Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat Islam selalu menawarkan prinsip-prinsip fundamental yang relevan lintas zaman dan kondisi. Salah satu ayat yang memuat perintah fundamental terkait moralitas sosial adalah Surat Al-Maidah ayat 8. Ayat ini merupakan pilar penting dalam etika muamalah (interaksi sosial) seorang Muslim, terutama dalam menghadapi situasi yang menguji integritas diri.
Ayat ini secara eksplisit memerintahkan dua hal besar yang saling terkait: bersikap adil dan menghindari kebencian yang menjerumuskan pada ketidakadilan.
Teks dan Terjemahan QS Al-Maidah Ayat 8
Perintah Tegas Menjadi Penegak Keadilan
Pembukaan ayat ini memberikan panggilan agung: "Yā ayyuhallazīna āmanū, kūnū qawwāmīna lillāhi syuhadā'a bil-qisṭi." (Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan karena Allah, lagi pula sebagai saksi karena Dia).
Frasa "qawwāmīna lillāhi" (penegak karena Allah) sangatlah kuat. Ini bukan sekadar anjuran untuk bersikap adil secara umum, melainkan menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan murni karena ketaatan kepada Allah, tanpa pamrih duniawi, tanpa takut kehilangan dukungan, dan tanpa mengharapkan pujian manusia. Keadilan harus menjadi sebuah fungsi ibadah, di mana setiap putusan atau sikap didasarkan pada standar Ilahi, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Menjadi saksi keadilan (syuhadā'a bil-qisṭi) berarti Muslim harus berani membuktikan kebenaran, meskipun kebenaran itu memberatkan dirinya sendiri atau orang yang dicintainya. Ayat ini menempatkan seorang Muslim pada posisi moral yang tinggi, di mana integritas adalah mata uang utamanya.
Larangan Kebencian yang Mendorong Ketidakadilan
Bagian kedua ayat ini membahas jebakan emosional yang sering menjerumuskan manusia dalam perbuatan zalim: kebencian. Allah berfirman, "Wa lā yajrimannakum shan'ānu qawmin 'alā allā ta'dilū." (Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil).
Ayat ini sangat relevan dalam konteks sosial yang seringkali terpolarisasi. Ketika ada permusuhan atau kebencian historis terhadap suatu kelompok, kecenderungan alami manusia adalah menzalimi kelompok tersebut, bahkan dalam skala kecil sekalipun, seolah-olah ketidakadilan itu dibenarkan oleh kebencian yang ada. Al-Maidah 8 memutus rantai pemikiran ini secara mutlak. Kebencian, apapun alasannya, tidak boleh menjadi justifikasi untuk menanggalkan prinsip keadilan.
Ini adalah standar moral yang sangat tinggi. Ia menuntut Muslim untuk mampu memisahkan perasaan pribadi—bahkan kebencian yang sah terhadap kesalahan—dari tanggung jawab untuk bersikap objektif dan adil dalam memberikan hak. Jika seseorang membenci kelompok A, ia tetap wajib memberikan hak penuh kepada anggota kelompok A jika ia menjadi hakim atau saksi atas mereka.
Keadilan Adalah Jembatan Menuju Takwa
Penutup ayat ini memberikan kesimpulan yang lugas mengenai hasil akhir dari penegakan keadilan: "I'dilū, huwa aqrabu lit-taqwā." (Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa).
Keadilan (al-qisṭ) bukan hanya tindakan luar, tetapi merupakan manifestasi nyata dari ketakwaan (al-taqwā) di dalam hati. Takwa berarti kesadaran akan pengawasan Allah dan berusaha menjaga diri dari murka-Nya. Bagaimana mungkin seseorang merasa bertakwa jika ia menzalimi orang lain karena emosi? Sebaliknya, ketika seseorang memaksakan dirinya untuk bersikap adil di tengah tekanan emosi atau perbedaan pandangan, ia sedang menguatkan fondasi ketakwaannya.
Ayat ini ditutup dengan pengingat bahwa Allah Maha Mengetahui segala perbuatan. Tidak ada niat jahat yang tersembunyi di balik klaim kebenaran yang dapat luput dari pengawasan-Nya. Oleh karena itu, komitmen pada keadilan yang murni karena Allah adalah jalan terpendek dan paling aman menuju keridhaan-Nya.