Surah Al-Isra (atau Bani Israil) ayat 34 adalah salah satu pilar etika sosial dalam Islam. Ayat ini memberikan dua perintah fundamental yang saling berkaitan: perlindungan terhadap harta anak yatim dan menepati janji (akad).
Fokus utama ayat ini adalah pada larangan mendekati harta anak yatim. Larangan ini sangat tegas; Allah SWT tidak hanya melarang memakan atau mengambil harta tersebut secara langsung, tetapi melarang "mendekatinya" kecuali dengan cara yang paling baik. Ini menunjukkan tingginya derajat perlindungan yang diberikan syariat kepada mereka yang rentan.
Mengapa larangan ini begitu keras? Anak yatim adalah kelompok yang kehilangan pelindung utama (ayah) dan seringkali berada dalam posisi lemah secara ekonomi dan sosial. Harta mereka adalah titipan suci yang harus dijaga integritasnya. Frasa "إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ" (kecuali dengan cara yang paling baik) memberikan batasan yang jelas. Cara terbaik di sini diartikan sebagai mengelola harta tersebut demi kemaslahatan yatim itu sendiri, misalnya dengan mengembangkannya atau membelanjakannya untuk kebutuhan pokoknya, bukan untuk kepentingan wali atau pengasuhnya.
Ayat ini menekankan bahwa pengawasan harus terus berlanjut sampai anak yatim tersebut mencapai "أَشُدَّهُ" (dewasa/baligh dan matang secara akal). Ini adalah ujian besar bagi orang dewasa yang diberi amanah mengurus mereka. Jika amanah ini dikhianati, pertanggungjawabannya sangat berat di hadapan Allah.
Setelah membahas perlindungan harta, ayat ini mengaitkannya dengan perintah "وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ" (Dan penuhilah janji). Kaitan ini sangat logis. Mengelola harta yatim pada dasarnya adalah sebuah janji (kontrak sosial dan spiritual) yang diemban oleh wali atau pengasuh.
Janji dalam konteks ini mencakup semua bentuk perjanjian, sumpah, kontrak dagang, dan yang paling utama adalah janji kepada Allah SWT. Penegasan bahwa "إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا" (Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya) berfungsi sebagai penutup yang menguatkan. Artinya, setiap ucapan yang mengandung komitmen harus dipegang teguh, karena setiap pelanggaran akan diperhitungkan di Hari Perhitungan.
Dalam lingkup yang lebih luas, ayat 34 Al-Isra mengajarkan integritas. Integritas diwujudkan melalui dua jalur: tanggung jawab sosial (menjaga yang lemah) dan tanggung jawab personal (menjaga komitmen diri).
Meskipun konteks historisnya terkait erat dengan warisan dan perwalian, pesan QS Al-Isra ayat 34 tetap relevan hingga kini. Dalam masyarakat modern, konsep "harta anak yatim" dapat diperluas menjadi amanah yang lebih luas, termasuk dana sosial, dana pensiun, atau aset yang diamanahkan kepada pihak ketiga. Kewajiban untuk tidak menyalahgunakan posisi kepercayaan ini adalah esensi dari ayat ini.
Selain itu, penekanan pada menepati janji menjadi fondasi masyarakat yang stabil. Ketika janji-janji, baik lisan maupun tertulis, dihormati, kepercayaan publik akan terbangun. Sebaliknya, pengkhianatan terhadap janji akan merusak tatanan sosial dan menimbulkan ketidakadilan yang harus dipertanggungjawabkan kelak.