Keadilan dan Hukum Ilahi

Keadilan
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dibalas dengan mata, hidung dibalas dengan hidung, telinga dibalas dengan telinga, gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka (sejenisnya) juga berlaku hukum qishash. Maka barangsiapa yang mengikhlaskan (tidak menuntut qishash) maka itu menjadi penebus dosanya baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah: 45)

Makna Keadilan Setimpal dalam Perspektif Islam

Ayat ke-45 dari Surah Al-Maidah merupakan salah satu landasan penting dalam hukum pidana Islam, khususnya mengenai konsep Qishash (hukuman setimpal). Ayat ini secara eksplisit menyebutkan penetapan hukuman yang sama bagi pelanggaran fisik yang menimpa Bani Israil (dan secara umum, sebagai prinsip keadilan universal yang diwarisi oleh syariat Islam).

Penegasan bahwa "jiwa dibalas dengan jiwa," dan seterusnya, menunjukkan bahwa hukum ini bertujuan menciptakan keseimbangan dan mencegah permusuhan yang berkelanjutan. Ketika seseorang mengetahui bahwa tindakannya akan dibalas setimpal—baik itu menghilangkan nyawa, merusak mata, atau mencabut gigi—maka ia akan lebih cenderung menahan diri dari perbuatan melanggar batas. Konsep ini bukanlah dorongan balas dendam, melainkan sebuah kerangka kerja hukum yang bertujuan menjaga ketertiban sosial dan menghargai kesucian hak-hak dasar manusia.

Pintu Pengampunan: Sedekah dan Kaffarah

Namun, ayat ini tidak menutup pintu rahmat dan pengampunan. Poin krusial kedua dari ayat ini adalah pemberian pilihan kepada korban atau ahli waris korban untuk memaafkan pelaku. Frasa "Maka barangsiapa yang mengikhlaskan (tidak menuntut qishash) maka itu menjadi penebus dosanya baginya" menunjukkan tingginya nilai pengampunan (afw) dalam Islam. Memaafkan hukuman qishash di dunia dianggap sebagai cara yang sangat mulia untuk menghapus atau meringankan dosa pelaku di akhirat, menjadikannya bentuk sedekah terbaik.

Ini menekankan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan humanis. Meskipun keadilan harus ditegakkan, penebusan dosa melalui pengorbanan hak pribadi (memaafkan) sangat dianjurkan. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara keadilan yang tegas dan belas kasih yang mendalam.

Konsekuensi Tidak Menerapkan Hukum Allah

Bagian akhir ayat ini memberikan peringatan keras bagi mereka yang berkuasa atau menjadi hakim: "Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Peringatan ini menggarisbawahi bahwa ketaatan terhadap hukum yang diturunkan Allah bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban fundamental bagi penguasa dan penegak hukum. Tidak menerapkan syariat Allah secara utuh, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan keadilan dasar (seperti yang disebutkan dalam konteks Taurat dan kemudian dikuatkan dalam Al-Qur'an), dikategorikan sebagai perbuatan zalim (melampaui batas). Ini menekankan tanggung jawab besar pemegang otoritas untuk memastikan bahwa sistem hukum yang berlaku mencerminkan kebenaran Ilahi. Keadilan yang sejati hanya dapat dicapai ketika hukum berpegang teguh pada wahyu, bukan sekadar berdasarkan pandangan, hawa nafsu, atau sistem ciptaan manusia semata. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini wajib dimiliki oleh setiap muslim yang berkecimpung dalam urusan publik dan yudisial.

© Refleksi Ayat Suci
🏠 Homepage