Al-Qur'an memberikan landasan etika dan moral yang sangat tegas mengenai kesucian hidup manusia. Salah satu ayat sentral yang menegaskan prinsip ini adalah Surah Al-Isra ayat 33. Ayat ini, yang berbicara tentang serangkaian larangan besar, menempatkan larangan membunuh jiwa sebagai prioritas utama setelah larangan syirik. Memahami konteks dan implikasi dari Al-Isra 33 adalah kunci untuk memahami pandangan Islam terhadap hak asasi manusia.
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu alasan yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya, maka hendaklah ia (ahli waris) tidak melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia (orang yang dibunuh) mendapat pertolongan (dari Allah)." (QS. Al-Isra: 33)
Kesesuaian dan Batasan Pembunuhan
Pernyataan utama dalam Al-Isra 33 adalah larangan mutlak untuk membunuh 'jiwa yang diharamkan Allah'. Dalam terminologi syariat, jiwa yang diharamkan meliputi setiap manusia yang berada dalam status aman (Muslim, Ahli Dzimmah, atau orang yang memiliki perjanjian damai) tanpa adanya pembenaran hukum yang sah.
Namun, ayat ini juga menyertakan sebuah pengecualian penting: "kecuali dengan suatu alasan yang benar" (إِلَّا بِالْحَقِّ - *illa bil haqq*). Dalam konteks hukum Islam, "al-haqq" merujuk pada pembenaran yang ditetapkan oleh syariat, seperti pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan yang sah atas dasar pembunuhan (qisas), pengkhianatan tingkat tinggi, atau perzinaan muhshan yang terbukti secara sah. Pembunuhan di luar tiga kategori ini dianggap sebagai kezaliman besar.
Hak Qisas dan Batasan Pelampauan Batas
Ayat ini melanjutkan dengan membahas hak bagi wali (ahli waris) dari korban pembunuhan. Islam memberikan hak kepada mereka untuk menuntut pembalasan setimpal (qisas) atau menerima diyat (ganti rugi) serta memaafkan. Bagian krusial dari ayat ini terletak pada peringatan keras: "maka hendaklah ia (ahli waris) tidak melampaui batas dalam membunuh."
Apa artinya melampaui batas? Ini bisa berarti dua hal utama. Pertama, melaksanakan hukuman qisas tanpa melalui proses peradilan resmi. Islam sangat menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan oleh otoritas yang berwenang, bukan balas dendam pribadi. Kedua, jika qisas dilaksanakan, pelaku tidak boleh menyiksa atau membunuh melebihi satu orang (jika pembunuh hanya satu orang), atau membunuh pihak lain yang tidak bersalah dalam kasus tersebut. Keadilan harus ditegakkan secara proporsional.
Status Korban dan Pertolongan Ilahi
Penutup ayat ini memberikan penegasan spiritual yang mendalam: "Sesungguhnya ia (orang yang dibunuh) mendapat pertolongan (dari Allah)." Ini memberikan penghiburan bahwa meskipun keadilan duniawi mungkin tertunda, Allah SWT adalah pembela utama bagi jiwa yang teraniaya. Keyakinan ini menguatkan semangat umat Islam untuk selalu menegakkan keadilan dan percaya bahwa setiap kezaliman akan dipertanggungjawabkan.
Signifikansi Al-Isra 33 dalam tatanan sosial adalah menciptakan ketenangan. Dengan melarang pembunuhan sewenang-wenang dan mengatur mekanisme pembalasan secara ketat, masyarakat terhindar dari siklus balas dendam tanpa akhir. Kesucian nyawa diletakkan di atas segalanya, dan pelanggaran terhadap kesucian ini memiliki konsekuensi hukum dan spiritual yang sangat berat, sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat lain yang menyebutkan bahwa membunuh satu jiwa sama dengan membunuh seluruh umat manusia.
Secara ringkas, Surah Al-Isra ayat 33 bukan sekadar larangan; ia adalah sebuah kerangka hukum yang komprehensif mengenai hak hidup, prosedur keadilan, dan batas-batas pembalasan. Prinsip ini merupakan fondasi bagi peradaban yang menghargai setiap tarikan napas manusia, sejauh mana pun jarak waktu berlalu, ajaran ini tetap relevan sebagai penuntun moralitas universal.