Penjelasan Mendalam QS Al-Maidah Ayat 44

Kitab Keadilan Wahyu Landasan Hukum Ilahi Ilustrasi Keadilan dan Hukum Ilahi

Teks dan Terjemahan Ayat

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا (44)
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, agar kamu memutuskan perkara di antara manusia menurut apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang membela) bagi orang-orang yang khianat." (QS. Al-Ma'idah: 44)

Konteks dan Makna Ayat

Surah Al-Ma'idah, ayat ke-44, merupakan salah satu ayat fundamental dalam ajaran Islam yang menegaskan peran sentral Al-Qur'an sebagai pedoman hidup dan hukum. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan Nabi Muhammad SAW, dan secara implisit seluruh umat Islam, untuk menerapkan hukum yang bersumber dari Allah dalam menyelesaikan perselisihan antarmanusia. Penekanan pada kata "Al-Haqq" (kebenaran) menunjukkan bahwa kitab suci ini bukan sekadar kumpulan norma, tetapi wahyu yang mengandung kebenaran mutlak.

Perintah "agar kamu memutuskan perkara di antara manusia menurut apa yang telah Allah wahyukan kepadamu" adalah dasar dari konsep syariat dan peradilan Islam. Ini berarti hakim atau pemimpin harus berpegang teguh pada ketentuan ilahi, bukan berdasarkan hawa nafsu, adat istiadat yang bertentangan, atau hukum buatan manusia yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan Allah. Keadilan di sini bersifat universal dan paripurna karena berasal dari Yang Maha Mengetahui segala sesuatu.

Peringatan keras di bagian akhir ayat, "dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang membela) bagi orang-orang yang khianat," memberikan dimensi etis dan moral yang kuat. Khianat di sini mencakup berbagai bentuk pengkhianatan, termasuk pengkhianatan terhadap amanah Allah, pengkhianatan terhadap kebenaran, dan pengkhianatan dalam perselisihan hukum. Seorang hakim atau pembuat keputusan harus bersikap netral, objektif, dan tegas dalam membela kebenaran, meskipun pihak yang bersalah adalah kerabat atau orang yang memiliki kedekatan.

Implikasi Penerapan dalam Kehidupan Kontemporer

Ayat 44 ini memiliki relevansi yang abadi. Dalam konteks modern, ayat ini menjadi landasan bagi konsep negara hukum berbasis keadilan ilahi. Penerapannya menuntut integritas moral yang tinggi dari para penegak hukum. Mereka wajib memegang teguh prinsip keadilan tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau afiliasi politik pihak yang bersengketa.

Jika Al-Qur'an diturunkan untuk memutuskan perkara dengan kebenaran, maka meninggalkan pedoman ini berarti memilih hukum yang mengandung kebatilan atau ketidakadilan. Para ulama tafsir sering menekankan bahwa hukum yang tidak bersumber dari wahyu Allah, sekalipun tampak adil di mata manusia, dapat menjerumuskan masyarakat pada kerusakan karena ia tidak mencakup semua aspek kebaikan yang telah diatur oleh Sang Pencipta. Oleh karena itu, Al-Ma'idah ayat 44 adalah seruan untuk berpegang teguh pada manhaj ilahi dalam membangun sistem peradilan yang kokoh dan terpercaya.

Pengkhianatan yang dimaksud juga meluas kepada bentuk-bentuk manipulasi hukum atau upaya memutarbalikkan fakta demi membebaskan orang yang bersalah atau menjerat orang yang tidak bersalah. Seorang muslim yang dipercaya memegang kekuasaan peradilan harus berani menolak segala bentuk intervensi yang bertujuan menggeser kebenaran wahyu demi keuntungan kelompok atau individu. Inilah esensi dari kepemimpinan yang adil yang dituntut oleh Al-Qur'an.

🏠 Homepage