Surat Al-Maidah adalah surat Madaniyah yang turun setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Ayat kelima dari surat ini merupakan salah satu ayat yang paling komprehensif dan penting dalam hukum Islam, terutama terkait dengan aspek muamalah (interaksi sosial), makanan, dan pernikahan. Ayat ini dibuka dengan penegasan bahwa segala sesuatu yang "baik" atau thayyibat telah dihalalkan bagi umat Islam pada hari itu. Ini memberikan landasan dasar bagi pola konsumsi dan gaya hidup yang sehat sesuai syariat.
Secara historis, ayat ini turun ketika hubungan antara umat Islam dengan komunitas Yahudi dan Nasrani (Ahli Kitab) di Madinah mulai terjalin erat. Allah SWT memberikan keringanan khusus terkait konsumsi makanan. Sembelihan yang dilakukan oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang memenuhi syarat syar’i (misalnya, mereka tidak menyebut nama selain Allah saat menyembelih) diizinkan untuk dikonsumsi oleh Muslim. Ini menunjukkan fleksibilitas dan toleransi dalam batasan syariat, selama prinsip tauhid (keesaan Allah) dalam penyembelihan tetap terjaga.
Bagian kedua ayat ini membahas tentang pernikahan. Ayat ini secara eksplisit menghalalkan menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan (yang dikenal sebagai muhshanat) dari kalangan Muslimah maupun wanita dari Ahli Kitab. Namun, kehalalan ini terikat dengan syarat ketat: tujuan pernikahan haruslah untuk membina rumah tangga yang suci (muhsinin), bukan untuk tujuan zina (musafihin) atau menjadikan mereka kekasih gelap (mutakhidzi akhdan).
Syarat ini sangat fundamental. Dalam Islam, hubungan seksual hanya diizinkan dalam bingkai pernikahan yang sah. Mengambil wanita Ahli Kitab sebagai istri adalah keringanan yang diberikan, tetapi harus dipastikan bahwa hubungan tersebut dilakukan dengan niat tulus untuk pernikahan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk memberikan mahar (maskawin).
Penutup ayat ini memberikan peringatan keras yang mencakup semua aspek sebelumnya. Barangsiapa yang kufur (menolak kebenaran iman Islam) setelah sebelumnya beriman, maka seluruh amal baiknya akan terhapus sia-sia. Ini adalah penekanan bahwa keimanan adalah fondasi utama yang menentukan nilai dari segala tindakan seorang hamba. Jika pondasi ini runtuh karena kemurtadan, maka semua amalan baik yang telah dilakukan, termasuk kepatuhan terhadap hukum halal makanan atau pelaksanaan pernikahan yang benar, akan kehilangan nilainya di sisi Allah SWT.
Konsekuensi akhir bagi mereka yang murtad dan meninggal dalam keadaan kufur adalah kerugian total di akhirat. Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk senantiasa menjaga kemurnian akidah sebagai syarat utama untuk meraih kebahagiaan abadi. Dengan demikian, QS. Al-Maidah ayat 5 bukan hanya sekadar penetapan hukum, tetapi juga penguat komitmen spiritual total umat Islam.