Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", merupakan surat Madaniyah yang sarat dengan ajaran etika, hukum, dan tata kelola sosial dalam Islam. Salah satu ayat kunci yang menyoroti pilar fundamental interaksi sosial Muslim adalah QS Al-Maidah ayat 2. Ayat ini bukan sekadar larangan, melainkan sebuah panduan proaktif tentang bagaimana seharusnya umat Islam bersikap terhadap sesama, terutama dalam konteks moralitas dan keadilan.
Berikut adalah teks asli ayat tersebut beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (pula) melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang korban (Al-Hadyu) dan binatang-binatang (yang diberi tanda dengan) kalung (Al-Qala'id), dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menghalalkan ihram (maka bolehlah kamu berburu). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu untuk melanggar batas (berbuat zhalim) kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Ayat ini dimulai dengan seruan yang penuh hormat, "Hai orang-orang yang beriman" ($\text{yā ayyuhalladzīna āmanū}$), yang menandakan bahwa perintah berikut bersifat fundamental bagi identitas keimanan. Bagian pertama ayat ini secara khusus membahas penghormatan terhadap ritual dan tempat suci, terutama terkait dengan ibadah Haji dan Umrah di masa awal Islam.
Larangan yang disebutkan meliputi:
Namun, inti ajaran yang paling universal dan relevan sepanjang masa dalam ayat ini terletak pada bagian kedua dan ketiganya. Setelah memberikan larangan spesifik terkait ritual, Allah SWT memberikan prinsip umum tentang interaksi sosial:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
Frasa "ta'āwanū 'alal birri wattqwa" (tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa) adalah fondasi etika sosial Islam. Kebajikan ($\text{Birr}$) mencakup segala bentuk perbuatan baik, ketaatan, dan kemurahan hati. Sementara takwa ($\text{Taqwa}$) adalah kesadaran akan pengawasan Allah dan menjauhi segala hal yang dilarang-Nya. Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menjadi agen kebaikan kolektif. Kerja sama harus menjadi standar dalam membangun masyarakat yang adil, damai, dan saleh.
Sebaliknya, Allah memberikan peringatan tegas: "dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" ($\text{walā ta'āwanū 'alal itsmi wal 'udwān}$). Dosa ($\text{Itsm}$) adalah pelanggaran terhadap hak Allah, sedangkan pelanggaran ($\text{Udwan}$) adalah tindakan melampaui batas terhadap hak sesama manusia atau prinsip keadilan. Ayat ini secara eksplisit melarang partisipasi dalam proyek atau aktivitas apa pun yang merusak moral, menciptakan ketidakadilan, atau melanggar syariat, meskipun itu dilakukan bersama-sama.
Bagian penting lain dari ayat ini adalah instruksi untuk mengendalikan emosi negatif demi tegaknya keadilan. Allah berfirman: "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu untuk melanggar batas (berbuat zhalim) kepada mereka."
Konteks ini merujuk pada peristiwa ketika kaum Quraisy Mekkah menghalangi kaum Muslimin beribadah di Ka'bah. Meskipun kaum Muslimin memiliki alasan kuat untuk membalas dendam atas perlakuan diskriminatif tersebut, Allah mengingatkan bahwa prinsip keadilan dan moralitas (tidak melampaui batas) harus tetap dipertahankan, bahkan terhadap musuh. Prinsip ini mengajarkan bahwa kebencian pribadi atau kolektif tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan kezaliman. Dalam setiap situasi, termasuk saat menghadapi permusuhan, Muslim wajib berpegang teguh pada standar moral ilahi.
QS. Al-Maidah ayat 2 mengajarkan spektrum penuh etika sosial Muslim: penghormatan terhadap ritual suci, larangan keras terhadap tindakan agresif atau merusak di tempat ibadah, dan yang terpenting, penegasan bahwa kerja sama sosial harus selalu diarahkan pada kebaikan dan ketakwaan. Ayat ini menuntut umat Islam untuk aktif membangun kebaikan bersama dan secara aktif menolak segala bentuk kemaksiatan dan kezaliman kolektif. Ini adalah panggilan untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab, yang prioritas utamanya adalah mencari keridhaan Allah melalui tindakan nyata yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Penutup ayat dengan ancaman siksa yang keras ($\text{Innallāha syadīdul 'iqāb}$) menegaskan keseriusan perintah ini.