فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ" (maka janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh). Batasan ini memiliki dua interpretasi utama. Pertama, dalam konteks qishash, ahli waris tidak boleh membunuh pelaku lebih dari satu orang jika pelakunya hanya satu. Kedua, dan lebih luas, mereka tidak boleh melakukan pembunuhan di luar lingkup hukum yang ditentukan syariat, seperti membalas dendam secara berlebihan yang justru melahirkan siklus permusuhan turun-temurun. Islam memutus rantai kekerasan melalui legalitas dan proporsionalitas.
QS Al-Isra 33 adalah fondasi etika sosial yang kokoh. Ketika nyawa manusia dihormati, masyarakat akan menemukan ketenangan. Larangan ini mendorong umat Islam untuk mencari solusi damai, mengedepankan dialog, dan menjadikan institusi hukum sebagai benteng terakhir penentu nasib seseorang. Ayat ini mengajarkan bahwa meskipun keadilan harus ditegakkan, ia harus selalu dilakukan dalam kerangka rahmat dan batasan yang telah ditetapkan Ilahi. Menghormati jiwa adalah inti dari keberadaban.
Oleh karena itu, ayat ini tidak hanya relevan dalam konteks peradilan pidana, tetapi juga sebagai pengingat moral harian bahwa setiap tarikan napas adalah anugerah yang dijaga ketat oleh Sang Pencipta.