Surat Al-Maidah (Al-Hidangan) adalah surat Madaniyah yang sarat dengan penetapan hukum-hukum syariat Islam, terutama yang berkaitan dengan makanan, perizinan, dan batasan-batasan sosial. Salah satu ayat yang paling fundamental dan sering dijadikan rujukan utama dalam hukum Islam, khususnya mengenai makanan dan pernikahan, adalah ayat kelima.
"Pada hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. Dihalalkan (mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari golongan orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, jika kamu telah memberikan maskawin mereka, dengan maksud mencari isteri yang sudah menikah, bukan untuk berzina dan bukan (pula) menjadikan gundik-gundik. Barangsiapa murtad dari iman, maka hapuslah amal-amalnya; dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi." (QS. Al-Maidah: 5)
Kehalalan Makanan dan Minuman
Ayat ini dibuka dengan sebuah penegasan historis dan hukum yang monumental: "Pada hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik (thayyibat)." Ini menandakan penyempurnaan syariat Islam setelah proses hijrah dan konsolidasi masyarakat Muslim di Madinah. Kata 'thayyibat' mencakup segala sesuatu yang baik, bersih, bermanfaat, dan tidak diharamkan oleh syariat, baik dari segi jenis maupun cara mendapatkannya.
Selanjutnya, ayat ini memberikan keringanan spesifik terkait makanan. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab—Yahudi dan Nasrani—dinyatakan halal bagi umat Islam, dan sebaliknya. Keringanan ini didasarkan pada beberapa asumsi fundamental. Pertama, Ahli Kitab meyakini adanya wahyu dari Allah, sehingga status penyembelihan mereka, meskipun berbeda praktik, masih dianggap sah secara dasar ketuhanan. Namun, mayoritas ulama menambahkan syarat penting: sembelihan tersebut harus memenuhi kaidah dasar Islam, yaitu tidak disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Izin Pernikahan dengan Wanita Ahli Kitab
Bagian kedua dari ayat ini membahas masalah pernikahan. Islam memperbolehkan laki-laki Muslim menikahi wanita dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang menjaga kehormatan dirinya (muhshanaat). Syarat utamanya adalah pernikahan tersebut harus dilakukan secara sah, yaitu dengan memberikan maskawin (mahar) serta didasari niat yang benar untuk membina rumah tangga yang terhormat ('muhshinin'), bukan sekadar pemuasan hawa nafsu.
Frasa "bukan untuk berzina dan bukan (pula) menjadikan gundik-gundik" menegaskan komitmen Islam terhadap kesucian ikatan pernikahan. Pernikahan harus dilakukan secara terbuka dan legal dalam kerangka syariat, menolak segala bentuk hubungan terlarang atau praktik yang merendahkan martabat wanita seperti yang terjadi pada masa Jahiliyah.
Konsekuensi Murtad dan Kerugian Akhirat
Ayat ini ditutup dengan peringatan keras bagi siapa pun yang setelah menerima keimanan kemudian berpaling darinya (murtad). Allah SWT menyatakan bahwa siapa pun yang kufur (mengingkari kebenaran iman) setelah beriman, maka seluruh amal perbuatannya akan terhapus. Peringatan ini menunjukkan betapa tingginya nilai keistiqamahan dalam Islam.
Kerugian di akhirat yang dimaksud adalah kekekalan di dalam api neraka karena hilangnya amal baik yang diharapkan menjadi penolong. Ini menekankan bahwa keimanan bukanlah sekadar pengakuan lisan, melainkan sebuah ikatan komitmen yang harus dijaga hingga akhir hayat. Ayat Al-Maidah ayat 5, karenanya, bukan hanya mengatur urusan halal haram dalam konsumsi, tetapi juga menetapkan parameter sosial, pernikahan, dan menegaskan konsekuensi akhir dari pilihan iman seseorang.
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 5 menjadi pilar penting dalam fikih muamalah dan ibadah. Ayat ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam berinteraksi dengan komunitas lain (Ahli Kitab) sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar kehati-hatian moral dan menjaga kesucian akidah. Pemahaman mendalam ayat ini membantu umat Muslim menavigasi kehidupan sosial dan spiritual dengan pedoman yang jelas dari Allah SWT.