Memahami Keadilan Ilahi: QS Al-Maidah Ayat 9 dan 48

Simbol Keseimbangan dan Hukum

Ilustrasi: Keseimbangan dan Ketetapan Hukum

Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang kaya akan muatan hukum, etika sosial, dan kisah-kisah penting dalam sejarah Islam. Di antara ayat-ayatnya yang sarat makna, ayat 9 dan 48 sering kali dibahas bersamaan karena keduanya menyoroti pilar utama ajaran Islam: komitmen terhadap keadilan dan kepatuhan terhadap hukum Allah.

QS Al-Maidah Ayat 9: Janji Balasan bagi yang Beriman dan Beramal Saleh

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan karena Allah, (ketika menjadi) saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Maidah: 9)

Ayat 9 ini merupakan seruan fundamental bagi orang-orang yang beriman. Perintah utamanya adalah menjadi 'penegak keadilan' (قَوَّامِينَ لِلَّهِ) dan menjadi 'saksi yang adil' (شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ). Ini bukan sekadar anjuran pasif, melainkan sebuah peran aktif yang harus diemban oleh setiap mukmin. Konteks ayat ini menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan semata-mata karena Allah, bukan karena keuntungan pribadi atau tekanan sosial.

Poin krusial dalam ayat ini adalah peringatan agar rasa permusuhan atau kebencian terhadap suatu kaum tidak menghalangi seseorang untuk berlaku adil terhadap mereka. Keadilan adalah standar universal yang harus diterapkan tanpa pandang bulu, bahkan kepada mereka yang kita benci. Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa berlaku adil itu lebih dekat kepada takwa (kesalehan), menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar norma etika, melainkan inti dari ketakwaan itu sendiri.

QS Al-Maidah Ayat 48: Hukum Allah Sebagai Standar Utama

وَأَنزِلْ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ...

"Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu daripadanya, dan menjadi hakim (pemimpin) terhadap kitab-kitab (yang menerangkan) hukum-hukumnya; maka berilah keputusan (perkara) di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan tinggalkanlah sebagian dari apa yang telah diwahyukan kepadamu..." (QS. Al-Maidah: 48, bagian awal)

Ayat 48 memberikan landasan normatif bagi penegakan keadilan. Setelah menegaskan peran Al-Qur'an sebagai pembenaran, pembenaran, dan pengawas (muhaimin) atas kitab-kitab sebelumnya, Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW (dan secara implisit umatnya) untuk 'berperkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah'.

Ini menegaskan supremasi hukum wahyu. Keadilan yang sejati hanya dapat terwujud jika didasarkan pada syariat Allah, bukan pada interpretasi akal semata atau mengikuti 'keinginan mereka' (ahwaa'). Mengikuti hawa nafsu atau pandangan subjektif manusia dalam menentukan hukum akan menjauhkan dari kebenaran mutlak.

Keterkaitan dan Implementasi Kontekstual

Apabila kedua ayat ini digabungkan, terbentuklah sebuah kerangka kerja keadilan yang paripurna. Ayat 9 menetapkan etos penegakan keadilan—yaitu harus dilakukan secara konsisten, tanpa bias, didorong oleh ketakwaan, dan ditujukan hanya karena Allah. Sementara itu, Ayat 48 menetapkan sumber dari keadilan tersebut—yaitu wahyu Ilahi, Al-Qur'an.

Dalam konteks sosial kemasyarakatan, penerapan kedua ayat ini menuntut umat Islam untuk menjadi agen perubahan yang jujur dan berani. Mereka harus berani berbicara benar (tegak lurus seperti ayat 9) dan berani menjadikan hukum Allah sebagai acuan tertinggi dalam menyelesaikan perselisihan (seperti tuntutan ayat 48). Keadilan tanpa landasan wahyu seringkali menjadi timpang dan berubah seiring zaman, sementara keadilan yang berakar pada wahyu bersifat kekal dan menyeluruh.

Kesimpulannya, QS Al-Maidah ayat 9 dan 48 mengajarkan bahwa keadilan adalah manifestasi nyata dari keimanan. Keadilan sejati menuntut integritas pribadi untuk tidak membiarkan kebencian merusak objektivitas (Ayat 9), dan menuntut kepatuhan teguh terhadap sumber hukum yang sahih, yaitu Al-Qur'an (Ayat 48). Keduanya bekerja sinergis: etos yang benar diterapkan pada sumber yang benar, menghasilkan penegakan hukum yang diridhai Allah.

🏠 Homepage