Al-Qur'an adalah sumber petunjuk utama bagi umat Islam, dan setiap ayat di dalamnya mengandung hikmah serta pelajaran hidup yang mendalam. Salah satu ayat yang sering menjadi sorotan dalam pembahasan mengenai etika sosial, hukum, dan moralitas adalah Surah Al-Maidah, khususnya ayat ke-548 (dalam penomoran standar, ayat ini merujuk pada bagian tertentu dari ayat ke-48, namun konteksnya seringkali dibahas secara terpisah atau sebagai penekanan penting dalam ayat tersebut). Ayat ini secara fundamental menekankan pentingnya menjaga keadilan, bahkan ketika berhadapan dengan pihak yang kita tidak sukai atau berseberangan.
Ayat ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT kepada orang-orang beriman. Perintah tersebut sangat tegas: menjadi penegak keadilan (qawwamina bil qist) semata-mata karena Allah. Ini berarti bahwa standar keadilan yang harus kita pegang bukanlah berdasarkan sentimen pribadi, kepentingan golongan, atau bahkan rasa suka dan tidak suka, melainkan harus tegak lurus berorientasi pada ketetapan Ilahi.
Poin krusial dari QS Al-Maidah ayat 548 (Ayat 48) adalah larangan tegas untuk membiarkan kebencian atau permusuhan memengaruhi keputusan hukum atau interaksi sosial. Dalam konteks masyarakat yang sering terfragmentasi oleh perbedaan suku, politik, atau keyakinan, ayat ini menjadi pengingat universal bahwa integritas moral menuntut kita untuk memisahkan emosi dari objektivitas. Jika seseorang melakukan kesalahan, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari apakah pelakunya adalah teman, musuh, atau orang asing.
Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan bukanlah tindakan yang bersifat opsional atau tergantung pada situasi; ia adalah sebuah kewajiban (fardhu) yang harus dilaksanakan secara konsisten. Ketika kita bertindak sebagai saksi atau hakim (secara harfiah maupun kiasan dalam kehidupan sehari-hari), niat kita harus murni untuk mencari kebenaran dan menerapkan hukum yang benar, bukan untuk membalas dendam atau memberikan keuntungan yang tidak adil kepada pihak yang kita dukung.
Ayat tersebut mengakhiri penekanannya dengan kalimat yang sangat kuat: "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Ini menunjukkan keterkaitan erat antara keadilan (al-qist) dan ketakwaan (al-taqwa). Takwa berarti kesadaran akan kehadiran Allah dan menjalankan segala perintah-Nya sambil menjauhi larangan-Nya. Dengan demikian, menegakkan keadilan adalah manifestasi paling nyata dari ketakwaan seseorang di hadapan sesama manusia.
Ketika seseorang memilih untuk berlaku adil meskipun itu sulit—misalnya, harus menghukum kerabat sendiri atau mengakui kesalahan pihak yang kita bela—ia sedang menunjukkan tingkat ketakwaan yang tinggi. Ini karena ia menempatkan perintah Allah di atas segalanya, termasuk kenyamanan pribadi atau loyalitas emosional.
Di era informasi saat ini, di mana polarisasi sosial sering terjadi melalui media digital, prinsip dalam QS Al-Maidah ayat 548 menjadi relevan lebih dari sebelumnya. Dalam berinteraksi di media sosial, dalam memberikan kritik, atau dalam menanggapi berita yang memicu emosi, umat Islam didorong untuk menguji niat mereka:
Kesimpulannya, QS Al-Maidah ayat 548 adalah landasan etika sosial Islam. Ia menuntut umat beriman untuk menjadi mercusuar keadilan yang tidak terombang-ambing oleh gelombang emosi atau tekanan lingkungan. Keadilan adalah jalan menuju takwa, dan melalui penegakannya, seorang Muslim membuktikan kesetiaannya yang tertinggi kepada Sang Pencipta.